Jumat, 16 Agustus 2013

KPU larang caleg pasang baliho



Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon anggota legislatif (caleg) memasang baliho dan billboard. Namun, KPU mengizinkan caleg memasang spanduk berdasarkan aturan yang akan ditetapkan pemerintah daerah.

“Caleg tidak boleh pasang baliho. Tapi kalau spanduk itu caleg boleh. Tapi per zonasi. Satu zonasi satu spanduk setiap caleg,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, seusai rapat pleno KPU, Rabu (14/8/2013) malam, di Gedung KPU, Jakarta Pusat.

Ferry mengatakan, cakupan zonasi ditetapkan pemerintah daerah. Zonasi, kata dia, dapat ditetapkan sesuai wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, bahkan ruas jalan.

“Pemda mengeluarkan (aturan) ini tempat untuk meletakkan alat peraga kampanye. Tidak tersebar di mana-mana. Penetapan zona, penetapan wilayah-wilayah yang bisa dipasangi spanduk,” ujar Ferry.

Dia berharap, meski merupakan representasi partai politik, kepala daerah tidak mengobral zonasi pemasangan spanduk.

“Kami harapkan, Pemda adalah representasi pemerintah yang memang punya wilayah di daerah itu sendiri. Pemda, walau pun orangnya memang dari partai,” katanya.

Ia mengatakan, KPU telah menetapkan tiga peraturan KPU (PKPU). Tiga aturan itu adalah PKPU tentang Perubahan PKPU Nomor 1 tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye, kemudian, PKPU Dana Kampanye dan terakhir, PKPU tentang Norma, Standar Kebutuhan dan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu. Ketiga regulasi itu akan dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM. Begitu diundangkan, kata Ferry, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Pemda untuk menertibkan alat peraga yang melanggar PKPI.

1 komentar:

  1. semoga dapat dijadikan renungan
    (sekedar masukan dan semoga tidak salah)
    aceh 13 kursi (15 partai)
    sumut 30 kursi (partai 12 (30:12 = @2kursi. sisa 6 kursi (pkpi harus dapat berlomba mengambil sisa 6 kursi))
    sumbar 14 kursi (partai 12 (12:12 = @1kursi. sisa 2 kursi)
    riau 11 kursi (partai 12 (1 partai tidak dapat kursi) asal jangan pkpi)
    sumsel 17 kursi (partai 12 (17:12 = @1kursi. sisa 5 kursi (pkpi harus dapat berlomba mengambil sisa 5 kursi))
    lampung 18 kursi (partai 12 (18:12 = @1kursi. sisa 6 kursi (pkpi harus dapat berlomba mengambil sisa 6 kursi))
    jakarta 31 kursi (partai 12 (31:12 = @2kursi. sisa 7 kursi (pkpi harus dapat berlomba mengambil sisa 7 kursi))
    jabar 91 kursi (partai 12 (91:12 = @7 kursi. sisa 7 kursi(pkpi harus dapat berlomba mengambil sisa 7 kursi))
    jateng 77 kursi (partai 12 (77:12 = @5 kursi. sisa 7 kursi (pkpi harus dapat berlomba mengambil sisa 7 kursi))
    jatim 87 kursi (partai 12 (87:12 = @7 kursi. sisa 3 kursi)
    banten 22 kursi (partai 12 (22:12 = @1 kursi. sisa 10 kursi(pkpi harus dapat berlomba mengambil sisa 10 kursi))
    ntt 13 kursi (partai 12 (13:12 = @1 kursi. sisa 1 kursi)
    ntb 10 kursi (partai 12 (10:12 = @1 kursi. 2 partai tidak dapat kursi (asal jangan pkpi)
    kalsel 11 kursi (partai 12 (11:12 = @1 kursi. 1 partai tidak dapat kursi (asal jangan pkpi)
    kaltim 8 kursi (partai 12 (8:12 = @1 kursi. 4 partai tidak dapat kursi (asal jangan pkpi)
    kalbar 10 kursi (partai 12 (10:12 = @1 kursi. 2 partai tidak dapat kursi (asal jangan pkpi)
    sulsel 24 kursi (partai 12 (24:12 = @2 kursi. sisa 2 kursi)
    papua 10 kursi (partai 12 (10:12 = @1 kursi. 2 partai tidak dapat kursi (asal jangan pkpi))
    perolehan kursi dominan = 30 kursi
    perolehan kursi melalui perjuangan = 4 kursi
    perolehan kursi dari kelebihan kursi = 7 kursi
    total perolehan kursi pkpi dpr ri = 41 kursi.
    dengan jumlah kursi dpr ri berjumlah 560 kursi dan standar nasional ditetapkan 3,5 % maka diperkirakan titik aman perolehan kursi adalah sekitar 20 kursi di dpr ri, sementara itu pkpi mampu mendapatkan quato kursi seperti dalam hitungan diatas (41 kursi (30 kursi dominan + 7 kursi dari kelebihan suara + 4 kursi dari hasil perjuangan) maka caleg pkpi (propinsi kota dan kabupaten) akan memperoleh kepastian untuk menjadi wakil konstituen pemilihnya dan duduk dalam lembaga legislatif sesuai dapil masing-masing sebagai anggota dprd prop, kab + kota. dan sutiyoso akan dengan sedikit santai dalam bursa sebagai calon presiden 2014 mendatang.

    oleh: dedy suhaimi (sekretaris pkpi kota pangkalpinang babel)

    BalasHapus

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional