Jumat, 17 Mei 2013

Sutiyoso berpendapat soal UN SD

Jakarta - MANTAN Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, mengaku sepakat dengan rencana pemerintah untuk menghapus ujian nasional (UN) tingkat sekolah dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB). Rencananya, penghapusan UN SD ini akan mulai berlaku mulai tahun ajaran 2013-2014.

Meski begitu, Sutiyoso berharap pemerintah memberikan alasan yang kuat terkait dihapuskannya sistem UN untuk tingkat SD sehingga masyarakat dapat memahami maksud dari kebijakan tersebut.

"Saya ingin tahu betul alasan dikeluarkannya PP itu. Kalau alasannya logis, ya tidak ada masalah. Kalau UN itu banyak dampak negatif daripada positifnya ya saya setuju," kata Sutiyoso saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (16/05)

Namun, pria yang akrab disapa Bang Yos ini berharap agar program UN untuk tingkat SMP dan SMA, tidak ikut dihapus oleh pemerintah. Sebab, meski banyak kekurangan, tetapi UN dapat memacu anak didik untuk bisa belajar dengan tekun dan memacu motivasi para anak didik.

"Ya karena saya dari SD sampai SMA itu pun mengikuti ujian. Maka ujian itu untuk kompetisi juga kan? Ujian itu kan juga memaksa orang untuk belajar, jadi ada bagusnya. Untuk saat ini, belum tepat untukdi hapuskan (UN SMP dan SMA)," imbuhnya.

"Soal adanya problematika, ya problematikanya perlu dievaluasi, setiap tahun seharusnya kan semakin baik bukannya tambah semrawut," tambahnya.

Seperti diketahui, hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 itu adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk, Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan Memperbaiki proses pembelajaran.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.

Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.

Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

"Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat," bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.

[indonesiarayanews.com]

1 komentar:

  1. Min, boleh kasih saran g?
    1. kenapa g dijadiin website sekalian. koq pake blogspot. hmmm. kan kitanya jadi gimanaaaa gitu... klo web kan keren min,. banyak koq web hosting yang murah...
    2. g usah pake fitur yang terlalu ribet, misal text yang ngelilingin pointer, dan si burung tweeter yang terbang-terbang, kadang2 suka bikin user puyeng. dan terus terang menurut survey saya di warnet, mereka kurang betah 'mlototin' web nya

    piss...

    maju terus PKPI
    kami selalu mendukungmu...

    BalasHapus

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional