BAB
IV
MATERI
DAN METODE KAMPANYE
Bagian
Kesatu
Materi
Kampanye
Pasal
9
(1)
Materi kampanye Partai Politik
Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi,
dan anggota DPRD Kabupaten/Kota meliputi visi, misi, dan program partai politik
untuk meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih.
(2)
Materi kampanye Perseorangan Peserta
Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD meliputi visi, misi dan program
untuk meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih.
Pasal
10
(1)
Selain materi kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, Peserta Pemilu dapat menyampaikan biodata kandidat
dan/atau informasi lainnya yang sesuai dengan tujuan kampanye.
(2)
Biodata kandidat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi informasi tentang riwayat pendidikan,
riwayat pekerjaan dan harta kekayaan, organisasi, dan minat/kesukaan.
(3)
Informasi lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pesan-pesan yang ditujukan untuk mempengaruhi
atau meminta dukungan pemilih.
Pasal
11
Penyusunan dan penyampaian materi
kampanye dilakukan dengan cara:
- menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945;
- sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang
santun dan pantas ditampilkan kepada umum;
- tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum;
- mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat
dan mencerahkan pemilih;
- bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi,
kelompok, golongan atau peserta Pemilu lain;
- menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai
agama serta jati diri bangsa;
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- meningkatkan kesadaran hukum;
- memberikan informasi yang benar, seimbang dan
bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan
- menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta
pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan masyarakat sebagai
bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan
bermartabat.
Pasal
12
Materi kampanye sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diserahkan Peserta Pemilu kepada KPU, KPU/KIP
Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan melalui website KPU,
KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau media informasi lainnya.
Bagian
Kedua
Metode
Kampanye
Pasal
13
Kampanye Pemilu dapat dilakukan
melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
f. rapat umum; dan
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal
14
Kampanye Pemilu dalam bentuk
pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, diatur sebagai
berikut:
a. dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung yang bersifat
tertutup;
b. jumlah peserta tidak melampaui kapasitas ruangan sebagaimana
ditetapkan oleh pengelola ruang gedung dengan jumlah peserta paling banyak
untuk tingkat Pusat 1000 (seribu) orang, tingkat Provinsi 500 (lima ratus)
orang, dan tingkat Kabupaten/Kota 250 (dua ratus lima puluh) orang;
c. menggunakan undangan tertulis yang memuat hari, tanggal,
waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab;
d. pemberitahuan secara tertulis yang memuat hari, tanggal,
waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab serta jumlah yang diundang
kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan
disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya;
e. pelaksana kampanye dapat membawa atau menggunakan alat
peraga kampanye;
f. alat peraga atribut peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada
huruf e dipasang di halaman gedung atau tempat pertemuan terbatas.
Pasal 15
(1)
Kampanye Pemilu dalam bentuk
pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan
di luar atau di dalam ruangan.
(2)
Pelaksanaan kampanye di luar ruangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pemberitahuan secara tertulis yang
memuat hari, tanggal, waktu, tempat, tim atau peserta pemilu yang hadir dan
penanggung jawab kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat,
dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya;
b.
dapat dilakukan dengan mengunjungi
pasar, tempat-tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya;
(3)
Kampanye di dalam ruangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
jumlah peserta paling banyak 250
(dua ratus lima puluh) orang;
b.
menggunakan undangan tertulis yang
memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab;
c.
pemberitahuan secara tertulis yang
memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab serta
jumlah yang diundang kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia setempat,
dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya;
(4)
Kampanye di luar atau di dalam
ruangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan dialogis.
(5)
Pelaksana kampanye pertemuan tatap
muka dapat membawa alat peraga kampanye.
(6)
Alat peraga kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dipasang di halaman gedung atau tempat pertemuan tatap
muka.
Pasal
16
Kampanye Pemilu dalam bentuk
penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf c, diatur sebagai berikut:
a. penyebaran bahan kampanye kepada umum dilaksanakan pada
kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan/atau pada kegiatan
kampanye lainnya;
b. penyebaran bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada huruf a,
yaitu antara lain berupa kartu nama, selebaran, pulpen, blocknote, topi,
kaos, payung, dan kalender dengan mencantumkan pesan atau materi kampanye.
Pasal
17
(1)
Kampanye Pemilu dalam bentuk
pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf
d, diatur sebagai berikut:
a.
alat peraga kampanye tidak
ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan
kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah),
jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan;
b.
KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kantor
Perwakilan Republik Indonesia untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga
untuk keperluan kampanye pemilu;
c.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada
huruf b memuat lokasi dan penyediaan media pemasangan alat peraga kampanye yang
dilakukan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota:
d.
pemasangan alat peraga oleh peserta
pemilu baik partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD
Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD hanya diperkenankan dilakukan dalam media
pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud huruf c.
(2)
Peserta Pemilu wajib membersihkan
alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal
pemungutan suara.
(3)
KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan peserta pemilihan umum yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan ayat (2)
untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut.
(4)
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berwenang
mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilihan
umum tersebut.
Pasal
18
Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan
media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 huruf e, diatur sebagai berikut:
a. memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilihan
umum untuk menyampaikan tema dan materi kampanye pemilu dengan menentukan durasi,
frekuensi, bentuk dan substansi pemberitaan/penyiaran berdasarkan kebijakan
redaksional;
b. materi dan substansi peliputan berita harus sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik;
c. media massa cetak dan lembaga penyiaran dapat menyediakan
rubrik khusus bagi peserta pemilu.
Pasal
19
Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diatur sebagai berikut:
a. rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir
paling lambat pukul 17.00 waktu setempat;
b. dilaksanakan di lapangan atau stadion atau alun-alun dengan
dihadiri oleh massa dari anggota maupun pendukung dan warga masyarakat lainnya;
c. pelaksana kampanye harus memperhatikan daya tampung
tempat–tempat pelaksanaan kampanye;
d. dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar,
simbol-simbol, panji, pataka, dan atau bendera yang bukan tanda gambar atau
atribut lain dari peserta pemilihan umum yang bersangkutan;
e. menghormati hari dan waktu ibadah.
Pasal
20
Kampanye Pemilu dalam bentuk
kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, antara lain:
a. acara ulang tahun/milad;
b. kegiatan sosial dan budaya;
c. perlombaan olahraga;
d. istighosah;
e. jalan santai;
f. tabligh akbar;
g. kesenian;
h. bazaar;
i. Layanan pesan singkat, jejaring sosial seperti facebook,
twitter, email, website, dan bentuk lainnya; yang bertujuan
mempengaruhi atau mendapat dukungan.