Setelah tiga kali persidangan, DKPP akan
mengeluarkan putusan ihwal pelanggaran kode etik KPU Jawa Timur. Sebelumnya,
Khofifah mempersoalkan pencoretan dirinya sebagai bakal calon oleh KPU Jawa
Timur karena dianggap tidak memenuhi syarat dukungan minimal sebagai calon
gubernur.
Ketua tim kuasa hukum Khofifah, Otto Hasibuan,
menyatakan akan mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
apabila putusan DKPP memuaskan kliennya.
Putusan DKPP tersebut yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu (31/7) perlu dipertimbangkan oleh PTUN Surabaya dalam pengambilan keputusan terkait gugatan laporan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja, terhadap Komisi Pemilihan Umum Jatim.
Menurut Djuli Edi Muryadi, kuasa hukum Khofifah-Herman, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menemukan ada pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Jatim, putusan tersebut dapat menjadi bukti tambahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Apalagi, lanjutnya, keputusan tersebut nanti disertai dengan pemberian sanksi terhadap para komisioner KPU Jatim berupa pemberhentian.
Menurut Djuli, jika KPU terbukti melanggar
aturan, pelanggaran itu dapat memperkuat dalil gugatan yang diajukan tim hukum
Khofifah-Herman di PTUN Surabaya.
Sementara itu, terkait temuan sejumlah
pelanggaran, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di
seluruh TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. Pelanggaran tergolong
terstruktur, sistematis, dan masif, di antaranya KPU setempat tidak mencatat
pemilih yang menggunakan KTP serta catatan perolehan suara di antara saksi
empat pasangan calon, KPU, dan Panwaslu tidak sesuai.
Dari Sulawesi Selatan, empat bakal calon anggota
legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan mundur sebagai calon
legislator sementara Pemilu Legislatif 2014. Mereka adalah Anwar Alam dari
Partai Bulan Bintang, Herlinda dari Partai Keadilan Sejahtera, Kamaluddin dari
Partai Keadilan dan Persatuan, serta Saharuddin dari Partai Bulan Bintang.
Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan, Asrar Marlang, pada saat ditemui di kantornya kemarin mengatakan bahwa mereka menyampaikan surat pengunduran diri pada Senin lalu. Herlinda mundur lantaran tidak siap bertarung dalam Pemilu 2014. Sedangkan tiga lainnya mundur karena tidak mendapat izin dari atasannya sebagai pegawai negeri.
Misnah Hatta, anggota KPU Sulawesi Selatan, mengatakan pihaknya telah berkirim surat kepada empat partai yang bakal calon legislatornya mengundurkan diri agar mengajukan pengganti paling lambat 1 Agustus.
Sementara dari Makassar, verifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 10 pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar akan rampung pada 1 Agustus mendatang dan kemudian diserahkan ke KPU Makassar. Hal ini disampaikan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. kepada Tempo melalui sambungan telepon kemarin.
Menurut Johan, dari 10 pasangan calon itu, tinggal tiga nama yang sedang dalam proses verifikasi. Maka, ia memastikan laporan itu akan rampung pada awal Agustus. Kendati demikian, Johan tidak mengetahui tiga nama yang masih dalam proses verifikasi.
Ketua KPU Kota Makassar, Nurmal Idrus, mengatakan belum mendapat informasi dari KPK bahwa awal Agustus verifikasi harta kekayaan calon wali kota bakal rampung. Nurmal bersyukur prosesnya selesai lebih awal.
[rumahpemilu.org]