AD/ART

PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI) yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa bagi segenap rakyat dan bangsa Indonesia yang  telah berjuang dengan gigih bersama-sama, lintas suku, ras, agama, asal-usul, golongan, dan gender, demi mencapai cita-cita bersama, yaitu kehidupan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, lahir dan batin.
Bahwa cita-cita proklamasi kemerdekaan akan dicapai dengan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai falsafah, ideologi dan dasar negara, yang menjujung tinggi demokrasi, konstitusi, supremasi hukum, keadilan dan hak asasi manusia, serta menciptakan suasana kondusif bagi seluruh rakyat untuk bekerja keras, meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bahwa perwujudan cita-cita ternyata masih jauh dari harapan, akibat realitas keterpurukan negara dan bangsa Indonesia akibat Krisis Multidimensional, yang meliputi krisis akhlak/moral, krisis kepercayaan, krisis kepemimpinan, dan krisis dihampir semua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga persatuan dan kesatuan bangsa menjadi terancam, bersamaan dengan munculnya dampak pengaruh nilai-nilai baru tata kehidupan internasional, dan hubungan antar bangsa di dunia yang semakin bersaing. Oleh karena itu diperlukan kesatuan cara pandang dan arah perjuangan yang lebih gigih serta kerja keras dan kerjasama semua komponen bangsa dalam suatu saluran/penyaluran energi perjuangan yang memiliki komitmen pada pencapaian cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Bahwa untuk mewujudkan saluran perjuangan yang demikian itu, sejumlah warga negara RI terpanggil untuk mendirikan PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP) pada tanggal 15 Januari 1999 di Jakarta, kemudian bermetamorfosa menjadi PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA disingkat PKP INDONESIA pada tanggal 9 September 2002, yang diluncurkan pada tanggal 9 Agustus 2003 di Surabaya.
Bahwa kami bangsa Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dalam semangat mewujudkan cita-cita Proklamasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, berdasarkan kesadaran dan rasa tanggung jawab penuh kepada rakyat menyatakan diri berhimpun dalam wadah partai politik bernama PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA, untuk mewujudkan cita-cita KEADILAN DEMI PERSATUAN.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama

Partai politik ini bernama: Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia disingkat PKP INDONESIA.
Pasal 2
Waktu dan Kedudukan

(1)     PKP INDONESIA didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(2)     PKP INDONESIA berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II
SIFAT, ASAS, DASAR DAN TUJUAN


Pasal 3
Sifat

PKP INDONESIA bersifat terbuka, tidak diskriminasi, mandiri, menampung keanekaragaman potensi bangsa yang berasal dari semua asal-usul, suku, ras, agama, golongan, gender dalam segala jenjang pengabdian dan struktur organisasi.

Pasal 4
Asas

PKP INDONESIA berasaskan PANCASILA sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 5
Dasar Pemikiran dan Tindakan

PKP INDONESIA dalam seluruh orientasi, program dan perjuangannya berpedoman untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, melalui kedaulatan rakyat yang bermartabat atas negara dan pemerintahan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi, keadilan, supremasi hukum dan persatuan bangsa yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian wawasan kebangsaan yang Bhinneka Tunggal Ika merupakan dasar berpikir dan bertindak PKP INDONESIA sebagai unsur bangsa dan negara Indonesia yang besar, beriman, rasional, maju, sejahtera, bersatu-padu, beradab, berbudaya dan tidak mengenal diskriminasi serta memasyarakat.

Pasal 6
Tujuan
PKP INDONESIA bertujuan untuk:
(1)     Memperjuangkan terciptanya keadilan dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan berpemerintahan, dengan mewujudkan secara nyata kedaulatan rakyat sesuai UUD 1945.
(2)     Memperjuangkan terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghormati kemajemukan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)     Mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang berdasarkan konstitusi, hukum dan demokrasi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, menuju masyarakat adil, makmur, maju, sejahtera dan mandiri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
KEDAULATAN
Pasal 7

Kedaulatan partai berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres, dalam suasana kekeluargaan, demokratis, dan musyawarah untuk mufakat.

BAB IV
VISI, MISI DAN HALUAN PERJUANGAN PARTAI
Pasal 8

Visi PKP INDONESIA adalah terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berkeadilan, bersatu dan berkesejahteraan sosial dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, dalam semangat Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 9
Misi PKP INDONESIA adalah :
(1)              Mempertahankan kedaulan dan eksistensi serta tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
(2)              Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial dan hak-hak politik rakyat, demi peri kehidupan yang adil, beradab, berbudaya dengan menjunjung tinggi supremasi hukum demokrasi dan hak asasi manusia (HAM);
(3)              Memperkokoh persatuan yang nyata dalam tatanan masyarakat majemuk melalui peri kehidupan yang adil, setara, merata dan tidak diskriminatif;
(4)              Mewujudkan pemerintahan yang jujur, demokratis, efisien, efektif, bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
(5)              Mewujudkan masyarakat kewargaan (civil society) yang kuat, sehat, cerdas, profesional, beradab dan bersih;
(6)              Mewujudkan kehidupan bangsa dan negara yang bermartabat, dan mampu berperan dalam pergaulan dunia, dihormati, mampu bersaing dan berkompetisi dalam tata dunia ekonomi dan politik secara global.

Pasal 10

Untuk mencapai tujuan tersebut pada Pasal 6, PKP INDONESIA menggunakan Haluan Perjuangan Partai sebagai berikut:
(1)          Membangun dan membina kesadaran, kecerdasan, dan keterampilan sosial rakyat dalam mewujudkan kewajiban, hak dan tanggung jawab sebagai warga negara, dengan mendahulukan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi ataupun golongan;
(2)          Membangun kehidupan publik yang sehat, bermoral, beretika dan bertolerensi demi kelancaran kehidupan bernegara yang tertib, demokratis dan berkeadilan;
(3)          Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat untuk mencapai kesejahteraan umum melalui sistem politik, hukum, ekonomi dan budaya yang serasi dan berkeadilan, sehingga penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, sungguh-sungguh mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945; 
(4)     Membina tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang pluralistik untuk memperkokoh persatuan dan keutuhan bangsa dan negara serta mempertahankan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(5)          Menegakkan dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat atas negara dan pemerintahan untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, cerdas dan trampil, sejahtera, dan mandiri, dengan mendukung semangat otonomi daerah yang sehat dan bermanfaat dalam kerangka NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
(6)     Mengembangkan potensi generasi muda dari seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai perkembangan bangsa dan negara Indonesia yang maju, sejahtera, bermartabat dan mandiri, dan berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan dunia dalam semangat kebersamaan;
(7)          Berperan aktif bersama pemerintah, partai-partai politik, organisasi kemasyarakatan / profesi, LSM, pers, mahasiswa, cendikiawan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama-sama mengatasi dan mengakhiri krisis multidimensional yang dihadapi bangsa Indonesia, untuk mengejar ketertinggalan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan, dalam tata hubungan internasional yang terus berubah dan persaingan ekonomi antar bangsa-bangsa yang makin dahsyat;
(8)          Secara khusus berperan aktif menyusun dan melaksanakan kebijakan penyehatan ekonomi nasional dalam bentuk pengembangan ekonomi kerakyatan untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dan sosial dan memungkinkan peningkatan daya saing produk nasional, khususnya produk pertanian dan kerajinan rakyat serta pariwisata dalam negeri untuk berkompetisi di tingkat global – internasional;
(9)     Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat yang berpenghasilan rendah atau miskin sebagai orientasi, dasar dan arah kebijakan pembangunan melalui pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean government and good governance), yang senantiasa bertanggung jawab kepada masyarakat luas;
(10)   Memperjuangkan penyelenggaraan pendidikan wajib belajar sembilan tahun secara gratis untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang trampil dan cerdas, berkualitas dan mampu menghadapi tantangan masa depan bangsa, menciptakan hubungan penuh keselarasan antar individu dan masyarakat, menghormati nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana termaktub di dalam UUD 1945, khususnya alinea keempat pembukaan UUD 1945, sehingga mampu mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia pada tingkat pergaulan internasional.

BAB V
F U N G S I
Pasal 11
Fungsi PKP INDONESIA adalah :
(1)     Wahana pembinaan dan perjuangan untuk menumbuh-kembangkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hak dan kewajiban serta tanggungjawabnya sebagai warga negara yang berkeseimbangan, non-diskriminatif dan demokratis;
(2)          Wahana pendidikan, pencerahan dan pengembangan kepemimpinan bangsa di semua tingkatan, yang berpihak kepada kepentingan rakyat, bangsa dan negara;
(3)     Wahana pengembangan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesejahteraan dan berkeadilan;
(4)          Wahana pengkajian berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menciptakan iklim yang kondusif dan sebagai bahan dalam menuntun arah perjuangan dan partisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional;
(5)          Wahana penampung, penyalur dan perjuangan aspirasi rakyat atas prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI PARTAI,
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 12

Susunan organisasi PKP INDONESIA terdiri atas:
(1)     Dewan Pimpinan Nasional (DPN) adalah pimpinan tertinggi partai di tingkat nasional yang berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)     Dewan  Penasihat Partai adalah unit kerja Dewan Pimpinan yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan dan atau berdasarkan kebijakan partai, yang berkedudukan di tingkat nasional, provinsi , kabupaten/kota dan kecamatan.
(3)          Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) adalah pimpinan partai di tingkat provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi.
(4)          Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) adalah pimpinan partai di tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(5)     Dewan Pimpinan Kecamatan adalah pimpinan partai di tingkat kecamatan yang berkedudukan di ibukota kecamatan.
(6)     Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan (DPD/L) adalah pimpinan partai di tingkat desa/kelurahan yang berkedudukan di desa/kelurahan.

Pasal 13
Dewan Pimpinan Nasional (DPN)

(1)     DPN adalah badan eksekutif  tertinggi partai yang bersifat kolektif.
(2)     DPN berwenang:
a.              Menentukan kebijakan partai di tingkat nasional sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat nasional;
b.             Bertindak keluar untuk dan atas nama partai;
c.              Memberhentikan keanggotaan partai atas usul DPP atau DPK yang bersangkutan dan atau atas pertimbangan DPN. Tata cara pemberhentian anggota partai diatur dalam Peraturan Partai;
d.             Mengesahkan komposisi dan personalia pengurus DPP dan memberhentikan anggota pengurus DPP. Tata cara pemberhentian pengurus PKP INDONESIA diatur dalam Peraturan Partai.
(3)          DPN berkewajiban:
a.              Menaati dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres,  keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat nasional serta Peraturan Partai;
b.             Mempertanggung jawabkan seluruh kebijakannya kepada Kongres;
c.              Melakukan pembinaan organisastoris terhadap DPP.
Pasal 14
Dewan Penasihat Partai

(1)     Dewan Penasihat Partai adalah unit kerja Dewan Pimpinan  yang berfungsi memberikan nasihat, saran, pendapat, konsep dan masukan kepada Dewan Pimpinan Partai dalam melaksanakan visi, misi dan perjuangan partai.
(2)     Di dalam Dewan Penasihat Partai tingkat DPN dapat dibentuk Kelompok Pertimbangan dan Kelompok Pakar.
(3)          Di setiap tingkatan organisasi partai sampai dengan tingkat kecamatan, dibentuk Dewan Penasihat, yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan dan atau berdasarkan kebijakan partai sesuai tingkatan organisasi.
(4)          Susunan Dewan Penasihat Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Dewan Pimpinan Provinsi (DPP)

(1)     DPP adalah badan pimpinan partai di tingkat provinsi yang bersifat kolektif.
(2)     DPP berwenang :
a.              Menentukan kebijakan partai di tingkat provinsi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan Musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat nasional serta ketetapan dan keputusan Konperensi Provinsi, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat provinsi;
b.             Bertindak  keluar di tingkat provinsi untuk  dan  atas nama  partai dalam wilayah provinsi bersangkutan;
c.              Mengusulkan pemberhentian anggota partai atau menyampaikan usulan pemberhentian anggota partai dari DPK kepada DPN PKP INDONESIA;
d.             Mengesahkan komposisi personalia DPK, dan memberhentikan keanggotaan pengurus DPK.
(3)     DPP berkewajiban :
a.              Menaati dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat tingkat nasional,  ketetapan dan keputusan Konperensi Provinsi, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat provinsi serta Peraturan Partai;
b.             Mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya kepada Konperensi Provinsi;
c.              Melakukan koordinasi dan pelaporan aktivitas partai kepada DPN serta melaksanakan pembinaan organisatoris terhadap DPK.

Pasal 16
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota

(1)          DPK adalah badan pimpinan partai di tingkat kabupaten/kota yang bersifat kolektif.
(2)          DPK  berwenang :
a.              Menentukan kebijakan partai di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,  ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat nasional, ketetapan dan keputusan Konperensi Provinsi, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat provinsi, ketetapan dan keputusan Konperensi Kabupaten/Kota, keputusan musyawarah, dan keputusan rapat-rapat di tingkat kabupaten/kota;
b.             Bertindak  keluar  di tingkat kabupaten/kota untuk  dan  atas nama  partai dalam wilayah kabupaten/kota bersangkutan;
c.              Mengusulkan pemberhentian anggota partai kepada DPN lewat DPP;
d.             Mengesahkan komposisi personalia DPC dan memberhentikan anggota pengurus DPC;
e.              Mengelola administrasi pendaftaran dan menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh DPN.
(3)          DPK berkewajiban :
a.              Menaati dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan musayawarah dan keputusan rapat-rapat tingkat nasional, ketetapan dan keputusan Konperensi Provinsi, keputusan musayawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat provinsi, ketetapan dan keputusan Konperensi Kabupaten/Kota, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat kabupaten/kota dan Peraturan Partai;
b.             Mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya kepada Konperensi Kabupaten/Kota;
c.              Melakukan koordinasi dan pelaporan aktivitas partai kepada DPP serta melaksanakan pembinaan organisatoris terhadap DPC;
d.             Melakukan pembinaan terhadap para anggota dan menjaring calon anggota baru yang berdomisili di wilayah kabupaten/kota.

Pasal 17
Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC)

(1)          DPC adalah badan pimpinan partai di tingkat kecamatan yang bersifat kolektif.
(2)     DPC berwenang :
a.              Menentukan kebijakan partai di tingkat kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan musyawarah dan keputusan rapat- rapat di tingkat provinsi, ketetapan dan keputusan Konperensi kabupaten/kota, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat kabupaten/kota, ketetapan dan keputusan Konperensi Kecamatan dan keputusan rapat-rapat di tingkat kecamatan;
b.             Bertindak  keluar  di tingkat kecamatan untuk  dan  atas nama  partai dalam wilayah kecamatan bersangkutan;
c.              Mengesahkan komposisi personalia DPD dan memberhentikan keanggotaan pengurus DPD.
(3)     DPC berkewajiban:
a.              Menaati  dan  melaksanakan  segala  ketentuan  dan  kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat nasional, ketetapan dan keputusan Konperensi Provinsi, keputusan musayawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat provinsi, ketetapan dan keputusan Konperensi Kabupaten/Kota, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat kabupaten/kota, serta ketetapan dan keputusan Konperensi Kecamatan, keputusan rapat-rapat di tingkat kecamatan dan Peraturan Partai;
b.             Mempertanggung jawabkan seluruh kebijakannya kepada Konperensi Kecamatan;
c.              Melakukan koordinasi dan pelaporan aktivitas partai kepada DPK serta melaksanakan pembinaan organisatoris terhadap DPD;
d.             Melakukan pembinaan terhadap para anggota dan menjaring calon anggota baru yang berdomisili di wilayah kecamatan.

Pasal 18
Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan (DPD/L)

(1)     DPD/L adalah badan pimpinan partai di tingkat desa/kelurahan (basis), yang bersifat kolektif.
(2)     DPD/L berwenang:
a.              Menentukan kebijakan partai di tingkat desa/kelurahan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan musyawarah dan rapat-rapat di tingkat nasional, ketetapan dan keputusan Konperensi Provinsi, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat provinsi, ketetapan dan keputusan Konperensi Kabupaten/Kota, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat kabupaten/kota, ketetapan dan keputusan rapat-rapat di tingkat desa/kelurahan;
b.             Bertindak keluar untuk dan atas nama partai dalam wilayah desa/kelurahan bersangkutan.
(3)     DPD/L berkewajiban :
a.              Menaati dan melaksanakan segala ketentuan partai di tingkat desa/kelurahan, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan musyawarah dan rapat-rapat di tingkat nasional,  ketetapan dan keputusan Konperensi Provinsi, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat provinsi, ketetapan dan keputusan Konperensi Kabupaten/Kota, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat daerah kabupaten/kota, ketetapan dan keputusan Konperensi Kecamatan dan  keputuan rapat-rapat di tingkat kecamatan, ketetapan dan keputusan Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan dan keputusan rapat-rapat di tingkat desa/kelurahan dan Peraturan Partai;
b.             Mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya kepada Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan;
c.              Melakukan pembinaan terhadap para anggota dan menjaring calon anggota baru yang berdomisili di wilayah desa/kelurahan.

BAB VII
K E R J A S A M A
Pasal 19

Untuk mewujudkan tujuannya, PKP INDONESIA melakukan upaya:
(1)     Mengadakan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi/ fungsional ataupun partai politik yang memiliki kesamaan visi, misi dan haluan perjuangan dalam mewujudkan tujuan partai dengan tetap menjaga independensi partai.
(2)     Kerjasama tersebut dilaksanakan pada tingkat koordinasi dan implementasi program.
BAB VIII
A T R I B U T

Pasal 20

PKP INDONESIA mempunyai Lambang / Tanda Gambar, Panji, Bendera, Hymne, dan  Mars yang Tata Cara penggunaanya diatur dalam ART.
BAB IX
KEANGGOTAAN DAN KODE ETIK PARTAI
Pasal 21
Keanggotaan

(1)     Keanggotaan PKP INDONESIA terdiri atas:
a.              Pendukung Nasional;
b.             Pendiri Partai;
c.              Anggota Luar Biasa;
d.             Anggota Biasa.
(2)     Ketentuan mengenai keanggotaan, hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Kode Etik

Setiap anggota PKP INDONESIA dalam tingkah laku dan kehidupan, terutama dalam kehidupan kepartaiannya, wajib mengaktualisasikan kode etik partai sebagai berikut:
(1)     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2)     Setia dan taat kepada kemurnian cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
(3)     Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar Negara dan tujuan perjuangan bangsa.
(4)     Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
(5)     Bertindak yang mencerminkan memiliki kepedulian dan tanggung jawab untuk melaksanakan amanat partai.
(6)          Bertindak mewujudkan keadilan berdasarkan keselarasan individu dan masyarakat dan persatuan bangsa, serta kesejahteraan rakyat.
(7)          Berketeladanan dan jujur dalam setiap tindak dan laku.
(8)          Bersikap menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas semua kepentingan lainnya.
(9)          Bertindak dan  bersikap sebagai pemersatu bangsa.

BAB X
KONGRES, KONPERENSI, MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 23
Kongres, Konperensi, Musyawarah dan Rapat-rapat partai terdiri atas :
(1)     Kongres;
(2)     Kongres Luar Biasa;
(3)     Musyawarah Pimpinan Nasional;
(4)     Musyawarah Kerja Nasional;
(5)     Konperensi Provinsi;
(6)     Musyawarah Pimpinan Provinsi;
(7)     Musyawarah Kerja Provinsi;
(8)     Konperensi Kabupaten/Kota;
(9)     Musyawarah Pimpinan Kabupaten/Kota;
(10)   Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota;
(11)   Konperensi Kecamatan;
(12)      Rapat Pimpinan Desa / Kelurahan.

Pasal 24
Kongres

(1)          Kongres adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi partai, yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2)          Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah DPP dan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPK .
(3)          Hak suara dalam Kongres dimiliki oleh DPN, DPP dan DPK.
(4)          Kongres diselenggarakan oleh DPN.
(5)          Kongres dipimpin oleh pimpinan Kongres yang dipilih dari dan oleh peserta Kongres.
(6)          Sebelum Pimpinan Kongres sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpilih, DPN bertindak selaku pimpinan sementara Kongres.

Pasal 25

Kongres berwenang untuk :
(1)          Menyusun, menyempurnakan dan mengesahkan visi, misi dan landasan perjuangan partai;
(2)          Menyusun, menyempurnakan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai;
(3)          Menyusun, menyempurnakan dan mengesahkan program kerja nasional partai;
(4)          Menetapkan kebijakan-kebijakan partai secara nasional;
(5)          Menilai laporan pertanggung jawaban DPN;
(6)          Memberhentikan, memilih, mengangkat dan mengukuhkan DPN;
(7)          Membentuk tim verifikasi.

Pasal 26
Kongres Luar Biasa

(1)          Kongres Luar Biasa (KLB) adalah Kongres yang dilaksanakan secara khusus di luar Kongres untuk membicarakan dan memutuskan satu, beberapa, atau keseluruhan agenda dan kewenangan Kongres sesuai aspirasi peserta dan memenuhi ketentuan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB);
(2)          Kongres Luar Biasa (KLB) dapat diadakan atas permintaan lebih  dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPP dan 2/3 (dua pertiga) jumlah DPK;
(3)          DPP dan DPK yang mengusulkan pelaksanaan KLB, harus menyertakan alasan dan agenda yang akan dibahas;
(4)          Usulan pelaksanaan KLB sudah harus dilaksanakan oleh DPN paling lambat tiga bulan setelah seluruh syarat sesuai ketentuan ayat (2) dan (3) terpenuhi;
(5)          Kongres Luar Biasa (KLB) dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPP dan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPK;
(6)          Peserta KLB adalah sama dengan peserta Kongres;
(7)          KLB diselenggarakan oleh DPN.

Pasal 27

(1)          Kongres Luar Biasa (KLB) khusus untuk pembubaran partai diatur dalam ketentuan tentang pembubaran partai atau sebagaimana diatur dalam Undang-undang Partai Politik yang berlaku;
(2)          Kongres Luar Biasa (KLB) khusus untuk pembubaran partai dapat diadakan atas permintaan lebih  dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPP dan 2/3 (dua  per tiga) jumlah DPK dan disetujui oleh DPN;
(3)          Kongres Luar Biasa (KLB) khusus untuk pembubaran partai dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPP dan 2/3 (dua pertiga) jumlah DPK;
(4)          DPP dan DPK yang mengusulkan pelaksanaan KLB khusus untuk pembubaran partai, harus menyampaikan alasan pembubaran partai;
(5)          Usulan pelaksanaan KLB khusus untuk pembubaran partai sudah harus dilaksanakan oleh DPN paling lambat tiga bulan setelah seluruh syarat sesuai ketentuan ayat (2), (3) dan (4) terpenuhi;
(6)          Peserta KLB adalah sama dengan peserta Kongres;
(7)          KLB khusus pembubaran partai diselenggarakan oleh DPN.

Pasal 28
Musyawarah Pimpinan Nasional

(1)          Musyawarah Pimpinan Nasional (MUSPIMNAS) adalah forum pertemuan konsultasi, evaluasi dan konsolidasi partai yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun;
(2)          MUSPIMNAS diadakan atas undangan dan dipimpin oleh DPN;
(3)          MUSPIMNAS berwenang mengambil keputusan-keputusan di luar keputusan yang menjadi wewenang Kongres sebagaimana diatur dalam Pasal 25.

Pasal 29
Musyawarah Kerja Nasional

(1)          Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) adalah forum pengambilan keputusan partai di tingkat nasional yang berwenang mengadakan evaluasi atas pelaksanaan program kerja nasional dan menetapkan pelaksanaan program kerja nasional selanjutnya;
(2)          MUKERNAS diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu masa kepengurusan DPN.
Pasal 30
Konperensi Provinsi

(1)          Konperensi Provinsi (KONPERPROV) diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.KONPERPROV dinyatakan sah apabila dihadiri utusan DPN  dan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) DPK, serta 2/3 (dua per tiga) DPC.
(2)          Hak suara dalam KONPERPROV dimiliki oleh DPN, DPP, DPK dan DPC.
(3)          KONPERPROV diselenggarakan oleh DPP.
(4)          KONPERPROV dipimpin oleh pimpinan KONPERPROV yang dipilih dari dan oleh peserta KONPERPROV.
(5)          Sebelum pimpinan KONPERPROV sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpilih, DPP bertindak selaku pimpinan sementara KONPERPROV.

Pasal 31
KONPERPROV berwenang untuk :
(1)          Menyusun program provinsi;
(2)          Menilai laporan pertanggungjawaban DPP;
(3)          Memberhentikan, memilih  dan mengangkat DPP;
(4)          Menetapkan keputusan-keputusan lain dalam batas wewenangnya;
(5)          Membentuk Tim Verifikasi.
Pasal 32
Konperensi Provinsi Luar Biasa

(1)         Konperensi Provinsi Luar Biasa (KPLB) adalah KONPERPROV yang dilaksanakan secara khusus untuk membicarakan dan memutuskan satu, beberapa, atau keseluruhan agenda dan kewenangan KONPERPROV sesuai aspirasi peserta dan memenuhi ketentuan penyelenggaraan KONPERPROV;
(2)         KPLB dapat diadakan atas permintaan lebih  dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPK  dan disetujui DPN;
(3)         DPK yang mengusulkan pelaksanaan KPLB, harus menyertakan alasan dan agenda yang akan dibahas;
(4)         Usulan pelaksanaan KPLB sudah harus dilaksanakan oleh DPP paling lambat tiga bulan setelah seluruh syarat sesuai ketentuan ayat (2) dan (3) terpenuhi;
(5)         KPLB dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPK, 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPC dan unsur DPN;
(6)         Peserta KPLB adalah sama dengan peserta KONPERPROV;
(7)         KPLB diselenggarakan oleh DPP.
Pasal 33
Musyawarah Pimpinan Provinsi

(1)          Musyawarah Pimpinan Provinsi (MUSPIMPROV) adalah forum pertemuan konsultasi, evaluasi dan konsolidasi partai di tingkat provinsi yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun;
(2)          MUSPIMPROV diadakan atas undangan dan dipimpin oleh DPP;
(3)          MUSPIMPROV berwenang mengambil keputusan-keputusan di luar keputusan yang menjadi wewenang Konperensi Provinsi sebagaimana diatur Pasal 31.

Pasal 34
Musyawarah Kerja Provinsi

(1)          Musyawarah Kerja Provinsi (MUKERPROV) adalah forum pengambilan keputusan partai di tingkat provinsi yang berwenang mengadakan evaluasi atas pelaksanaan program kerja provinsi dan menetapkan pelaksanaan program kerja provinsi selanjutnya;
(2)          MUKEPROV diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu masa kepengurusan DPP.

Pasal 35
Konperensi Kabupaten/Kota

(1)          Konperensi Kabupaten/Kota (KONPERKAB/KOT) diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2)          KONPERKAB/KOT dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) DPC, 2/3 (dua per tiga) DPD/DPL dan unsur DPP.
(3)          Hak suara dalam KONPERKAB/KOT dimiliki oleh DPP, DPK, DPC dan DPD/DPL.
(4)          KONPERKAB/KOT diselenggarakan oleh DPK.
(5)          KONPERKAB/KOT dipimpin oleh pimpinan KONPERKAB/KOT yang dipilih dari dan oleh peserta KONPERKAB/KOT.
Sebelum pimpinan KONPERKAB/KOT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpilih, DPK bertindak selaku pimpinan sementara KONPERKAB/KOT.

Pasal 36

KONPERKAB/KOT berwenang untuk :
(1)          Menyusun program kabupaten/kota;
(2)          Menilai laporan pertanggungjawaban DPK;
(3)          Memberhentikan, memilih  dan mengangkat DPK;
(4)          Menetapkan keputusan-keputusan lain dalam batas wewenangnya;
(5)          Membentuk Tim Verifikasi.

Pasal 37
Konperensi Kabupaten/Kota Luar Biasa

(1)          Konperensi Kabupaten/Kota Luar Biasa (KKLB) adalah KONPERKAB/KOT yang dilaksanakan secara khusus untuk membicarakan dan memutuskan satu, beberapa, atau keseluruhan agenda dan kewenangan KONPAERKAB/KOT sesuai aspirasi peserta dan memenuhi ketentuan penyelenggaraan KONPERKAB/KOT;
(2)          KKLB dapat diadakan atas permintaan lebih  dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPC dan disetujui DPP;
(3)          DPC yang mengusulkan pelaksanaan KKLB, harus menyertakan alasan dan agenda yang akan dibahas;
(4)          Usulan pelaksanaan KKLB sudah harus dilaksanakan oleh DPK paling lambat tiga bulan setelah seluruh syarat sesuai ketentuan ayat (2) dan (3) terpenuhi;
(5)          KKLB dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPC, 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPD/DPL dan unsur DPP;
(6)          Peserta KKLB adalah sama dengan peserta KONPERKAB/KOT;
(7)          KKLB diselenggarakan oleh DPK.

Pasal 38
Musyawarah Pimpinan Kabupaten/Kota

(1)          Musyawarah Pimpinan Kabupaten/Kota (MUSPIMKAB/KOT) adalah forum pertemuan konsultasi, evaluasi dan konsolidasi partai di tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
(2)     MUSPIMKAB/KOT diadakan atas undangan dan dipimpin oleh DPK.
(3)     MUSPIMKAB/KOT berwenang mengambil keputusan-keputusan di luar keputusan yang menjadi wewenang Konperensi Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Pasal 36.

Pasal 39
Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota

(1)          Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota (MUKERKAB/KOT) adalah forum pengambilan keputusan tingkat kabupaten/kota yang berwenang mengadakan evaluasi pelaksanaan program kerja kabupaten/kota dan menetapkan pelaksanaan program kerja kabupaten/kota selanjutnya;
(2)     MUKERKAB/KOT diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu masa kepengurusan DPK.
Pasal 40
Konperensi Kecamatan

(1)          Konperensi Kecamatan (KONPERCAM) diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2)          KONPERCAM dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) DPD/L dan unsur DPK.
(3)          Hak suara dalam KONPERCAM dimiliki oleh DPK, DPC dan DPD/L.
(4)          KONPERCAM diselenggarakan oleh DPC.
(5)          KONPERCAM dipimpin oleh pimpinan KONPERCAM yang dipilih dari dan oleh peserta KONPERCAM.
(6)          Sebelum pimpinan KONPERCAM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpilih, DPC bertindak selaku pimpinan sementara KONPERCAM.

Pasal 41
KONPERCAM berwenang untuk :
(1)          Menyusun kegiatan kecamatan;
(2)          Menilai laporan pertanggungjawaban DPC;
(3)          Memberhentikan, memilih  dan mengangkat DPC;
(4)          Menetapkan keputusan-keputusan lain dalam batas wewenangnya;
(5)          Membentuk Tim Verifikasi.

Pasal 42
Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan

(1)     Rapat Pimpinan Desa / Kelurahan (RAPIDAL) diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2)     RAPIDAL dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota dan unsur DPC.
(3)     Hak suara dalam RAPIDAL dimiliki oleh DPC, DPD/L dan anggota.
(4)     RAPIDAL diselenggarakan oleh DPD/L.
(5)     RAPIDAL dipimpin oleh pimpinan DPD/L yang dipilih dari dan oleh peserta RAPIDAL.
(6)     Sebelum pimpinan RAPIDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpilih, DPD/L bertindak selaku pimpinan sementara  RAPIDAL.

Pasal 43
RAPIDAL berwenang untuk :
(1)          Menyusun kegiatan desa/kelurahan;
(2)          Menilai laporan pertanggungjawaban DPD/L;
(3)          Memberhentikan, memilih  dan mengangkat DPD/L;
(4)          Menetapkan keputusan-keputusan lain dalam batas wewenangnya.
BAB XI
KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 44
(1)          Kongres, Konperensi, Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta.
(2)          Pengambilan putusan dilakukan secara demokratis, baik melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
(3)          Dalam hal mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)          Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar :
a.              Sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta;
b.             Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
(5)          Khusus untuk rapat-rapat pleno dan harian di setiap tingkatan diatur sebagai berikut :
a.              Apabila rapat dimulai dan belum mencapai korum maka rapat ditunda selama 15  menit;
b.             Jika setelah penundaan selama 15 menit, rapat tersebut belum juga mencapai korum, maka rapat ditunda untuk 15 menit berikutnya;
c.              Setelah penundaan kedua selama 15 menit rapat belum juga memenuhi korum, maka rapat dapat dilanjutkan dan dianggap sah serta seluruh keputusan yang dihasilkan bersifat mengikat;
d.             Setiap rapat-rapat partai mengendaki dikeluarkannya undangan rapat baik secara tertulis ataupun lisan yang diatur dalam mekanisme kerja Dewan Pimpinan partai sesuai tingkatan.
BAB XII
PIMPINAN PARTAI HASIL KONGRES/
KONPERENSI/RAPIDAL
Pasal 45

(1)          Dewan Pimpinan Partai hasil Kongres, Konperensi dan RAPIDAL di tiap tingkatan disusun oleh Ketua Umum/Ketua terpilih bersama-sama Tim Formatur dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan partai dan jenjang karier kader partai.
(2)          Dewan Pimpinan Partai yang disusun berdasarkan ayat (1) di atas merupakan hasil keputusan yang sah dan mengikat.
(3)          Hasil kerja Tim Formatur dilaporkan sebelum penutupan Kongres/ Konperensi/RUA, kecuali Kongres, konferensi dan RUA menetapkan lain.
(4)          Keberatan terhadap hasil kerja Tim Formatur hanya dapat dipertimbangkan jika diajukan oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang hadir.


BAB XIII
HIRARKI PERATURAN

Pasal 46

(1)          Hirarki peraturan partai adalah sebagai berikut :
a.         Anggaran Dasar;
b.        Anggaran Rumah Tangga;
c.         Ketetapan dan Keputusan Kongres atau Kongres Luar Biasa;
d.        Peraturan Partai;
e.         Keputusan Musyawarah Pimpinan Nasional
f.         Keputusan Musyawarah Kerja Nasional;
g.        Keputusan Dewan Pimpinan Nasional;
h.        Ketetapan dan Keputusan Konperensi Provinsi;
i.          Keputusan Musyawarah Pimpinan Provinsi;
j.          Keputusan Musyawarah Kerja Provinsi;
k.        Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi;
l.          Ketetapan dan Keputusan Konperensi Kabupaten /Kota;
m.      Keputusan Musyawarah Pimpinan Kabupaten/Kota
n.        Keputusan Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota;
o.        Keputusan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
p.        Keputusan Konperensi Kecamatan;
q.        Keputusan Dewan Pimpinan Kecamatan;
r.          Keputusan RAPIDAL;
s.         Keputusan Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan.
(2)          Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan partai yang lebih tinggi.
 BAB XIV
KEUANGAN PARTAI
Pasal 47

(1)          Keuangan partai diperoleh dari :
a.              Iuran aggota;
b.             Iuran anggota legislatif;
c.              Iuran kader yang bertugas di eksekutif;
d.             Iuran kader yang bertugas di luar lingkungan partai;
e.              Sumbangan dan atau hibah yang tidak mengikat;
f.              Usah-usaha lain yang sah.
(2)          Seluruh kekayaan partai adalah milik partai dan dikelola oleh Dewan Pimpinan sesuai tingkatannya dan dipertanggung jawabkan dalam Kongres, Konperensi dan RAPIDAL.
(3)          Hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme pengelolaan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan pengelolaan keuangan partai diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XV
PEMBUBARAN PARTAI

Pasal 48

(1)          Pembubaran Partai hanya dapat dilakukan dalam KLB yang khusus diadakan untuk itu dan memenuhi ketentuan Pasal 26.
(2)          Dalam hal pembubaran partai maka kekayaan partai dapat dihibahkan kepada badan-badan dan atau lembaga-lembaga sosial di Indonesia.

BAB XVI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 49
Perbedaan Tafsir

Apabila timbul perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, maka tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh DPN dan dipertanggungjawabkan dalam Kongres.

Pasal 50

(1)          Calon Ketua Umum dan Ketua Partai di setiap tingkatan dipilih dan ditetapkan oleh Kongres, Konperensi, RAPIDAL sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon;
(2)          Tata cara pemilihan pucuk pimpinan partai di tiap tingkatan diatur dalam Peraturan Partai dan tata tertib Kongres, Konperensi atau RAPIDAL;
(3)          Calon Ketua Umum/Ketua yang dipilih dan didukung oleh suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua Umum/Ketua Partai terpilih sesuai tingkatan.
Pasal 51
Raihan Suara

(1)          Apabila PKP INDONESIA meraih suara terbanyak dalam pemilihan umum legislatif dan atau memenuhi syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, maka DPN menyiapkan calon Presiden/ Wakil Presiden.
(2)          Apabila perolehan suara tidak memenuhi ayat (1) maka PKP INDONESIA dapat berkoalisi dengan partai lain untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden.
(3)          Apabila PKP INDONESIA memenangkan PILPRES maka DPN menyusun rancangan kabinet yang disahkan dalam rapat pleno.
(4)          Rancangan kabinet yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Partai adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat.
Pasal 52
Fraksi

PKP INDONESIA mempunyai anggota dan fraksi di DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 53
Revitalisasi

(1)          Revitalisasi pengurus di setiap tingkat organisasi partai dapat dilakukan apabila terjadi kevacuman dan atau keadaan darurat guna mempertahankan eksistensi partai.
(2)          Revitalisasi kepengurusan PKP INDONESIA dapat dilaksanakan secara menyeluruh, berjenjang dari tingkat DPN, DPP, DPK, DPC sampai tingkat DPD/L.
(3)          Tatacara Revitalisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan dilaksanakan sesuai Peraturan Partai.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54

(1)     Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(2)     Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

(1)        Pendukung Nasional adalah Warga Negara Indonesia yang secara ikhlas mendorong, mendukung eksistensi partai, dan atau membantu pengembangan PKP INDONESIA yang diangkat dan ditetapkan oleh DPN.
(2)        Pendiri Partai adalah anggota/Warga Negara RI  yang namanya tercatat dalam akte notaris pendirian PKP dan PKP INDONESIA.
(3)        Anggota Kehormatan adalah warga negara Indonesia yang secara ikhlas mendorong dan membantu perkembangan PKP INDONESIA, yang diangkat oleh DPN berdasarkan jasa-jasa yang diberikan kapada partai.
(4)        Anggota Luar Biasa adalah warga negara Indonesia dalam kapasitas sebagai tokoh yang berprestasi dibidangnya, yang secara ikhlas ikut terlibat membesarkan PKP INDONESIA dan diangkat oleh DPN.

Pasal 2

Anggota Biasa adalah warga negara Republik Indonesia yang mendaftarkan diri sebagai anggota PKP INDONESIA, dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
(1)          Telah berumur 17 tahun atau sudah menikah;
(2)          Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Partai;
(3)          Menerima dan memperjuangkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,  Haluan Perjuangan Partai, menaati Kode Etik Partai, Program Kerja Partai dan Peraturan-peraturan Partai;
(4)          Menyatakan diri untuk menjadi anggota PKP INDONESIA melalui proses pendaftaran anggota.

Pasal 3

(1)          Permohonan dan pendaftaran diri sebagai calon anggota partai, dinyatakan secara tertulis dan disampaikan langsung kepada Dewan Pimpinan Partai setempat.
(2)          Jenis, proses dan mekanisme pendaftaran serta pengangkatan anggota partai diatur dalam Peraturan Partai.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 4
Setiap anggota berkewajiban :
(1)          Mematuhi AD/ART PKP INDONESIA, dan menghayati serta mengamalkan Visi, Misi dan Haluan Perjuangan Partai;
(2)          Menaati ketetapan dan keputusan Kongres;
(3)          Melaksanakan dan menaati Peraturan Partai dan Keputusan Partai;
(4)          Menaati dan mengaktualisasikan Kode Etik Partai;
(5)          Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas perjuangan serta program partai;
(6)          Mencegah setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan partai;
(7)          Menghadiri musyawarah, pertemuan dan rapat-rapat;
(8)          Membayar iuran anggota.
Pasal 5
Hak Anggota

Setiap anggota berhak memperoleh:
(1)          Perlakuan yang sama dan adil dari Partai;
(2)          Hak bicara bagi Anggota Biasa, Luar Biasa, Pendiri Partai, Pendukung Nasional  dan Anggota Kehormatan;
(3)          Hak memilih, hak dipilih dan hak suara bagi Anggota Biasa;
(4)          Hak memberi nasihat bagi Anggota Kehormatan, Pendiri Partai dan Pendukung Nasional;
(5)          Hak membela diri apabila dikenai sanksi Partai;
(6)          Hak perlindungan, keadilan, pembelaan, pendidikan kader, pelatihan dan bimbingan oleh partai.
BAB III
DISIPLIN PARTAI DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 6

Disiplin Partai adalah segala Peraturan Partai termasuk Kode Etik Partai, yang harus dipatuhi dan ditaati serta diaktualisasikan oleh seluruh anggota partai. 

Pasal 7

(1)          Anggota yang tidak disiplin dapat dikenai sanksi organisasi berupa:
a.              Teguran lisan;
b.             Teguran tertulis;
c.              Peringatan keras;
d.             Pemecatan;
(2)          Kepada anggota yang dikenakan sanksi, diberi hak untuk membela diri.

BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PARTAI
Pasal 8

(1)          Keanggotaan partai berakhir, karena:
a.              Permintaan sendiri;
b.             Meninggal dunia;
c.              Kehilangan kewarganegaraan;
d.             Diberhentikan/dipecat karena pelanggaran disiplin partai;
e.              Menjadi anggota Partai Politik lain.
(2)          Pemberhentian/pemecatan dari keanggotaan partai hanya dapat dilakukan oleh DPN atas usul DPK melalui DPP, usul DPP atau atas pertimbangan dan keputusan DPN.
(3)          Anggota yang diusulkan dicabut keanggotaannya dapat mengajukan pembelaan diri ke DPN.
(4)          Bagi anggota yang berstatus sebagai anggota Badan Perwakilan dan atau mendapat tugas dari partai, yang dipecat, setelah diberikan kesempatan pembelaan diri di DPN, secara otomatis status keanggotaannya di Badan Perwakilannya dan atau penugasannya berakhir.
(5)          Dewan pimpinan yang berwenang, segera mengusulkan pergantian antar waktu yang bersangkutan dari keanggotaan Badan Perwakilan setelah keputusan DPN sebagaimana ayat (4) di atas, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
(6)          Tata cara pencabutan keanggotaan dan pembelaan diri di atur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.
BAB V
K A D E R

Pasal 9

(1)          Kader partai adalah anggota partai sebagai tenaga inti penggerak organisasi di setiap tingkatan partai yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
a.              Mental ideologi kebangsaan Indonesia dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
b.             Prestasi;
c.              Dedikasi;
d.             Loyalitas dan ketaatan pada keputusan partai;
e.              Kepemimpinan;
f.              Kemandirian;
g.             Kemampuan pengembangan diri;
h.             Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan kader partai.
(2)          Ketentuan tentang jenjang kader PKP INDONESIA diatur dalam Peraturan Partai.

BAB VI
SUSUNAN, WEWENANG, DAN SYARAT-SYARAT
PIMPINAN PARTAI

Pasal 10
Dewan Pimpinan Nasional (DPN)

(1)          Susunan DPN terdiri atas :
a.              Ketua Umum;
b.             Beberapa Ketua;
c.              Sekretaris Jenderal;
d.             Beberapa Wakil Sekretaris Jenderal;
e.              Bendahara Umum;
f.              Beberapa Wakil Bendahara Umum;
g.             Beberapa Departemen;
(2)          DPN dibagi menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
(3)          Pengurus Pleno DPN adalah pengurus lengkap, yang terdiri atas Pengurus Harian,  dan Departemen.
(4)           Pengurus Harian DPN terdiri atas:
a.              Ketua Umum;
b.             Ketua-Ketua;
c.              Sekretaris Jenderal;
d.             Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal;
e.              Bendahara Umum;
f.              Wakil-Wakil Bendahara Umum;
(5)          Kepengurusan DPN harus melibatkan sekurang-kurangnya 30 % perempuan dari jumlah kepengurusan DPN.
(6)          Dalam hal-hal tertentu yang bersifat strategis DPN berwenang mengambil kebijakan menyangkut penugasan kader partai di lembaga yudikatif, legislatif, eksekutif dan lembaga kenegaraan lainnya.

Pasal 11
Dewan Penasihat Partai

Susunan Dewan Penasihat Partai terdiri dari: 
a.              Ketua;
b.             Wakil Ketua;
c.              Sekretaris;
d.             Anggota-anggota.
Pasal 12
Dewan Pimpinan Provinsi (DPP)

(1)          Susunan DPP terdiri atas :
a.              Ketua;
b.             Wakil-wakil Ketua;
c.              Sekretaris;
d.             Wakil-wakil Sekretaris;
e.              Bendahara;
f.              Wakil-wakil Bendahara;
g.             Beberapa Biro.
(2)          DPP dibagi menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
(3)          Pengurus Pleno DPP adalah pengurus lengkap, yang terdiri atas Pengurus Harian dan Biro.
(4)          Pengurus Harian DPP terdiri atas :
a.              Ketua;
b.             Wakil-wakil Ketua;
c.              Sekretaris;
d.             Wakil-wakil Sekretaris;
e.              Bendahara;
f.              Wakil-wakil Bendahara.
(5)          Kepengurusan DPP harus melibatkan sekurang-kurangnya 30 % perempuan dari jumlah kepengurusan DPP.

Pasal 13
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK)

(1)          Susunan DPK terdiri atas :
a.              Ketua;
b.             Wakil-wakil Ketua;
c.              Sekretaris;
d.             Wakil-wakil Sekretaris;
e.              Bendahara;
f.              Wakil-wakil Bendahara;
g.             Beberapa Bidang.
(2)          DPK dibagi menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
(3)          Pengurus Pleno DPK adalah pengurus lengkap, yang terdiri atas Pengurus Harian dan Bidang.
(4)          Pengurus Harian kabupaten/kota terdiri atas :
a.       Ketua;
b.       Wakil-wakil Ketua;
c.       Sekretaris;
d.      Wakil-wakil Sekretaris;
e.       Bendahara;
f.       Wakil-wakil Bendahara.
(5)          Kepengurusan DPK harus melibatkan sekurang-kurangnya 30 % perempuan dari jumlah kepengurusan DPK.

Pasal 14
Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC)

(1)          Susunan DPC terdiri atas :
a.              Ketua;
b.             Wakil-wakil Ketua;
c.              Sekretaris;
d.             Wakil-wakil Sekretaris;
e.              Bendahara;
f.              Beberapa Seksi.
(2)          Rapat-rapat DPC dihadiri oleh seluruh Anggota DPC.

Pasal 15
Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan (DPD/L)

(1)          Susunan DPD/L terdiri atas :
a.              Ketua;
b.             Sekretaris;
c.              Bendahara;
d.             Beberapa Unit.
(2)          Rapat-Rapat DPD/L dihadiri oleh seluruh anggota DPD/L.

Pasal 16
Koordinasi Internal Partai

Dalam melaksanakan kebijakan partai, secara operasional Departemen di tingkat nasional dapat berhubungan dengan Biro di tingkat provinsi, Bagian di tingkat kabupaten/kota, Seksi di tingkat kecamatan, dan Unit di tingkat desa/kelurahan secara berjenjang dan timbal balik yang akan diatur dengan Peraturan Partai.

Pasal 17
Syarat-Syarat Pimpinan Partai

Syarat-syarat pimpinan adalah :
a.              Kader /anggota yang telah terbukti mempunyai kepribadian yang baik dan prestasi yang tinggi terhadap partai;
b.             Sehat jasmani dan rohani;
c.              Mampu bekerja sama secara kolektif dan sinergis;
d.             Mampu meningkatkan dan mengembangkan peran partai sebagai kekuatan politik, sosial, dan ekonomi;
e.              Mendapat dukungan dan kepercayaan masyarakat;
f.              Mempunyai kemampuan mandiri;
g.             Bersedia aktif berjuang dalam jajaran keluarga besar PKP INDONESIA;
h.             Dapat meluangkan waktu dan sanggup bekerja secara aktif di dalam partai;
i.               Berpendidikan dan bermoral.

BAB VII
PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 18

(1)          Pergantian antar waktu personalia Dewan Pimpinan pada semua tingkatan, dilakukan karena:
a.              Permintaan sendiri;
b.             Meninggal dunia;
c.              Kehilangan kewarganegaraan;
d.             Diberhentikan karena pelanggaran disiplin partai;
e.              Melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 (lima) tahun dan telah memperoleh keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(2)          Kewenangan pemberhentian personalia Dewan Pimpinan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan d diatur sebagai berikut:
a.              Untuk personalia pengurus DPN dilakukan dalam Rapat Pleno dan bila keadaan mendesak dilakukan oleh Pengurus Harian, dengan mempertimbangkan saran-saran Dewan Penasihat;
b.             Untuk personalia pengurus DPP dilakukan oleh DPN berdasarkan usul DPP, dengan mempertimbangkan saran-saran Dewan Penasihat Provinsi;
c.              Untuk personalia pengurus DPK dilakukan oleh DPP berdasarkan usul DPK dengan mempertimbangkan saran-saran Dewan Penasihat Kabupaten/Kota, yang hasilnya dilaporkan kepada DPN; dan khusus dalam hal pemberhentian seseorang dari jabatan Ketua dan Sekretaris DPK harus mendapat persetujuan DPN;
d.             Untuk personalia pengurus DPC dan DPD/L, dilakukan oleh DPK, berdasarkan usul DPC, dengan mempertimbangkan saran-saran Dewan Penasihat Kecamatan dan hasilnya dilaporkan kepada DPP;
e.              Pengaturan lebih lanjut terkait Penggantian Antar Waktu personalia pengurus Dewan Pimpinan, diatur dalam Peraturan Partai.
Pasal 19

(1)          Pengisian jabatan lowong antar waktu personalia pengurus DPN dilakukan dalam Rapat Pleno.
(2)          Calon-calon pengurus pengganti DPN diajukan oleh Pengurus Harian DPN.
(3)          Sebelum diadakan Rapat Pleno, Pengurus Harian dapat mengisi kekosongan tersebut dengan menunjuk seorang pejabat sementara.

Pasal 20

Pengisian jabatan lowong antar waktu personalia DPP, dilakukan oleh DPN berdasarkan usulan DPP dengan mempertimbangkan saran Dewan Penasihat Provinsi.
Pasal 21

Pengisian jabatan lowong antar waktu personalia DPK dilakukan oleh DPP berdasarkan usulan DPK dengan mempertimbangkan saran Dewan Penasihat Kabupaten/Kota, dan khusus bagi pengisian Ketua dan Sekretaris DPK harus mendapat persetujuan DPN.

Pasal 22

Pengisian jabatan lowong antar waktu personalia DPC dan DPD/L dilaksanakan oleh DPK berdasarkan usulan dari DPC dan DPD/L, dengan mempertimbangkan saran Dewan Penasihat Kecamatan.

Pasal 23

Pejabat pengganti antar waktu berakhir masa tugasnya pada masa kepengurusan berakhir.

BAB VIII
F R A K S I

Pasal 24

(1)          DPN menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (F-PKP INDONESIA) di  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)          DPP menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (F-PKP INDONESIA) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
(3)          DPK menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (F-PKP INDONESIA) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota.
(4)          Dalam hal anggota Dewan Perwakilan Rakyat unsur PKP INDONESIA tidak memenuhi syarat untuk membentuk Fraksi, harus bergabung dengan anggota DPR unsur partai lain yang mempunyai kesamaan visi, misi, haluan perjuangan dan atau program kerja partai, dengan persetujuan Dewan Pimpinan PKP INDONESIA sesuai tingkatannya.
(5)          Ketentuan Pergantian Antar Waktu anggota legislatif di setiap tingkatan dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan Peraturan Partai.
(6)          Tata kerja Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (F-PKP INDONESIA) diatur secara mandiri oleh fraksi, setelah berkonsultasi dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai tingkatan organisasi.

BAB IX
KERJASAMA

Pasal 25

Tata cara hubungan kerjasama PKP INDONESIA dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Bab VII Pasal 19 Anggaran Dasar, diatur dalam Peraturan Partai.

BAB X
PESERTA KONGRES, KONPERENSI, MUSYAWARAH,
DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 26
Kongres dan Kongres Luar Biasa

(1)          Kongres dihadiri oleh :
a.              Unsur Pendukung Nasional;
b.             Unsur Dewan Penasihat DPN;
b.             Dewan Pimpinan Nasional;
c.              Unsur Dewan Pimpinan Provinsi;
d.             Unsur Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
e.              Unsur Keluarga Besar PKP INDONESIA.
(2)          Keikutsertaan unsur DPP dan DPK dalam Kongres, ditetapkan sebagai berikut :
a.              Telah menyampaikan laporan daftar anggota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan Kongres;
b.             Bagi DPP dan DPK yang tidak dapat memenuhi ketentuan huruf a di atas akan dilakukan evaluasi oleh DPN;
c.              Tata cara penyampaian daftar anggota dan evaluasi diatur dalam Peraturan Partai.
(3)          Rincian peserta Kongres diatur oleh Peraturan Partai.
(4)          Peserta Kongres Luar Biasa adalah sama dengan peserta Kongres sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini.
(5)          Pimpinan Kongres dipilih oleh dan dari peserta.
(6)          Sebelum Pimpinan Kongres terpilih, DPN bertindak sebagai Pimpinan Sementara.

Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional

(1)     Musyawarah Pimpinan Nasional (MUSPIMNAS) dihadiri oleh:
a.              Unsur Dewan Penasihat DPN;
b.             Dewan Pimpinan Nasional;
c.              Unsur Dewan Pimpinan Provinsi;
d.             Unsur Keluarga Besar PKP INDONESIA.
(2)     Rincian peserta MUSPIMNAS diatur oleh DPN.

Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional

(1)     Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) dihadiri oleh :
a.              Unsur Dewan Penasihat DPN;
b.             Dewan Pimpinan Nasional;
c.              Unsur Dewan Pimpinan Provinsi;
d.             Unsur Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
e.              Unsur Keluarga Besar PKP INDONESIA.
(2)     Rincian peserta MUKERNAS diatur oleh DPN.

Pasal 29
Konperensi Provinsi

(1)     Konperensi Provinsi (KONPERPROV) dihadiri oleh :
a.              Unsur Dewan Pimpinan Nasional;
b.             Unsur Dewan Penasihat Provinsi;
c.              Dewan Pimpinan Provinsi;
d.             Unsur Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
e.              Unsur Dewan Pimpinan Kecamatan;
f.              Unsur Keluarga Besar PKP INDONESIA  di tingkat provinsi.
(2)          Keikutsertaan unsur DPK dan DPC dalam Konperensi Provinsi, ditetapkan sebagai berikut :
a.             Telah menyampaikan laporan daftar anggota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan KONPERPROV;
b.             Bagi DPK dan DPC yang tidak dapat memenuhi ketentuan a di atas akan dilakukan evaluasi oleh DPP;
c.             Tata cara penyampaian daftar anggota dan evaluasi diatur dalam Peraturan Partai.
(3)          Rincian peserta KONPERPROV diatur oleh DPP.
(4)          Pimpinan KONPERPROV dipilih oleh dan dari peserta.
(5)          Sebelum Pimpinan KONPERPROV terpilih, DPP bertindak sebagai pimpinan sementara.

Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Provinsi

(1)     Musyawarah Pimpinan Provinsi (MUSPIMPROV) dihadiri oleh :
a.              Unsur Dewan Penasihat Provinsi;
b.             Dewan Pimpinan Provinsi;
c.              Unsur Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
d.             Unsur Keluarga Besar PKP INDONESIA di tingkat provinsi.
(2)          Rincian peserta MUSPIMPROV diatur oleh DPP.
Pasal 31
Musyawarah Kerja Provinsi

(1)     Musyawarah Kerja Provinsi (MUKERPROV) dihadiri oleh :
a.              Unsur Dewan Penasihat Provinsi;
b.             Dewan Pimpinan Provinsi;
c.              Unsur Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
d.             Unsur Dewan Pimpinan Kecamatan;
e.              Unsur Keluarga Besar PKP INDONESIA di tingkat provinsi.
(2)     Rincian peserta MUKERPROV diatur oleh DPP.

Pasal 32
Konperensi Kabupaten/Kota

(1)     Konperensi Kabupaten/Kota (KONPERKAB/KOT) dihadiri oleh:
a.              Unsur Dewan Pimpinan Provinsi;
b.             Unsur Dewan Penasihat Kabupaten/Kota;
c.              Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
d.             Unsur Dewan Pimpinan Kecamatan;
e.              Unsur Dewan Pimpinan Desa /Kelurahan;
f.              Unsur Keluarga Besar PKP INDONESIA di tingkat Kabupaten/Kota.
(2)     Rincian peserta KONPERKAB/KOT diatur oleh DPK.
(3)     Pimpinan Konperensi Kabupaten/Kota dipilih oleh dan dari peserta.
(4)     Sebelum Pimpinan Konperensi Kabupaten/Kota terpilih, DPK bertindak sebagai pimpinan sementara.

Pasal 33
Musyawarah Pimpinan Kabupaten/Kota

(1)     Musyawarah Pimpinan Kabupaten/Kota (MUSPIMKAB/KOT) dihadiri oleh:
a.              Unsur Dewan Penasihat DPK;
b.             Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
c.              Unsur Dewan Pimpinan Kecamatan;
d.             Unsur Keluarga Besar PKP INDONESIA di tingkat Kabupaten/Kota;
(2)     Rincian peserta MUSPIMKAB/KOT diatur oleh DPK.

Pasal 34
Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota

(1)          Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota (MUKERKAB/KOT) dihadiri oleh:
a.              Unsur Dewan Penasihat DPK;
b.             Dewan pimpinan Kabupaten/Kota;
c.              Unsur Dewan Pimpinan Kecamatan;
d.             Unsur Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan;
e.              Unsur Keluarga Besar PKP INDONESIA di tingkat Kabupaten / Kota.
(2)     Rincian peserta MUKERKAB/KOT diatur oleh DPK.

Pasal 35
Konperensi Kecamatan

(1)     Konperensi Kecamatan (KONPERCAM) dihadiri oleh:
a.              Unsur Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
b.             Unsur Dewan Penasihat DPC;
c.              Dewan Pimpinan Kecamatan;
d.             Unsur Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan;
e.              Unsur keluarga besar PKP INDONESIA di tingkat Kecamatan.
(2)     Rincian peserta KONPERCAM  diatur oleh DPC.
(3)     Pimpinan KONPERCAM dipilih oleh dan dari peserta.
(4)     Sebelum Pimpinan KONPERCAM terpilih, DPC bertindak sebagai Pimpinan sementara.
Pasal 36
Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan

(1)     Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan (RAPIDAL) dihadiri oleh:
a.              Unsur Dewan Pimpinan Kecamatan;
b.             Dewan Pimpinan Desa/Kecamatan;
c.              Unsur Anggota dan Keluarga Besar PKP INDONESIA di tingkat Desa /Kelurahan.
(2)     Rincian peserta RAPIDAL diatur oleh DPD/L.
(3)     Pimpinan RAPIDAL dipilih oleh dan dari peserta.
(4)     Sebelum Pimpinan RAPIDAL terpilih, DPD/L bertindak sebagai Pimpinan Sementara.
(5)     Ketentuan Pelaksanaan RAPIDAL akan diatur dalam Peraturan Partai.

BAB XI
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 37

Hak bicara dan hak suara peserta Kongres/KLB, Konperensi, RAPIDAL, Musyawarah dan Rapat diatur sebagai berikut :
(1)     Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Partai.
(2)     Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Partai.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 38

(1)          Iuran anggota, iuran anggota legislatif, iuran kader yang bertugas di eksekutif, iuran kader yang bertugas di luar lingkungan partai, sumbangan dan atau hibah yang tidak mengikat, usaha-usaha lain yang sah diatur dalam Peraturan Partai.
(2)          Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk partai wajib dipertanggung- jawabkan dalam forum rapat yang ditentukan dalam  Peraturan Partai.
(3)          Khusus dalam penyelenggaraan Kongres, konperensi – konperensi dan RAPIDAL, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung-jawabkan kepada Dewan Pimpinan Partai sesuai tingkatan setelah melalui pemeriksaan oleh Panitia Verifikasi.
BAB XIII
ATRIBUT PARTAI
Pasal 39
Lambang / Tanda Gambar, Panji, Bendera, Hymne, Mars dan atribut partai lainnya diatur dalam Peraturan Partai.
BAB XIV
PILKADA

Pasal 40

(1)          Penjaringan Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan tingkatan.
(2)          Hasil penjaringan Calon Kepala Daerah dilaporkan kepada Dewan Pimpinan satu tingkat di atasnya, dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Nasional.
(3)          Dewan Pimpinan sebagaimana dimaksud ayat (2) merekomendasikan kepada Dewan Pimpinan Nasional untuk mendapatkan penetapan.
(4)          Tata cara Pencalonan Kepala  Daerah/ Wakil kepala Daerah diatur dalam peraturan partai.
(5)          Penetapan sebagaimana dimaksud ayat (1), (2) dan (3) di atas dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Nasional sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.


BAB XV
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 41
Revitalisasi

(1)          Revitalisasi hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional.
(2)          Revitalisasi dapat dilakukan terhadap kepengurusan di berbagai tingkat organisasi.
(3)          Khusus menyangkut perubahan nama partai dilakukan sesuai dengan mekanisme partai.
(4)          Tata cara revitalisasi diatur dalam peraturan partai dan atau keputusan DPN.

Pasal 42
Perbedaan Tafsir

Apabila timbul perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh DPN dan dipertanggungjawabkan dalam Kongres.

BAB XVI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 43

(1)          Khusus pelaporan daftar keanggotaan yang dilakukan oleh DPP dan DPK sebagai syarat mengikuti KONPERPROV, sebagaimana diatur Pasal 29 ayat (2) tidak diperuntukkan bagi konperensi yang berlangsung dalam periode 2010-2015.
(2)          Guna mencegah terjadinya kevacuman kepemimpinan DPN PKP INDONESIA masa bakti 2005-2010 tetap melaksanakan tugasnya, termasuk menandatangani surat-menyurat sampai dengan ditanda-tanganinya naskah serah terima jabatan dengan DPN PKP INDONESIA masa bakti 2010-2015.
(3)          Masa bakti kepengurusan DPP, DPK, DPC dan DPD/L) pasca Kongres Tahun 2010 dapat dipercepat atau diperpanjang sesuai dengan kebijakan DPN PKP INDONESIA masa bakti 2010-2015.

BAB XII
P E N U T U P

Pasal 44

(1)          Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, diatur dalam Peraturan Partai.
(2)          Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di  : J  A  K  A  R  T  A
Pada Tanggal  : 13 April 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional