Rabu, 28 Agustus 2013

Bang Yos Bekali Caleg PKPI di Sumsel

PALEMBANG - Ketua Umum Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso (Bang Yos) dijadwalkan hadir untuk memberikan pembekalan bagi seluruh caleg DPR, DPRD provinsi hingga kabupaten/ kota di Sumsel, pada acara Musyawarah Kerja Provinsi (Mukerprov) PKPI Sumsel, hari ini di Palembang. Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Sumsel Novembriono mengatakan, pelaksanaan Mukerprov yang rencananya akan digelar di Hotel Graha Sriwijaya, Palembang itu mengangkat tema “Pantang Menyerah Demi Persatuan”, dan pelaksanaannya diharapkan dapat semakin menguatkan fondasi struktural partai bernomor urut 15 pada Pemilu 2014 mendatang ini.

”Kehadiran Ketua Umum (Bang Yos) di Palembang, diharapkan dapat memberikan imunitas dan spririt baru bagi kader, caleg serta segenap pengurus PKPI di Sumsel,” kata Novembriono kemarin. Selain itu, momentum pelaksanan Mukerprov ini juga dapat dimanfaatkan seluruh caleg dan pengurus PKPI di Sumsel untuk lebih menguatkan infrastruktur partai.

Sehingga, bagi para caleg PKPI sendiri, bisa mendapatkan sebuah strategi baru untuk dapat bekerja lebih demi menyentuh langsung pemilih dan menarik perhatian pemilih, baik pemilih pemula maupun pemilih pada umumnya. ”Saya yakin PKPI dapat diterima oleh pemilih pemula, karena partai ini cenderung bersih. Hingga saat ini, belum ada catatan buruk, wakil kami di lembaga legislatif mana pun yang terkena sanksi moral,” ujar Novembriono pula.

Secara rasional, kata dia, memang ada beberapa daerah pemilihan (dapil) di Sumsel, dimana PKPI tak memiliki kekuatan secara utuh. Meski demikian, ada juga beberapa dapil di Sumsel yang diyakini mampu menjadi lumbung suara PKPI, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Lahat, Muara Enim, dan Kota Prabumulih.

Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Mukerprov PKPI Sumsel Asmoensi Asyik mengatakan, secara teknis, pelaksanaan Mukerprov sendiri akan membahas secara rinci, upaya penguatan internal organisasi PKPI, selain pembekalan bagi seluruh caleg PKPI Sumsel di seluruh tingkatan.

Ketua bidang legislator, sekaligus Koordinator wilayah (Korwil) Sumsel, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI Azhary Ali Agus mengatakan, pencapaian target perolehan suara yang ditetapkan PKPI pada Pemilu 2014 dapat dipenuhi dengan cara terus meningkatkan soliditas segenap pengurus serta unsur internal partai, serta penguatan kepengurusan partai hingga di tingkatan terendah.

Selasa, 27 Agustus 2013

Memahami PKPU No. 1 Tahun 2013


BAB IV
MATERI DAN METODE KAMPANYE
Bagian Kesatu
Materi Kampanye

Pasal 9
(1)  Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota meliputi visi, misi, dan program partai politik untuk meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih.
(2)  Materi kampanye Perseorangan Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD meliputi visi, misi dan program untuk meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih.

Pasal 10
(1)  Selain materi kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Peserta Pemilu dapat menyampaikan biodata kandidat dan/atau informasi lainnya yang sesuai dengan tujuan kampanye.
(2)  Biodata kandidat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi informasi tentang riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan dan harta kekayaan, organisasi, dan minat/kesukaan.
(3)  Informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pesan-pesan yang ditujukan untuk mempengaruhi atau meminta dukungan pemilih.

Pasal 11
Penyusunan dan penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara:
  1. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945;
  2. sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum;
  3. tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum;
  4. mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih;
  5. bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau peserta Pemilu lain;
  6. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
  7. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  8. meningkatkan kesadaran hukum;
  9. memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan
  10. menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.

Pasal 12
Materi kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diserahkan Peserta Pemilu kepada KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan melalui website KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau media informasi lainnya.

Bagian Kedua
Metode Kampanye
Pasal 13
Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui:
    a.     pertemuan terbatas;
    b.     pertemuan tatap muka;
    c.     penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
    d.     pemasangan alat peraga di tempat umum;
    e.     iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
     f.     rapat umum; dan
    g.     kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 14
Kampanye Pemilu dalam bentuk pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, diatur sebagai berikut:
    a.     dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung yang bersifat tertutup;
    b.     jumlah peserta tidak melampaui kapasitas ruangan sebagaimana ditetapkan oleh pengelola ruang gedung dengan jumlah peserta paling banyak untuk tingkat Pusat 1000 (seribu) orang, tingkat Provinsi 500 (lima ratus) orang, dan tingkat Kabupaten/Kota 250 (dua ratus lima puluh) orang;
    c.     menggunakan undangan tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab;
    d.     pemberitahuan secara tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab serta jumlah yang diundang kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya;
    e.     pelaksana kampanye dapat membawa atau menggunakan alat peraga kampanye;
     f.     alat peraga atribut peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf e dipasang di halaman gedung atau tempat pertemuan terbatas.


Pasal 15
(1)  Kampanye Pemilu dalam bentuk pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan di luar atau di dalam ruangan.
(2)  Pelaksanaan kampanye di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
           a.        pemberitahuan secara tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, tim atau peserta pemilu yang hadir dan penanggung jawab kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya;
           b.        dapat dilakukan dengan mengunjungi pasar, tempat-tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya;
(3)  Kampanye di dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
           a.        jumlah peserta paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang;
           b.        menggunakan undangan tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab;
           c.        pemberitahuan secara tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab serta jumlah yang diundang kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya;
(4)  Kampanye di luar atau di dalam ruangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan dialogis.
(5)  Pelaksana kampanye pertemuan tatap muka dapat membawa alat peraga kampanye.
(6)  Alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipasang di halaman gedung atau tempat pertemuan tatap muka.

Pasal 16
Kampanye Pemilu dalam bentuk penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, diatur sebagai berikut:
    a.     penyebaran bahan kampanye kepada umum dilaksanakan pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan/atau pada kegiatan kampanye lainnya;
    b.     penyebaran bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu antara lain berupa kartu nama, selebaran, pulpen, blocknote, topi, kaos, payung, dan kalender dengan mencantumkan pesan atau materi kampanye.

Pasal 17
(1)  Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut:
           a.        alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan;
           b.        KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu;
           c.        Penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf b memuat lokasi dan penyediaan media pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota:
           d.        pemasangan alat peraga oleh peserta pemilu baik partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD hanya diperkenankan dilakukan dalam media pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud huruf c.

(2)  Peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
(3)  KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan ayat (2) untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut.
(4)  Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilihan umum tersebut.

Pasal 18
Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, diatur sebagai berikut:
    a.     memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilihan umum untuk menyampaikan tema dan materi kampanye pemilu dengan menentukan durasi, frekuensi, bentuk dan substansi pemberitaan/penyiaran berdasarkan kebijakan redaksional;
    b.     materi dan substansi peliputan berita harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik;
    c.     media massa cetak dan lembaga penyiaran dapat menyediakan rubrik khusus bagi peserta pemilu.

Pasal 19
Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diatur sebagai berikut:
    a.     rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat;
    b.     dilaksanakan di lapangan atau stadion atau alun-alun dengan dihadiri oleh massa dari anggota maupun pendukung dan warga masyarakat lainnya;
    c.     pelaksana kampanye harus memperhatikan daya tampung tempat–tempat pelaksanaan kampanye;
    d.     dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka, dan atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari peserta pemilihan umum yang bersangkutan;
    e.     menghormati hari dan waktu ibadah.

Pasal 20
Kampanye Pemilu dalam bentuk kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, antara lain:
    a.     acara ulang tahun/milad;
    b.     kegiatan sosial dan budaya;
    c.     perlombaan olahraga;
    d.     istighosah;
    e.     jalan santai;
     f.     tabligh akbar;
    g.     kesenian;
    h.     bazaar;
      i.     Layanan pesan singkat, jejaring sosial seperti facebook, twitter, email, website, dan bentuk lainnya; yang bertujuan mempengaruhi atau mendapat dukungan. 

http://www.mediafire.com/download/mxbau9mx8tx85ef/PKPU_No._01_Tahun_2013.pdf 

Senin, 26 Agustus 2013

Mengerem Laju Urbanisasi

Drs. Jimmy E. Jambak
(Ketua Bidang Ekonomi DPN PKP Indonesia)
Fenomena urbanisasi dapat dianalogikan seperti gula dan semut, dimana ada gula disitu semut berkumpul. Urbanisasi adalah perpidahan penduduk dari desa ke kota. Tidak meratanya pembangunan adalah sebab terjadinya urbanisasi. Jakarta merupakan kota tujuan utama penduduk dari daerah-daerah di Indonesia. Karena Jakarta adalah pusat pemerintahan dan pusat pertumbuhan ekonomi nasional, sekitar 60% perputaran uang terjadi di Jakarta dan 40% lainnya tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Setiap tahun masyarakat luar Jakarta berbondong-bondong mencari penghidupan di Jakarta, hal tersebut mengindikasikan bahwa masih terjadi ketidakmerataan pembangunan di Indonesia. 

Arus urbanisasi bermula pada masa pembangunan era Presiden Soeharto. Konsep pembangunan waktu itu didasarkan pada filosofi pembangunan konservatif. Ekonomi konservatif menitik beratkan pembangunan pada investasi swasta, sehingga pemerintah pada waktu itu membangun titik-titik pertumbuhan ekonomi dengan harapan terjadinya Trickle Down Effect ke daerah-daerah sekitar titik pertumbuhan.

Indonesia memiliki luas daratan dan lautan sekitar 5,1 Juta Km2 (pada waktu itu) , lima Pulau besar (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya), ribuan pulau-pulau kecil baik yang berpenghuni atau tidak berpenghuni, dan Tiga Zona waktu yang berbeda. Dari potensi tersebut pemerintah pada waktu itu hanya membangun lima titik pertumbuhan ekonomi, yaitu Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, dan Makasar.

Lima titik pertumbuhan ekonomi tersebut menjadi kota besar di Indonesia dengan titik central Daerah Khusus Ibu kota Jakarta (DKI Jakarta). Lima daerah tersebut pada penjalanannya tidak mampu menghasilkan Trickle Down Effect, sehingga terjadi disparitas pembangunan daerah di Indonesia. Hal tersebutlah yang memicu arus urbanisasi di Indonesia.

Sangat jelas, penyebab dari adanya arus urbanisasi di Indonesia adalah tidak digunakannya Pancasila sebagai Filosofi dasar pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga potensi Sumber Daya yang dimiliki Indonesia tidak sepenuhnya dikelola dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasca Reformasi, arus urbanisasi justru semakin kuat, walaupun otonomi daerah sudah dibuka sebesar-besarnya. Jakarta masih memiliki daya pikat yang kuat untuk menyedot orang-orang dari luar Jakarta untuk datang mencari penghidupan. Dengan demikian, tidak ada bedanya antara pemerintahan pasca reformasi dengan pemerintahan sebelumnya, dalam hal pembangunan masih menunjukan ketimpangan antara daerah satu dengan daerah lainnya.

Pemerintahan pasca reformasi juga tidak menggunakan Pancasila sebagai Filosofi Dasar Pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara. Liberalisme justru yang mendasari pembangunan di negeri ini. Indikasinya dapat dilihat dari usaha Negara melakukan pinjaman-pinjaman kepada Negara-negara pendonor. Jelas, bahwa gerakan reformasi hanya menjauhkan Bangsa Indonesia dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, yaitu mengganti UUD ’45 dengan UUD 2002.

Oleh karena itu, untuk mengerem laju urbanisasi di Indonesia kita harus kembali kepada nilai-nilai luruh bangsa ini. Adapun langkah-langkah yang kita harus lakukan ialah:
1. Mengkaji ulang UUD ’45 dan UUD 2002, mana yang bertentangan dengan preambule harus di amandemen. Dengan demikian Pancasila menjadi filosofi dasar pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Kembali kepada Pasal 33 UUD ’45, bahwa Sumber Daya harus dikuasai Negara untuk sebesar-besar Kemakmuran rakyat
3.  Mengkaji Ulang UU yang berkaitan dengan Ekonomi.
4.  Harus kembalikan tanah ulayat (Tanah adat)
5.  Memberdayakan lembaga riset untuk mengembangkan teknologi, seperti BPPT 
6. Bangun usaha rakyat sebagai usaha membangun ekonomi pedesaan.

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional