PEMBUKAAN
Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945 adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa bagi segenap rakyat dan
bangsa Indonesia yang telah berjuang
dengan gigih bersama-sama, lintas suku, ras, agama, asal-usul, golongan, dan
gender, demi mencapai cita-cita bersama, yaitu kehidupan masyarakat yang adil,
makmur, sejahtera, lahir dan batin.
Bahwa cita-cita proklamasi kemerdekaan akan dicapai dengan menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, sebagai falsafah, ideologi dan dasar negara, yang
menjujung tinggi demokrasi, konstitusi, supremasi hukum, keadilan dan hak asasi
manusia, serta menciptakan suasana kondusif bagi seluruh rakyat untuk bekerja
keras, meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bahwa perwujudan cita-cita ternyata masih jauh dari harapan, akibat
realitas keterpurukan negara dan bangsa Indonesia akibat Krisis Multidimensional,
yang meliputi krisis akhlak/moral, krisis kepercayaan, krisis kepemimpinan, dan
krisis dihampir semua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga
persatuan dan kesatuan bangsa menjadi terancam, bersamaan dengan munculnya
dampak pengaruh nilai-nilai baru tata kehidupan internasional, dan hubungan
antar bangsa di dunia yang semakin bersaing. Oleh karena itu diperlukan
kesatuan cara pandang dan arah perjuangan yang lebih gigih serta kerja keras
dan kerjasama semua komponen bangsa dalam suatu saluran/penyaluran energi
perjuangan yang memiliki komitmen pada pencapaian cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Bahwa untuk mewujudkan saluran perjuangan yang demikian itu, sejumlah warga
negara RI terpanggil untuk mendirikan PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP) pada
tanggal 15 Januari 1999 di Jakarta, kemudian bermetamorfosa menjadi PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA
disingkat PKP INDONESIA pada tanggal 9 September 2002, yang diluncurkan pada
tanggal 9 Agustus 2003 di Surabaya.
Bahwa kami bangsa Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dalam semangat
mewujudkan cita-cita Proklamasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, berdasarkan
kesadaran dan rasa tanggung jawab penuh kepada rakyat menyatakan diri berhimpun
dalam wadah partai politik bernama PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA, untuk
mewujudkan cita-cita KEADILAN DEMI PERSATUAN.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
|
Pasal
1
Nama
Partai politik
ini bernama: Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia disingkat PKP
INDONESIA.
|
Pasal
2
Waktu dan
Kedudukan
(1) PKP
INDONESIA didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(2) PKP
INDONESIA berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
BAB II
SIFAT, ASAS, DASAR DAN TUJUAN
|
Pasal
3
Sifat
PKP INDONESIA
bersifat terbuka, tidak
diskriminasi,
mandiri, menampung keanekaragaman potensi bangsa yang berasal dari semua
asal-usul, suku, ras, agama, golongan, gender dalam segala jenjang pengabdian
dan struktur organisasi.
|
Pasal
4
Asas
PKP INDONESIA
berasaskan PANCASILA sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945.
|
Pasal
5
Dasar
Pemikiran dan Tindakan
PKP INDONESIA
dalam seluruh orientasi, program dan perjuangannya berpedoman untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia, melalui kedaulatan rakyat yang bermartabat atas negara dan
pemerintahan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi,
keadilan, supremasi hukum dan persatuan bangsa yang berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Dengan demikian wawasan kebangsaan yang Bhinneka Tunggal Ika
merupakan dasar berpikir dan bertindak PKP INDONESIA sebagai unsur bangsa dan
negara Indonesia yang besar, beriman, rasional, maju, sejahtera,
bersatu-padu, beradab, berbudaya dan tidak mengenal diskriminasi serta
memasyarakat.
|
Pasal
6
Tujuan
PKP INDONESIA
bertujuan untuk:
(1) Memperjuangkan terciptanya keadilan dalam seluruh aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan berpemerintahan, dengan
mewujudkan secara nyata kedaulatan rakyat sesuai UUD 1945.
(2) Memperjuangkan terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
dengan menghormati kemajemukan dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(3) Mendorong
terciptanya kehidupan masyarakat yang berdasarkan konstitusi, hukum dan
demokrasi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, menuju masyarakat
adil, makmur, maju, sejahtera dan mandiri berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
|
BAB III
KEDAULATAN
|
Pasal
7
Kedaulatan
partai berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres,
dalam suasana kekeluargaan, demokratis, dan musyawarah untuk mufakat.
|
BAB IV
VISI, MISI
DAN HALUAN PERJUANGAN PARTAI
|
Pasal 8
Visi PKP INDONESIA adalah terwujudnya kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara yang
berkeadilan, bersatu dan berkesejahteraan sosial dengan menjunjung tinggi supremasi
hukum, dalam semangat Pancasila dan UUD
1945.
|
Pasal 9
Misi
PKP INDONESIA adalah :
(1)
Mempertahankan kedaulan dan eksistensi
serta tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945;
(2)
Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan
sosial dan hak-hak politik rakyat, demi peri kehidupan yang adil, beradab,
berbudaya dengan menjunjung tinggi supremasi hukum demokrasi dan hak asasi
manusia (HAM);
(3)
Memperkokoh persatuan yang nyata dalam
tatanan masyarakat majemuk melalui peri kehidupan yang adil, setara, merata
dan tidak diskriminatif;
(4)
Mewujudkan pemerintahan yang jujur,
demokratis, efisien, efektif, bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN);
(5)
Mewujudkan masyarakat kewargaan (civil society) yang kuat, sehat, cerdas, profesional, beradab dan
bersih;
(6)
Mewujudkan kehidupan bangsa dan negara yang bermartabat, dan
mampu berperan dalam pergaulan dunia, dihormati, mampu bersaing dan
berkompetisi dalam tata dunia ekonomi dan politik secara global.
|
Pasal 10
Untuk mencapai
tujuan tersebut pada Pasal 6, PKP INDONESIA menggunakan Haluan Perjuangan
Partai sebagai berikut:
(1)
Membangun
dan membina kesadaran, kecerdasan, dan keterampilan sosial rakyat dalam
mewujudkan kewajiban, hak dan tanggung jawab sebagai warga negara, dengan
mendahulukan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi ataupun
golongan;
(2)
Membangun
kehidupan publik yang sehat, bermoral, beretika dan bertolerensi demi
kelancaran kehidupan bernegara yang tertib, demokratis dan berkeadilan;
(3)
Menghimpun
dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan umum melalui sistem politik, hukum, ekonomi dan budaya yang
serasi dan berkeadilan, sehingga penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara, sungguh-sungguh mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
1945;
(4) Membina tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang pluralistik untuk memperkokoh persatuan dan keutuhan bangsa
dan negara serta mempertahankan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
(5)
Menegakkan
dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat atas negara dan pemerintahan untuk
mewujudkan masyarakat adil, makmur, cerdas dan trampil, sejahtera, dan
mandiri, dengan mendukung semangat otonomi daerah yang sehat dan bermanfaat
dalam kerangka NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
(6) Mengembangkan potensi generasi muda dari seluruh lapisan
masyarakat untuk mencapai perkembangan bangsa dan negara Indonesia yang maju,
sejahtera, bermartabat dan mandiri, dan berperan aktif dalam mewujudkan
perdamaian dan keadilan dunia dalam semangat kebersamaan;
(7)
Berperan
aktif bersama pemerintah, partai-partai politik, organisasi kemasyarakatan /
profesi, LSM, pers, mahasiswa, cendikiawan, Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta seluruh lapisan masyarakat, untuk
bersama-sama mengatasi dan mengakhiri krisis multidimensional yang dihadapi
bangsa Indonesia, untuk mengejar ketertinggalan mewujudkan cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan, dalam tata hubungan internasional yang terus berubah
dan persaingan ekonomi antar bangsa-bangsa yang makin dahsyat;
(8)
Secara
khusus berperan aktif menyusun dan melaksanakan kebijakan penyehatan ekonomi
nasional dalam bentuk pengembangan ekonomi kerakyatan untuk mengatasi
kesenjangan ekonomi dan sosial dan memungkinkan peningkatan daya saing produk
nasional, khususnya produk pertanian dan kerajinan rakyat serta pariwisata
dalam negeri untuk berkompetisi di tingkat global – internasional;
(9) Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat yang
berpenghasilan rendah atau miskin sebagai orientasi, dasar dan arah kebijakan
pembangunan melalui pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean government and good governance),
yang senantiasa bertanggung jawab kepada masyarakat luas;
(10) Memperjuangkan penyelenggaraan pendidikan wajib belajar sembilan
tahun secara gratis untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang trampil
dan cerdas, berkualitas dan mampu menghadapi tantangan masa depan bangsa,
menciptakan hubungan penuh keselarasan antar individu dan masyarakat,
menghormati nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana termaktub di dalam UUD 1945,
khususnya alinea keempat pembukaan UUD 1945, sehingga mampu mengangkat harkat
dan martabat bangsa Indonesia pada tingkat pergaulan internasional.
|
BAB V
F U N G S I
|
Pasal 11
Fungsi PKP
INDONESIA adalah :
(1) Wahana pembinaan dan perjuangan untuk menumbuh-kembangkan
kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hak dan kewajiban serta
tanggungjawabnya sebagai warga negara yang berkeseimbangan, non-diskriminatif
dan demokratis;
(2)
Wahana
pendidikan, pencerahan dan pengembangan kepemimpinan bangsa di semua
tingkatan, yang berpihak kepada kepentingan rakyat, bangsa dan negara;
(3) Wahana pengembangan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan
pembangunan nasional yang berkesejahteraan dan berkeadilan;
(4)
Wahana
pengkajian berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk menciptakan iklim yang kondusif dan sebagai bahan dalam menuntun arah
perjuangan dan partisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional;
(5)
Wahana penampung, penyalur dan perjuangan aspirasi
rakyat atas prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
|
BAB VI
SUSUNAN
ORGANISASI PARTAI,
WEWENANG
DAN KEWAJIBAN PENGURUS
|
Pasal
12
Susunan
organisasi PKP INDONESIA terdiri atas:
(1) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) adalah pimpinan tertinggi partai
di tingkat nasional yang berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) Dewan Penasihat Partai
adalah unit kerja Dewan Pimpinan yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan dan atau
berdasarkan kebijakan partai, yang
berkedudukan di tingkat nasional, provinsi , kabupaten/kota dan kecamatan.
(3)
Dewan
Pimpinan Provinsi (DPP) adalah pimpinan partai di tingkat provinsi yang
berkedudukan di ibukota provinsi.
(4)
Dewan
Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) adalah pimpinan partai di tingkat
kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(5) Dewan Pimpinan Kecamatan adalah pimpinan partai di tingkat
kecamatan yang berkedudukan di ibukota kecamatan.
(6) Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan (DPD/L) adalah pimpinan partai di
tingkat desa/kelurahan yang berkedudukan di desa/kelurahan.
|
Pasal
13
Dewan
Pimpinan Nasional (DPN)
(1) DPN
adalah badan eksekutif tertinggi
partai yang bersifat kolektif.
(2) DPN
berwenang:
a.
Menentukan
kebijakan partai di tingkat nasional sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan musyawarah
dan keputusan rapat-rapat di tingkat nasional;
b.
Bertindak keluar untuk dan atas nama partai;
c.
Memberhentikan keanggotaan partai atas usul DPP atau
DPK yang bersangkutan dan atau atas pertimbangan DPN. Tata cara pemberhentian anggota
partai diatur dalam Peraturan Partai;
d.
Mengesahkan
komposisi dan personalia pengurus DPP dan memberhentikan anggota pengurus
DPP. Tata cara pemberhentian pengurus PKP INDONESIA diatur dalam Peraturan
Partai.
(3)
DPN
berkewajiban:
a.
Menaati
dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan musyawarah dan keputusan
rapat-rapat di tingkat nasional serta Peraturan Partai;
b.
Mempertanggung
jawabkan seluruh kebijakannya kepada Kongres;
c.
Melakukan pembinaan organisastoris terhadap DPP.
|
Pasal 14
Dewan
Penasihat Partai
(1)
Dewan Penasihat Partai adalah unit
kerja Dewan Pimpinan yang berfungsi memberikan
nasihat, saran, pendapat, konsep dan masukan kepada Dewan Pimpinan Partai
dalam melaksanakan visi, misi dan perjuangan partai.
(2) Di
dalam Dewan Penasihat Partai tingkat DPN dapat dibentuk Kelompok Pertimbangan
dan Kelompok Pakar.
(3)
Di setiap tingkatan organisasi partai sampai dengan
tingkat kecamatan, dibentuk Dewan Penasihat, yang ditetapkan oleh Dewan
Pimpinan dan atau berdasarkan kebijakan partai sesuai tingkatan organisasi.
(4)
Susunan
Dewan Penasihat Partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
|
Pasal
15
Dewan
Pimpinan Provinsi (DPP)
(1) DPP adalah badan pimpinan partai di tingkat provinsi yang
bersifat kolektif.
(2) DPP berwenang :
a.
Menentukan
kebijakan partai di tingkat provinsi sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan Musyawarah
dan keputusan rapat-rapat di tingkat nasional serta ketetapan dan keputusan
Konperensi Provinsi, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di
tingkat provinsi;
b.
Bertindak keluar di tingkat provinsi untuk dan
atas nama partai dalam wilayah
provinsi bersangkutan;
c.
Mengusulkan
pemberhentian anggota partai atau menyampaikan usulan pemberhentian anggota
partai dari DPK kepada DPN PKP INDONESIA;
d.
Mengesahkan komposisi personalia DPK, dan
memberhentikan keanggotaan pengurus DPK.
(3) DPP berkewajiban :
a.
Menaati
dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan musyawarah dan keputusan
rapat-rapat tingkat nasional,
ketetapan dan keputusan Konperensi Provinsi, keputusan musyawarah dan
keputusan rapat-rapat di tingkat provinsi serta Peraturan Partai;
b.
Mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya kepada
Konperensi Provinsi;
c.
Melakukan koordinasi dan pelaporan aktivitas partai
kepada DPN serta melaksanakan pembinaan organisatoris terhadap DPK.
|
Pasal 16
Dewan Pimpinan
Kabupaten/Kota
(1)
DPK adalah badan pimpinan partai di tingkat
kabupaten/kota yang bersifat kolektif.
(2)
DPK
berwenang :
a.
Menentukan kebijakan partai di tingkat
kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan
musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat nasional, ketetapan dan
keputusan Konperensi Provinsi, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat
di tingkat provinsi, ketetapan dan keputusan Konperensi Kabupaten/Kota,
keputusan musyawarah, dan keputusan rapat-rapat di tingkat kabupaten/kota;
b.
Bertindak
keluar di tingkat
kabupaten/kota untuk dan atas nama
partai dalam wilayah kabupaten/kota bersangkutan;
c.
Mengusulkan
pemberhentian anggota partai kepada DPN lewat DPP;
d.
Mengesahkan
komposisi personalia DPC dan memberhentikan anggota pengurus DPC;
e.
Mengelola
administrasi pendaftaran dan menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan
oleh DPN.
(3)
DPK berkewajiban :
a.
Menaati dan melaksanakan segala ketentuan dan
kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan musayawarah dan keputusan
rapat-rapat tingkat nasional, ketetapan dan keputusan Konperensi Provinsi,
keputusan musayawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat provinsi,
ketetapan dan keputusan Konperensi Kabupaten/Kota, keputusan musyawarah dan
keputusan rapat-rapat di tingkat kabupaten/kota dan Peraturan Partai;
b.
Mempertanggungjawabkan
seluruh kebijakannya kepada Konperensi Kabupaten/Kota;
c.
Melakukan
koordinasi dan pelaporan aktivitas partai kepada DPP serta melaksanakan
pembinaan organisatoris terhadap DPC;
d.
Melakukan
pembinaan terhadap para anggota dan menjaring calon anggota baru yang
berdomisili di wilayah kabupaten/kota.
|
Pasal 17
Dewan
Pimpinan Kecamatan (DPC)
(1)
DPC adalah badan pimpinan partai di tingkat kecamatan
yang bersifat kolektif.
(2) DPC
berwenang :
a.
Menentukan
kebijakan partai di tingkat kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan musyawarah
dan keputusan rapat- rapat di tingkat provinsi, ketetapan dan keputusan
Konperensi kabupaten/kota, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di
tingkat kabupaten/kota, ketetapan dan keputusan Konperensi Kecamatan dan
keputusan rapat-rapat di tingkat kecamatan;
b.
Bertindak keluar
di tingkat kecamatan untuk
dan atas nama partai dalam wilayah kecamatan
bersangkutan;
c.
Mengesahkan komposisi personalia DPD dan memberhentikan
keanggotaan pengurus DPD.
(3)
DPC berkewajiban:
a.
Menaati
dan melaksanakan segala
ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan
musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat nasional, ketetapan dan
keputusan Konperensi Provinsi, keputusan musayawarah dan keputusan
rapat-rapat di tingkat provinsi, ketetapan dan keputusan Konperensi
Kabupaten/Kota, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat
kabupaten/kota, serta ketetapan dan keputusan Konperensi Kecamatan, keputusan
rapat-rapat di tingkat kecamatan dan Peraturan Partai;
b.
Mempertanggung
jawabkan seluruh kebijakannya kepada Konperensi Kecamatan;
c.
Melakukan
koordinasi dan pelaporan aktivitas partai kepada DPK serta melaksanakan
pembinaan organisatoris terhadap DPD;
d.
Melakukan
pembinaan terhadap para anggota dan menjaring calon anggota baru yang
berdomisili di wilayah kecamatan.
|
Pasal 18
Dewan
Pimpinan Desa/Kelurahan
(DPD/L)
(1)
DPD/L adalah badan pimpinan partai
di tingkat desa/kelurahan (basis), yang bersifat kolektif.
(2) DPD/L
berwenang:
a.
Menentukan
kebijakan partai di tingkat desa/kelurahan sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan Kongres, keputusan musyawarah
dan rapat-rapat di tingkat nasional, ketetapan dan keputusan Konperensi
Provinsi, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat provinsi,
ketetapan dan keputusan Konperensi Kabupaten/Kota, keputusan musyawarah dan
keputusan rapat-rapat di tingkat kabupaten/kota, ketetapan dan keputusan
rapat-rapat di tingkat desa/kelurahan;
b.
Bertindak
keluar untuk dan atas nama partai dalam wilayah desa/kelurahan bersangkutan.
(3) DPD/L berkewajiban :
a.
Menaati
dan melaksanakan segala ketentuan partai di tingkat desa/kelurahan, sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, ketetapan dan keputusan
Kongres, keputusan musyawarah dan rapat-rapat di tingkat nasional, ketetapan dan keputusan Konperensi
Provinsi, keputusan musyawarah dan keputusan rapat-rapat di tingkat provinsi,
ketetapan dan keputusan Konperensi Kabupaten/Kota, keputusan musyawarah dan
keputusan rapat-rapat di tingkat daerah kabupaten/kota, ketetapan dan
keputusan Konperensi Kecamatan dan
keputuan rapat-rapat di tingkat kecamatan, ketetapan dan keputusan
Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan dan keputusan rapat-rapat di tingkat
desa/kelurahan dan Peraturan Partai;
b.
Mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya kepada
Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan;
c.
Melakukan pembinaan terhadap para anggota dan menjaring
calon anggota baru yang berdomisili di wilayah desa/kelurahan.
|
BAB VII
K E R J A S A M A
|
Pasal
19
Untuk mewujudkan
tujuannya, PKP INDONESIA melakukan upaya:
(1) Mengadakan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan
organisasi profesi/ fungsional ataupun partai politik yang memiliki kesamaan
visi, misi dan haluan perjuangan dalam mewujudkan tujuan partai dengan tetap
menjaga independensi partai.
(2) Kerjasama
tersebut dilaksanakan pada tingkat koordinasi dan implementasi program.
|
BAB VIII
A T R I B U T
|
Pasal 20
PKP INDONESIA mempunyai Lambang / Tanda Gambar, Panji, Bendera,
Hymne, dan Mars yang Tata Cara
penggunaanya diatur dalam ART.
|
BAB IX
KEANGGOTAAN DAN KODE ETIK
PARTAI
|
Pasal 21
Keanggotaan
(1)
Keanggotaan PKP INDONESIA terdiri
atas:
a.
Pendukung
Nasional;
b.
Pendiri
Partai;
c.
Anggota
Luar Biasa;
d.
Anggota
Biasa.
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan, hak dan kewajiban anggota
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
|
Pasal 22
Kode Etik
Setiap anggota PKP INDONESIA dalam tingkah laku dan
kehidupan, terutama dalam kehidupan kepartaiannya, wajib mengaktualisasikan
kode etik partai sebagai berikut:
(1) Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Setia dan
taat kepada kemurnian cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
(3) Setia dan
taat kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar Negara dan tujuan perjuangan
bangsa.
(4) Menjunjung
tinggi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
(5) Bertindak
yang mencerminkan memiliki kepedulian dan tanggung jawab untuk melaksanakan
amanat partai.
(6)
Bertindak mewujudkan keadilan berdasarkan keselarasan
individu dan masyarakat dan persatuan bangsa, serta kesejahteraan rakyat.
(7)
Berketeladanan dan jujur dalam setiap tindak dan laku.
(8)
Bersikap menempatkan kepentingan bangsa dan negara di
atas semua kepentingan lainnya.
(9)
Bertindak dan
bersikap sebagai pemersatu bangsa.
|
BAB X
KONGRES, KONPERENSI, MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
|
Pasal 23
Kongres, Konperensi, Musyawarah dan Rapat-rapat partai
terdiri atas :
(1) Kongres;
(2) Kongres
Luar Biasa;
(3) Musyawarah
Pimpinan Nasional;
(4) Musyawarah
Kerja Nasional;
(5) Konperensi
Provinsi;
(6) Musyawarah
Pimpinan Provinsi;
(7) Musyawarah
Kerja Provinsi;
(8) Konperensi
Kabupaten/Kota;
(9) Musyawarah
Pimpinan Kabupaten/Kota;
(10) Musyawarah
Kerja Kabupaten/Kota;
(11) Konperensi Kecamatan;
(12)
Rapat
Pimpinan Desa / Kelurahan.
|
Pasal
24
Kongres
(1)
Kongres
adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi partai, yang diadakan sekali
dalam 5 (lima) tahun.
(2)
Kongres
dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah DPP dan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPK .
(3)
Hak
suara dalam Kongres dimiliki oleh DPN, DPP dan DPK.
(4)
Kongres
diselenggarakan oleh DPN.
(5)
Kongres
dipimpin oleh pimpinan Kongres yang dipilih dari dan oleh peserta Kongres.
(6)
Sebelum
Pimpinan Kongres sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpilih, DPN bertindak
selaku pimpinan sementara Kongres.
|
Pasal
25
Kongres
berwenang untuk :
(1)
Menyusun, menyempurnakan dan mengesahkan visi, misi dan
landasan perjuangan partai;
(2)
Menyusun, menyempurnakan dan mengesahkan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga partai;
(3)
Menyusun,
menyempurnakan dan mengesahkan program kerja nasional partai;
(4)
Menetapkan kebijakan-kebijakan partai secara nasional;
(5)
Menilai
laporan pertanggung jawaban DPN;
(6)
Memberhentikan, memilih, mengangkat dan mengukuhkan
DPN;
(7)
Membentuk
tim verifikasi.
|
Pasal
26
Kongres
Luar Biasa
(1)
Kongres
Luar Biasa (KLB) adalah Kongres yang dilaksanakan secara khusus di luar
Kongres untuk membicarakan dan memutuskan satu, beberapa, atau keseluruhan
agenda dan kewenangan Kongres sesuai aspirasi peserta dan memenuhi ketentuan
penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB);
(2)
Kongres
Luar Biasa (KLB) dapat diadakan atas permintaan lebih dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPP dan
2/3 (dua pertiga) jumlah DPK;
(3)
DPP
dan DPK yang mengusulkan pelaksanaan KLB, harus menyertakan alasan dan agenda
yang akan dibahas;
(4)
Usulan
pelaksanaan KLB sudah harus dilaksanakan oleh DPN paling lambat tiga bulan
setelah seluruh syarat sesuai ketentuan ayat (2) dan (3) terpenuhi;
(5)
Kongres
Luar Biasa (KLB) dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah DPP dan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPK;
(6)
Peserta
KLB adalah sama dengan peserta Kongres;
(7)
KLB
diselenggarakan oleh DPN.
|
Pasal
27
(1)
Kongres
Luar Biasa (KLB) khusus untuk pembubaran partai diatur dalam ketentuan
tentang pembubaran partai atau sebagaimana diatur dalam Undang-undang Partai
Politik yang berlaku;
(2)
Kongres
Luar Biasa (KLB) khusus untuk pembubaran partai dapat diadakan atas
permintaan lebih dari 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah DPP dan 2/3 (dua per tiga)
jumlah DPK dan disetujui oleh DPN;
(3)
Kongres
Luar Biasa (KLB) khusus untuk pembubaran partai dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPP dan 2/3 (dua pertiga)
jumlah DPK;
(4)
DPP dan DPK yang mengusulkan pelaksanaan KLB khusus
untuk pembubaran partai, harus menyampaikan alasan pembubaran partai;
(5)
Usulan pelaksanaan KLB khusus untuk pembubaran partai
sudah harus dilaksanakan oleh DPN paling lambat tiga bulan setelah seluruh
syarat sesuai ketentuan ayat (2), (3) dan (4) terpenuhi;
(6)
Peserta
KLB adalah sama dengan peserta Kongres;
(7)
KLB khusus pembubaran partai diselenggarakan oleh DPN.
|
Pasal
28
Musyawarah
Pimpinan Nasional
(1)
Musyawarah
Pimpinan Nasional (MUSPIMNAS) adalah forum pertemuan konsultasi, evaluasi dan
konsolidasi partai yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2
(dua) tahun;
(2)
MUSPIMNAS
diadakan atas undangan dan dipimpin oleh DPN;
(3)
MUSPIMNAS
berwenang mengambil keputusan-keputusan di luar keputusan yang menjadi
wewenang Kongres sebagaimana diatur dalam Pasal 25.
|
Pasal
29
Musyawarah
Kerja Nasional
(1)
Musyawarah
Kerja Nasional (MUKERNAS) adalah forum pengambilan keputusan partai di
tingkat nasional yang berwenang mengadakan evaluasi atas pelaksanaan program
kerja nasional dan menetapkan pelaksanaan program kerja nasional selanjutnya;
(2)
MUKERNAS diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam
satu masa kepengurusan DPN.
|
Pasal 30
Konperensi
Provinsi
(1)
Konperensi
Provinsi (KONPERPROV) diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.KONPERPROV dinyatakan
sah apabila dihadiri utusan DPN
dan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) DPK,
serta 2/3 (dua per
tiga) DPC.
(2)
Hak
suara dalam KONPERPROV dimiliki oleh DPN, DPP, DPK dan DPC.
(3)
KONPERPROV
diselenggarakan oleh DPP.
(4)
KONPERPROV
dipimpin oleh pimpinan KONPERPROV yang dipilih dari dan oleh peserta
KONPERPROV.
(5)
Sebelum
pimpinan KONPERPROV sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpilih, DPP bertindak
selaku pimpinan sementara KONPERPROV.
|
Pasal
31
KONPERPROV
berwenang untuk :
(1)
Menyusun
program provinsi;
(2)
Menilai
laporan pertanggungjawaban DPP;
(3)
Memberhentikan, memilih
dan mengangkat DPP;
(4)
Menetapkan keputusan-keputusan lain dalam batas
wewenangnya;
(5)
Membentuk
Tim Verifikasi.
|
Pasal 32
Konperensi
Provinsi Luar Biasa
(1)
Konperensi Provinsi Luar Biasa (KPLB) adalah KONPERPROV
yang dilaksanakan
secara khusus untuk membicarakan dan memutuskan satu, beberapa, atau
keseluruhan agenda dan kewenangan KONPERPROV sesuai aspirasi peserta dan
memenuhi ketentuan penyelenggaraan KONPERPROV;
(2)
KPLB dapat diadakan atas
permintaan lebih dari 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah DPK
dan disetujui DPN;
(3)
DPK
yang mengusulkan pelaksanaan KPLB,
harus menyertakan alasan dan agenda yang akan dibahas;
(4)
Usulan
pelaksanaan KPLB
sudah harus dilaksanakan oleh DPP paling
lambat tiga bulan setelah seluruh syarat sesuai ketentuan ayat (2) dan (3)
terpenuhi;
(5)
KPLB dinyatakan sah apabila
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPK,
2/3 (dua pertiga)
dari jumlah DPC dan unsur DPN;
(6)
Peserta KPLB adalah sama dengan peserta KONPERPROV;
(7)
KPLB diselenggarakan oleh DPP.
|
Pasal
33
Musyawarah
Pimpinan Provinsi
(1)
Musyawarah Pimpinan Provinsi (MUSPIMPROV) adalah forum
pertemuan konsultasi, evaluasi dan konsolidasi partai di tingkat provinsi
yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun;
(2)
MUSPIMPROV
diadakan atas undangan dan dipimpin oleh DPP;
(3)
MUSPIMPROV
berwenang mengambil keputusan-keputusan di luar keputusan yang menjadi
wewenang Konperensi Provinsi sebagaimana diatur Pasal 31.
|
Pasal
34
Musyawarah
Kerja Provinsi
(1)
Musyawarah
Kerja Provinsi (MUKERPROV) adalah forum pengambilan keputusan partai di
tingkat provinsi yang berwenang mengadakan evaluasi atas pelaksanaan program
kerja provinsi dan menetapkan pelaksanaan program kerja provinsi selanjutnya;
(2)
MUKEPROV diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam
satu masa kepengurusan DPP.
|
Pasal
35
Konperensi
Kabupaten/Kota
(1)
Konperensi Kabupaten/Kota (KONPERKAB/KOT) diadakan
sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2)
KONPERKAB/KOT dinyatakan sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) DPC, 2/3 (dua per tiga) DPD/DPL dan
unsur DPP.
(3)
Hak suara dalam KONPERKAB/KOT dimiliki oleh DPP, DPK,
DPC dan DPD/DPL.
(4)
KONPERKAB/KOT diselenggarakan oleh DPK.
(5)
KONPERKAB/KOT dipimpin oleh pimpinan KONPERKAB/KOT yang
dipilih dari dan oleh peserta KONPERKAB/KOT.
Sebelum
pimpinan KONPERKAB/KOT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpilih, DPK
bertindak selaku pimpinan sementara KONPERKAB/KOT.
|
Pasal 36
KONPERKAB/KOT berwenang untuk :
(1)
Menyusun
program kabupaten/kota;
(2)
Menilai
laporan pertanggungjawaban DPK;
(3)
Memberhentikan, memilih
dan mengangkat DPK;
(4)
Menetapkan keputusan-keputusan lain dalam batas
wewenangnya;
(5)
Membentuk
Tim Verifikasi.
|
Pasal 37
Konperensi
Kabupaten/Kota Luar Biasa
(1)
Konperensi Kabupaten/Kota Luar Biasa (KKLB) adalah KONPERKAB/KOT
yang dilaksanakan
secara khusus untuk membicarakan dan memutuskan satu, beberapa, atau
keseluruhan agenda dan kewenangan KONPAERKAB/KOT sesuai aspirasi peserta dan
memenuhi ketentuan penyelenggaraan KONPERKAB/KOT;
(2)
KKLB dapat
diadakan atas permintaan lebih dari
2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPC dan disetujui DPP;
(3)
DPC yang
mengusulkan pelaksanaan KKLB,
harus menyertakan alasan dan agenda yang akan dibahas;
(4)
Usulan
pelaksanaan KKLB
sudah harus dilaksanakan oleh DPK paling
lambat tiga bulan setelah seluruh syarat sesuai ketentuan ayat (2) dan (3)
terpenuhi;
(5)
KKLB dinyatakan sah apabila
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPC,
2/3 (dua pertiga)
dari jumlah DPD/DPL dan unsur DPP;
(6)
Peserta KKLB adalah sama dengan peserta KONPERKAB/KOT;
(7)
KKLB diselenggarakan oleh DPK.
|
Pasal
38
Musyawarah
Pimpinan Kabupaten/Kota
(1)
Musyawarah
Pimpinan Kabupaten/Kota (MUSPIMKAB/KOT) adalah forum pertemuan konsultasi,
evaluasi dan konsolidasi partai di tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) tahun.
(2) MUSPIMKAB/KOT diadakan atas undangan dan
dipimpin oleh DPK.
(3) MUSPIMKAB/KOT berwenang mengambil
keputusan-keputusan di luar keputusan yang menjadi wewenang Konperensi
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Pasal 36.
|
Pasal
39
Musyawarah
Kerja Kabupaten/Kota
(1)
Musyawarah
Kerja Kabupaten/Kota (MUKERKAB/KOT) adalah forum pengambilan keputusan
tingkat kabupaten/kota yang berwenang mengadakan evaluasi pelaksanaan program
kerja kabupaten/kota dan menetapkan pelaksanaan program kerja kabupaten/kota
selanjutnya;
(2)
MUKERKAB/KOT diadakan
sekurang-kurangnya dua kali dalam satu masa kepengurusan DPK.
|
Pasal 40
Konperensi
Kecamatan
(1)
Konperensi Kecamatan (KONPERCAM) diadakan sekali dalam
5 (lima) tahun.
(2)
KONPERCAM dinyatakan sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) DPD/L dan unsur DPK.
(3)
Hak suara dalam KONPERCAM dimiliki oleh DPK, DPC dan
DPD/L.
(4)
KONPERCAM
diselenggarakan oleh DPC.
(5)
KONPERCAM
dipimpin oleh pimpinan KONPERCAM yang dipilih dari dan oleh peserta
KONPERCAM.
(6)
Sebelum
pimpinan KONPERCAM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terpilih, DPC bertindak
selaku pimpinan sementara KONPERCAM.
|
Pasal 41
KONPERCAM
berwenang untuk :
(1)
Menyusun
kegiatan kecamatan;
(2)
Menilai
laporan pertanggungjawaban DPC;
(3)
Memberhentikan, memilih
dan mengangkat DPC;
(4)
Menetapkan keputusan-keputusan lain dalam batas
wewenangnya;
(5)
Membentuk
Tim Verifikasi.
|
Pasal 42
Rapat
Pimpinan Desa/Kelurahan
(1)
Rapat Pimpinan Desa / Kelurahan
(RAPIDAL) diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2)
RAPIDAL dinyatakan sah apabila
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota dan unsur DPC.
(3)
Hak suara dalam RAPIDAL dimiliki
oleh DPC, DPD/L dan anggota.
(4) RAPIDAL
diselenggarakan oleh DPD/L.
(5)
RAPIDAL dipimpin oleh pimpinan DPD/L
yang dipilih dari dan oleh peserta RAPIDAL.
(6)
Sebelum pimpinan RAPIDAL sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) terpilih, DPD/L bertindak selaku pimpinan
sementara RAPIDAL.
|
Pasal
43
RAPIDAL
berwenang untuk :
(1)
Menyusun
kegiatan desa/kelurahan;
(2)
Menilai
laporan pertanggungjawaban DPD/L;
(3)
Memberhentikan, memilih
dan mengangkat DPD/L;
(4)
Menetapkan
keputusan-keputusan lain dalam batas wewenangnya.
|
BAB XI
KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
|
Pasal
44
(1)
Kongres,
Konperensi, Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta.
(2)
Pengambilan
putusan dilakukan secara demokratis, baik melalui musyawarah mufakat atau
melalui pemungutan suara.
(3)
Dalam
hal mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan, sekurang-kurangnya
disetujui lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang hadir sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Khusus
tentang perubahan Anggaran Dasar :
a.
Sekurang-kurangnya
dihadiri 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta;
b.
Keputusan
adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
(5)
Khusus
untuk rapat-rapat pleno dan harian di setiap tingkatan diatur sebagai berikut
:
a.
Apabila
rapat dimulai dan belum mencapai korum maka rapat ditunda selama 15 menit;
b.
Jika
setelah penundaan selama 15 menit, rapat tersebut belum juga mencapai korum,
maka rapat ditunda untuk 15 menit berikutnya;
c.
Setelah
penundaan kedua selama 15 menit rapat belum juga memenuhi korum, maka rapat
dapat dilanjutkan dan dianggap sah serta seluruh keputusan yang dihasilkan
bersifat mengikat;
d.
Setiap
rapat-rapat partai mengendaki dikeluarkannya undangan rapat baik secara
tertulis ataupun lisan yang diatur dalam mekanisme kerja Dewan Pimpinan
partai sesuai tingkatan.
|
BAB XII
PIMPINAN PARTAI HASIL KONGRES/
KONPERENSI/RAPIDAL
|
Pasal
45
(1)
Dewan
Pimpinan Partai hasil Kongres, Konperensi dan RAPIDAL di tiap tingkatan
disusun oleh Ketua Umum/Ketua terpilih bersama-sama Tim Formatur dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan partai dan jenjang karier kader partai.
(2)
Dewan
Pimpinan Partai yang disusun berdasarkan ayat (1) di atas merupakan hasil keputusan
yang sah dan mengikat.
(3)
Hasil
kerja Tim Formatur dilaporkan sebelum penutupan Kongres/ Konperensi/RUA, kecuali Kongres, konferensi dan RUA
menetapkan lain.
(4)
Keberatan
terhadap hasil kerja Tim Formatur hanya dapat dipertimbangkan jika diajukan
oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang hadir.
|
BAB XIII
HIRARKI PERATURAN
|
Pasal
46
(1)
Hirarki
peraturan partai adalah sebagai berikut :
a.
Anggaran
Dasar;
b.
Anggaran
Rumah Tangga;
c.
Ketetapan
dan Keputusan Kongres atau Kongres Luar Biasa;
d.
Peraturan
Partai;
e.
Keputusan
Musyawarah Pimpinan Nasional
f.
Keputusan
Musyawarah Kerja Nasional;
g.
Keputusan
Dewan Pimpinan Nasional;
h.
Ketetapan
dan Keputusan Konperensi Provinsi;
i.
Keputusan
Musyawarah Pimpinan Provinsi;
j.
Keputusan
Musyawarah Kerja Provinsi;
k.
Keputusan
Dewan Pimpinan Provinsi;
l.
Ketetapan
dan Keputusan Konperensi Kabupaten /Kota;
m.
Keputusan
Musyawarah Pimpinan Kabupaten/Kota
n.
Keputusan
Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota;
o.
Keputusan
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
p.
Keputusan
Konperensi Kecamatan;
q.
Keputusan
Dewan Pimpinan Kecamatan;
r.
Keputusan
RAPIDAL;
s.
Keputusan
Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan.
(2)
Peraturan
yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan partai yang lebih
tinggi.
|
BAB
XIV
KEUANGAN PARTAI
|
Pasal
47
(1)
Keuangan
partai diperoleh dari :
a.
Iuran
aggota;
b.
Iuran
anggota legislatif;
c.
Iuran kader yang bertugas di eksekutif;
d.
Iuran
kader yang bertugas di luar lingkungan partai;
e.
Sumbangan
dan atau hibah yang tidak mengikat;
f.
Usah-usaha
lain yang sah.
(2)
Seluruh
kekayaan partai adalah milik partai dan dikelola oleh Dewan Pimpinan sesuai
tingkatannya dan dipertanggung jawabkan dalam Kongres, Konperensi dan
RAPIDAL.
(3)
Hal-hal
yang berkaitan dengan mekanisme pengelolaan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan pengelolaan keuangan partai diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.
|
BAB XV
PEMBUBARAN PARTAI
|
Pasal
48
(1)
Pembubaran
Partai hanya dapat dilakukan dalam KLB yang khusus diadakan untuk itu dan
memenuhi ketentuan
Pasal 26.
(2)
Dalam
hal pembubaran partai maka kekayaan partai dapat dihibahkan kepada
badan-badan dan atau lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
|
BAB XVI
ATURAN TAMBAHAN
|
Pasal
49
Perbedaan
Tafsir
Apabila timbul
perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, maka
tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh DPN dan dipertanggungjawabkan
dalam Kongres.
|
Pasal 50
(1)
Calon
Ketua Umum dan Ketua Partai di setiap tingkatan dipilih dan ditetapkan oleh
Kongres, Konperensi, RAPIDAL sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon;
(2)
Tata
cara pemilihan pucuk pimpinan partai di tiap tingkatan diatur dalam Peraturan
Partai dan tata tertib Kongres, Konperensi atau RAPIDAL;
(3)
Calon
Ketua Umum/Ketua yang dipilih dan didukung oleh suara terbanyak dinyatakan
sebagai Ketua Umum/Ketua Partai terpilih sesuai tingkatan.
|
Pasal
51
Raihan
Suara
(1)
Apabila PKP INDONESIA meraih suara terbanyak dalam
pemilihan umum legislatif dan atau memenuhi syarat pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden, maka DPN menyiapkan calon Presiden/ Wakil Presiden.
(2)
Apabila perolehan suara tidak memenuhi ayat (1) maka
PKP INDONESIA dapat berkoalisi dengan partai lain untuk mencalonkan Presiden
dan Wakil Presiden.
(3)
Apabila
PKP INDONESIA memenangkan PILPRES maka DPN menyusun rancangan kabinet yang
disahkan dalam rapat pleno.
(4)
Rancangan
kabinet yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Partai adalah sah dan tidak dapat
diganggu gugat.
|
Pasal 52
Fraksi
PKP INDONESIA
mempunyai anggota dan fraksi di DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,
yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
|
Pasal 53
Revitalisasi
(1)
Revitalisasi pengurus di setiap tingkat organisasi
partai dapat dilakukan apabila terjadi kevacuman dan atau keadaan darurat
guna mempertahankan eksistensi partai.
(2)
Revitalisasi kepengurusan PKP INDONESIA dapat dilaksanakan
secara menyeluruh, berjenjang dari tingkat DPN, DPP, DPK, DPC sampai tingkat
DPD/L.
(3)
Tatacara Revitalisasi diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan dilaksanakan sesuai Peraturan Partai.
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
|
Pasal 54
(1)
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(2)
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
|
Pasal
1
(1)
Pendukung Nasional adalah Warga Negara Indonesia yang
secara ikhlas mendorong, mendukung eksistensi partai, dan atau membantu
pengembangan PKP INDONESIA yang diangkat dan ditetapkan oleh DPN.
(2)
Pendiri Partai adalah anggota/Warga Negara RI yang namanya tercatat dalam akte notaris
pendirian PKP dan PKP INDONESIA.
(3)
Anggota Kehormatan adalah warga negara Indonesia yang
secara ikhlas mendorong dan membantu perkembangan PKP INDONESIA, yang
diangkat oleh DPN berdasarkan jasa-jasa yang diberikan kapada partai.
(4)
Anggota Luar Biasa adalah warga negara Indonesia dalam
kapasitas sebagai tokoh yang berprestasi dibidangnya, yang secara ikhlas ikut
terlibat membesarkan PKP INDONESIA dan diangkat oleh DPN.
|
Pasal 2
Anggota Biasa adalah warga negara Republik Indonesia
yang mendaftarkan diri sebagai anggota PKP INDONESIA, dengan memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
(1)
Telah berumur 17 tahun atau sudah menikah;
(2)
Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh
Partai;
(3)
Menerima dan memperjuangkan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Haluan Perjuangan
Partai, menaati Kode Etik Partai, Program Kerja Partai dan
Peraturan-peraturan Partai;
(4)
Menyatakan diri untuk menjadi anggota PKP INDONESIA
melalui proses pendaftaran anggota.
|
Pasal
3
(1)
Permohonan
dan pendaftaran diri sebagai calon anggota partai, dinyatakan secara tertulis
dan disampaikan langsung kepada Dewan Pimpinan Partai setempat.
(2)
Jenis,
proses dan mekanisme pendaftaran serta pengangkatan anggota partai diatur
dalam Peraturan Partai.
|
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
|
Pasal 4
Setiap
anggota berkewajiban :
(1)
Mematuhi AD/ART
PKP INDONESIA, dan menghayati serta mengamalkan Visi, Misi dan Haluan Perjuangan
Partai;
(2)
Menaati ketetapan
dan keputusan Kongres;
(3)
Melaksanakan dan
menaati Peraturan Partai dan Keputusan Partai;
(4)
Menaati dan mengaktualisasikan Kode Etik Partai;
(5)
Membantu pimpinan
dan melaksanakan tugas perjuangan serta program partai;
(6)
Mencegah setiap
usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan partai;
(7)
Menghadiri
musyawarah, pertemuan dan rapat-rapat;
(8)
Membayar iuran anggota.
|
Pasal 5
Hak Anggota
Setiap
anggota berhak memperoleh:
(1)
Perlakuan yang
sama dan adil dari Partai;
(2)
Hak bicara bagi Anggota
Biasa, Luar Biasa, Pendiri Partai, Pendukung
Nasional dan Anggota
Kehormatan;
(3)
Hak memilih, hak
dipilih dan hak suara bagi Anggota Biasa;
(4)
Hak memberi nasihat bagi Anggota Kehormatan, Pendiri Partai dan Pendukung Nasional;
(5)
Hak membela diri
apabila dikenai sanksi Partai;
(6)
Hak perlindungan, keadilan, pembelaan, pendidikan
kader, pelatihan dan bimbingan oleh partai.
|
BAB III
DISIPLIN PARTAI
DAN SANKSI ORGANISASI
|
Pasal 6
Disiplin Partai adalah segala Peraturan Partai termasuk Kode Etik Partai,
yang harus dipatuhi dan ditaati serta diaktualisasikan oleh seluruh anggota
partai.
|
Pasal 7
(1)
Anggota yang tidak disiplin dapat dikenai sanksi
organisasi berupa:
a.
Teguran lisan;
b.
Teguran tertulis;
c.
Peringatan keras;
d.
Pemecatan;
(2)
Kepada anggota yang dikenakan sanksi, diberi hak
untuk membela diri.
|
BAB IV
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN PARTAI
|
Pasal 8
(1)
Keanggotaan partai berakhir, karena:
a.
Permintaan sendiri;
b.
Meninggal dunia;
c.
Kehilangan kewarganegaraan;
d.
Diberhentikan/dipecat
karena pelanggaran disiplin partai;
e.
Menjadi anggota
Partai Politik lain.
(2)
Pemberhentian/pemecatan dari keanggotaan partai
hanya dapat dilakukan oleh DPN atas usul DPK melalui DPP, usul DPP atau atas
pertimbangan dan keputusan DPN.
(3)
Anggota yang diusulkan dicabut keanggotaannya
dapat mengajukan pembelaan diri ke DPN.
(4)
Bagi anggota yang berstatus sebagai anggota Badan
Perwakilan dan atau mendapat tugas dari partai, yang dipecat,
setelah diberikan kesempatan pembelaan diri
di DPN, secara otomatis status keanggotaannya di Badan
Perwakilannya dan atau penugasannya berakhir.
(5)
Dewan pimpinan yang berwenang, segera mengusulkan
pergantian antar waktu yang bersangkutan
dari keanggotaan
Badan Perwakilan setelah keputusan DPN sebagaimana ayat (4) di atas, sesuai
ketentuan perundangan yang berlaku.
(6)
Tata cara pencabutan keanggotaan dan pembelaan
diri di atur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.
|
BAB V
K A D E R
|
Pasal
9
(1)
Kader
partai adalah anggota partai sebagai tenaga inti penggerak organisasi di setiap
tingkatan partai yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
a.
Mental
ideologi kebangsaan Indonesia dalam bingkai NKRI berdasarkan
Pancasila dan UUD
1945;
b.
Prestasi;
c.
Dedikasi;
d.
Loyalitas dan ketaatan pada keputusan partai;
e.
Kepemimpinan;
f.
Kemandirian;
g.
Kemampuan
pengembangan diri;
h.
Telah
melalui proses pendidikan dan pelatihan kader partai.
(2)
Ketentuan
tentang jenjang kader PKP INDONESIA diatur dalam Peraturan Partai.
|
BAB VI
SUSUNAN,
WEWENANG, DAN SYARAT-SYARAT
PIMPINAN PARTAI
|
Pasal
10
Dewan
Pimpinan Nasional (DPN)
(1)
Susunan
DPN terdiri atas :
a.
Ketua
Umum;
b.
Beberapa
Ketua;
c.
Sekretaris
Jenderal;
d.
Beberapa
Wakil Sekretaris Jenderal;
e.
Bendahara
Umum;
f.
Beberapa
Wakil Bendahara Umum;
g.
Beberapa
Departemen;
(2)
DPN
dibagi menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
(3)
Pengurus
Pleno DPN adalah pengurus lengkap, yang terdiri atas Pengurus Harian, dan Departemen.
(4)
Pengurus Harian DPN terdiri atas:
a.
Ketua
Umum;
b.
Ketua-Ketua;
c.
Sekretaris
Jenderal;
d.
Wakil-Wakil
Sekretaris Jenderal;
e.
Bendahara
Umum;
f.
Wakil-Wakil
Bendahara Umum;
(5)
Kepengurusan DPN harus melibatkan sekurang-kurangnya
30 % perempuan dari jumlah kepengurusan DPN.
(6)
Dalam
hal-hal tertentu yang bersifat strategis DPN berwenang mengambil kebijakan
menyangkut penugasan kader partai di lembaga yudikatif, legislatif, eksekutif
dan lembaga kenegaraan lainnya.
|
Pasal 11
Dewan
Penasihat Partai
Susunan Dewan Penasihat Partai terdiri dari:
a.
Ketua;
b.
Wakil
Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Anggota-anggota.
|
Pasal
12
Dewan
Pimpinan Provinsi (DPP)
(1)
Susunan
DPP terdiri atas :
a.
Ketua;
b.
Wakil-wakil
Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil-wakil
Sekretaris;
e.
Bendahara;
f.
Wakil-wakil
Bendahara;
g.
Beberapa
Biro.
(2)
DPP
dibagi menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
(3)
Pengurus
Pleno DPP adalah pengurus lengkap, yang terdiri atas Pengurus Harian dan
Biro.
(4)
Pengurus Harian DPP terdiri atas :
a.
Ketua;
b.
Wakil-wakil
Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil-wakil
Sekretaris;
e.
Bendahara;
f.
Wakil-wakil
Bendahara.
(5)
Kepengurusan DPP harus melibatkan sekurang-kurangnya
30 % perempuan dari jumlah kepengurusan DPP.
|
Pasal 13
Dewan
Pimpinan Kabupaten/Kota
(DPK)
(1)
Susunan
DPK terdiri atas :
a.
Ketua;
b.
Wakil-wakil
Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil-wakil
Sekretaris;
e.
Bendahara;
f.
Wakil-wakil
Bendahara;
g.
Beberapa
Bidang.
(2)
DPK
dibagi menjadi Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
(3)
Pengurus
Pleno DPK adalah pengurus lengkap, yang terdiri atas Pengurus Harian dan
Bidang.
(4)
Pengurus
Harian kabupaten/kota terdiri atas :
a. Ketua;
b. Wakil-wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil-wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil-wakil Bendahara.
(5)
Kepengurusan DPK harus melibatkan sekurang-kurangnya
30 % perempuan dari jumlah kepengurusan DPK.
|
Pasal
14
Dewan
Pimpinan Kecamatan (DPC)
(1)
Susunan
DPC terdiri atas :
a.
Ketua;
b.
Wakil-wakil
Ketua;
c.
Sekretaris;
d.
Wakil-wakil
Sekretaris;
e.
Bendahara;
f.
Beberapa
Seksi.
(2)
Rapat-rapat
DPC dihadiri oleh seluruh Anggota DPC.
|
Pasal
15
Dewan
Pimpinan Desa/Kelurahan (DPD/L)
(1)
Susunan
DPD/L terdiri atas :
a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
c.
Bendahara;
d.
Beberapa
Unit.
(2)
Rapat-Rapat
DPD/L
dihadiri oleh seluruh anggota DPD/L.
|
Pasal
16
Koordinasi
Internal Partai
Dalam
melaksanakan kebijakan partai, secara operasional Departemen di tingkat
nasional dapat berhubungan dengan Biro di tingkat provinsi, Bagian di tingkat
kabupaten/kota, Seksi di
tingkat kecamatan, dan Unit
di tingkat desa/kelurahan secara berjenjang dan timbal balik yang akan diatur
dengan Peraturan Partai.
|
Pasal 17
Syarat-Syarat
Pimpinan Partai
Syarat-syarat
pimpinan adalah :
a.
Kader /anggota yang telah terbukti mempunyai kepribadian yang baik dan
prestasi yang tinggi terhadap partai;
b.
Sehat
jasmani dan rohani;
c.
Mampu
bekerja sama secara kolektif dan sinergis;
d.
Mampu
meningkatkan dan mengembangkan peran partai sebagai kekuatan politik,
sosial, dan ekonomi;
e.
Mendapat
dukungan dan kepercayaan masyarakat;
f.
Mempunyai
kemampuan mandiri;
g.
Bersedia
aktif berjuang dalam jajaran keluarga besar PKP INDONESIA;
h.
Dapat
meluangkan waktu dan sanggup bekerja secara aktif di dalam partai;
i.
Berpendidikan
dan bermoral.
|
BAB VII
PERGANTIAN
ANTAR WAKTU
|
Pasal
18
(1)
Pergantian
antar waktu personalia
Dewan Pimpinan pada semua tingkatan, dilakukan karena:
a.
Permintaan
sendiri;
b.
Meninggal
dunia;
c.
Kehilangan
kewarganegaraan;
d.
Diberhentikan
karena pelanggaran disiplin partai;
e.
Melakukan
tindak pidana dengan ancaman minimal 5 (lima) tahun dan telah memperoleh keputusan
hukum yang berkekuatan tetap.
(2)
Kewenangan
pemberhentian personalia Dewan Pimpinan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a
dan d diatur sebagai berikut:
a.
Untuk
personalia pengurus DPN
dilakukan dalam Rapat Pleno dan bila keadaan mendesak dilakukan oleh Pengurus Harian, dengan
mempertimbangkan saran-saran Dewan Penasihat;
b.
Untuk
personalia pengurus DPP
dilakukan oleh DPN berdasarkan usul DPP, dengan mempertimbangkan saran-saran
Dewan Penasihat Provinsi;
c.
Untuk
personalia
pengurus DPK
dilakukan oleh DPP berdasarkan usul DPK dengan mempertimbangkan saran-saran
Dewan Penasihat Kabupaten/Kota, yang hasilnya
dilaporkan kepada DPN; dan khusus dalam hal pemberhentian seseorang dari
jabatan Ketua dan Sekretaris DPK harus mendapat persetujuan DPN;
d.
Untuk
personalia pengurus DPC
dan DPD/L, dilakukan oleh DPK, berdasarkan usul DPC, dengan mempertimbangkan
saran-saran Dewan Penasihat Kecamatan dan hasilnya dilaporkan kepada DPP;
e.
Pengaturan
lebih lanjut terkait Penggantian Antar Waktu personalia
pengurus Dewan
Pimpinan, diatur dalam Peraturan Partai.
|
Pasal 19
(1)
Pengisian
jabatan lowong
antar waktu personalia pengurus DPN
dilakukan dalam Rapat Pleno.
(2)
Calon-calon
pengurus pengganti DPN diajukan
oleh Pengurus Harian DPN.
(3)
Sebelum
diadakan Rapat Pleno, Pengurus Harian dapat mengisi kekosongan tersebut
dengan menunjuk seorang pejabat sementara.
|
Pasal
20
Pengisian jabatan lowong antar waktu personalia
DPP, dilakukan oleh DPN berdasarkan usulan DPP dengan mempertimbangkan saran
Dewan Penasihat Provinsi.
|
Pasal
21
Pengisian jabatan
lowong antar waktu
personalia DPK dilakukan oleh DPP berdasarkan usulan DPK dengan
mempertimbangkan saran Dewan Penasihat Kabupaten/Kota, dan
khusus bagi pengisian Ketua dan Sekretaris DPK harus mendapat persetujuan
DPN.
|
Pasal
22
Pengisian
jabatan lowong
antar waktu personalia DPC dan DPD/L dilaksanakan oleh DPK berdasarkan usulan
dari DPC dan DPD/L, dengan mempertimbangkan saran Dewan Penasihat Kecamatan.
|
Pasal
23
Pejabat pengganti
antar waktu berakhir masa tugasnya pada
masa kepengurusan berakhir.
|
BAB VIII
F R A K S I
|
Pasal
24
(1)
DPN
menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (F-PKP INDONESIA)
di Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
(2)
DPP
menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (F-PKP INDONESIA) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi.
(3)
DPK
menetapkan komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (F-PKP INDONESIA) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/ Kota.
(4)
Dalam
hal anggota Dewan Perwakilan Rakyat unsur PKP INDONESIA tidak memenuhi syarat
untuk membentuk Fraksi, harus bergabung dengan anggota DPR unsur partai lain
yang mempunyai kesamaan visi, misi, haluan perjuangan dan atau program
kerja partai, dengan persetujuan Dewan Pimpinan PKP INDONESIA sesuai
tingkatannya.
(5)
Ketentuan
Pergantian Antar Waktu anggota legislatif di setiap tingkatan dilaksanakan
sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan Peraturan Partai.
(6)
Tata
kerja Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (F-PKP INDONESIA) diatur
secara mandiri oleh fraksi, setelah berkonsultasi dan disahkan oleh Dewan
Pimpinan Partai sesuai tingkatan organisasi.
|
BAB IX
KERJASAMA
|
Pasal
25
Tata cara hubungan kerjasama PKP
INDONESIA dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lain
sebagaimana dimaksud dalam Bab VII Pasal 19
Anggaran Dasar, diatur dalam Peraturan Partai.
|
BAB X
PESERTA KONGRES, KONPERENSI,
MUSYAWARAH,
DAN RAPAT-RAPAT
|
Pasal
26
Kongres
dan Kongres Luar Biasa
(1)
Kongres
dihadiri oleh :
a.
Unsur Pendukung Nasional;
b.
Unsur
Dewan Penasihat DPN;
b.
Dewan
Pimpinan Nasional;
c.
Unsur
Dewan Pimpinan Provinsi;
d.
Unsur
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
e.
Unsur
Keluarga Besar PKP INDONESIA.
(2)
Keikutsertaan
unsur DPP dan DPK dalam Kongres, ditetapkan sebagai berikut :
a.
Telah menyampaikan laporan daftar anggota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan
Kongres;
b.
Bagi DPP dan DPK yang tidak dapat memenuhi ketentuan huruf a di atas akan
dilakukan evaluasi oleh DPN;
c.
Tata cara penyampaian daftar anggota dan evaluasi diatur dalam
Peraturan Partai.
(3)
Rincian
peserta Kongres diatur oleh Peraturan Partai.
(4)
Peserta
Kongres Luar Biasa adalah sama dengan peserta Kongres sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan (2) Pasal
ini.
(5)
Pimpinan
Kongres dipilih oleh dan dari peserta.
(6)
Sebelum
Pimpinan Kongres terpilih, DPN bertindak sebagai Pimpinan Sementara.
|
Pasal
27
Musyawarah
Pimpinan Nasional
(1) Musyawarah Pimpinan Nasional (MUSPIMNAS)
dihadiri oleh:
a.
Unsur
Dewan Penasihat
DPN;
b.
Dewan
Pimpinan Nasional;
c.
Unsur
Dewan Pimpinan Provinsi;
d.
Unsur
Keluarga Besar PKP INDONESIA.
(2) Rincian peserta MUSPIMNAS diatur oleh DPN.
|
Pasal
28
Musyawarah
Kerja Nasional
(1) Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS)
dihadiri oleh :
a.
Unsur
Dewan Penasihat DPN;
b.
Dewan
Pimpinan Nasional;
c.
Unsur
Dewan Pimpinan Provinsi;
d.
Unsur
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
e.
Unsur
Keluarga Besar PKP INDONESIA.
(2) Rincian peserta MUKERNAS diatur oleh DPN.
|
Pasal 29
Konperensi
Provinsi
(1) Konperensi Provinsi (KONPERPROV) dihadiri
oleh :
a.
Unsur
Dewan Pimpinan Nasional;
b.
Unsur
Dewan Penasihat Provinsi;
c.
Dewan
Pimpinan Provinsi;
d.
Unsur
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
e.
Unsur
Dewan Pimpinan Kecamatan;
f.
Unsur
Keluarga Besar PKP INDONESIA di
tingkat provinsi.
(2)
Keikutsertaan
unsur DPK dan DPC dalam Konperensi Provinsi, ditetapkan sebagai berikut :
a.
Telah menyampaikan laporan daftar anggota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan KONPERPROV;
b.
Bagi DPK dan DPC yang tidak dapat memenuhi ketentuan a di atas akan
dilakukan evaluasi oleh DPP;
c.
Tata cara penyampaian daftar anggota dan evaluasi diatur dalam
Peraturan Partai.
(3)
Rincian
peserta KONPERPROV diatur oleh DPP.
(4)
Pimpinan
KONPERPROV dipilih oleh dan dari peserta.
(5)
Sebelum
Pimpinan KONPERPROV terpilih, DPP bertindak sebagai pimpinan sementara.
|
Pasal
30
Musyawarah
Pimpinan Provinsi
(1) Musyawarah Pimpinan Provinsi (MUSPIMPROV)
dihadiri oleh :
a.
Unsur
Dewan Penasihat Provinsi;
b.
Dewan
Pimpinan Provinsi;
c.
Unsur
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
d.
Unsur
Keluarga Besar PKP INDONESIA di tingkat provinsi.
(2)
Rincian
peserta MUSPIMPROV diatur oleh DPP.
|
Pasal 31
Musyawarah
Kerja Provinsi
(1) Musyawarah
Kerja Provinsi (MUKERPROV) dihadiri oleh :
a.
Unsur
Dewan Penasihat Provinsi;
b.
Dewan
Pimpinan Provinsi;
c.
Unsur
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
d.
Unsur
Dewan Pimpinan Kecamatan;
e.
Unsur
Keluarga Besar PKP INDONESIA di tingkat provinsi.
(2) Rincian peserta MUKERPROV diatur oleh DPP.
|
Pasal
32
Konperensi
Kabupaten/Kota
(1) Konperensi Kabupaten/Kota (KONPERKAB/KOT)
dihadiri oleh:
a.
Unsur
Dewan Pimpinan Provinsi;
b.
Unsur
Dewan Penasihat Kabupaten/Kota;
c.
Dewan
Pimpinan Kabupaten/Kota;
d.
Unsur
Dewan Pimpinan Kecamatan;
e.
Unsur
Dewan Pimpinan Desa /Kelurahan;
f.
Unsur
Keluarga Besar PKP INDONESIA di tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Rincian peserta KONPERKAB/KOT diatur oleh
DPK.
(3) Pimpinan Konperensi Kabupaten/Kota dipilih
oleh dan dari peserta.
(4) Sebelum Pimpinan Konperensi Kabupaten/Kota
terpilih, DPK bertindak sebagai pimpinan sementara.
|
Pasal
33
Musyawarah
Pimpinan Kabupaten/Kota
(1) Musyawarah Pimpinan Kabupaten/Kota (MUSPIMKAB/KOT) dihadiri
oleh:
a.
Unsur
Dewan Penasihat DPK;
b.
Dewan
Pimpinan Kabupaten/Kota;
c.
Unsur
Dewan Pimpinan Kecamatan;
d.
Unsur
Keluarga Besar PKP INDONESIA di tingkat Kabupaten/Kota;
(2) Rincian peserta MUSPIMKAB/KOT diatur oleh DPK.
|
Pasal
34
Musyawarah
Kerja Kabupaten/Kota
(1)
Musyawarah
Kerja Kabupaten/Kota (MUKERKAB/KOT) dihadiri oleh:
a.
Unsur
Dewan Penasihat DPK;
b.
Dewan
pimpinan Kabupaten/Kota;
c.
Unsur
Dewan Pimpinan Kecamatan;
d.
Unsur
Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan;
e.
Unsur
Keluarga Besar PKP INDONESIA di tingkat Kabupaten / Kota.
(2) Rincian peserta MUKERKAB/KOT diatur oleh DPK.
|
Pasal
35
Konperensi
Kecamatan
(1) Konperensi Kecamatan (KONPERCAM) dihadiri oleh:
a.
Unsur
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota;
b.
Unsur
Dewan Penasihat DPC;
c.
Dewan
Pimpinan Kecamatan;
d.
Unsur
Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan;
e.
Unsur
keluarga besar PKP INDONESIA di tingkat Kecamatan.
(2) Rincian peserta KONPERCAM
diatur oleh DPC.
(3) Pimpinan KONPERCAM dipilih oleh dan dari peserta.
(4) Sebelum Pimpinan KONPERCAM terpilih, DPC bertindak sebagai
Pimpinan sementara.
|
Pasal
36
Rapat
Pimpinan Desa/Kelurahan
(1) Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan (RAPIDAL) dihadiri oleh:
a.
Unsur
Dewan Pimpinan Kecamatan;
b.
Dewan
Pimpinan Desa/Kecamatan;
c.
Unsur
Anggota dan Keluarga Besar PKP INDONESIA di tingkat Desa /Kelurahan.
(2) Rincian peserta RAPIDAL diatur oleh DPD/L.
(3) Pimpinan RAPIDAL dipilih oleh
dan dari peserta.
(4) Sebelum Pimpinan RAPIDAL
terpilih, DPD/L bertindak sebagai Pimpinan Sementara.
(5) Ketentuan Pelaksanaan RAPIDAL
akan diatur dalam Peraturan Partai.
|
BAB XI
HAK BICARA DAN HAK SUARA
|
Pasal
37
Hak bicara dan
hak suara peserta Kongres/KLB, Konperensi, RAPIDAL, Musyawarah dan Rapat
diatur sebagai berikut :
(1) Hak bicara pada dasarnya menjadi hak
perorangan yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Partai.
(2) Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan
keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya
diatur dalam Peraturan Partai.
|
BAB XII
KEUANGAN
|
Pasal
38
(1)
Iuran
anggota, iuran anggota legislatif, iuran kader yang bertugas
di eksekutif, iuran kader yang bertugas di luar lingkungan partai, sumbangan
dan atau hibah yang tidak mengikat, usaha-usaha lain yang sah diatur dalam Peraturan Partai.
(2)
Hal-hal
yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk partai
wajib dipertanggung- jawabkan dalam forum rapat yang ditentukan dalam Peraturan Partai.
(3)
Khusus
dalam penyelenggaraan Kongres,
konperensi – konperensi dan RAPIDAL,
semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung-jawabkan kepada
Dewan Pimpinan Partai
sesuai tingkatan setelah melalui pemeriksaan oleh Panitia Verifikasi.
|
BAB XIII
ATRIBUT PARTAI
|
Pasal 39
Lambang / Tanda Gambar, Panji, Bendera, Hymne, Mars dan atribut partai lainnya
diatur dalam Peraturan Partai.
|
BAB XIV
PILKADA
Pasal 40
(1)
Penjaringan Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah di
tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan tingkatan.
(2)
Hasil penjaringan Calon Kepala Daerah dilaporkan kepada
Dewan Pimpinan satu tingkat di atasnya, dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan
Nasional.
(3)
Dewan Pimpinan sebagaimana dimaksud ayat (2)
merekomendasikan kepada Dewan Pimpinan Nasional untuk mendapatkan penetapan.
(4)
Tata cara Pencalonan Kepala Daerah/ Wakil kepala Daerah diatur dalam
peraturan partai.
(5)
Penetapan sebagaimana dimaksud ayat (1), (2) dan (3) di
atas dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Nasional sesuai dengan Undang-Undang
tentang Pemilihan Kepala Daerah.
|
BAB XV
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 41
Revitalisasi
(1)
Revitalisasi hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan
Nasional.
(2)
Revitalisasi dapat dilakukan terhadap kepengurusan di
berbagai tingkat organisasi.
(3)
Khusus menyangkut perubahan nama partai dilakukan
sesuai dengan mekanisme partai.
(4)
Tata cara revitalisasi diatur dalam peraturan partai
dan atau keputusan DPN.
Pasal
42
Perbedaan
Tafsir
Apabila timbul
perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Rumah
Tangga ini, maka tafsir
yang sah adalah yang ditetapkan oleh DPN dan dipertanggungjawabkan dalam
Kongres.
|
BAB XVI
ATURAN
PERALIHAN
|
Pasal
43
(1)
Khusus pelaporan daftar keanggotaan yang dilakukan oleh
DPP dan DPK sebagai syarat mengikuti KONPERPROV, sebagaimana diatur Pasal 29
ayat (2) tidak diperuntukkan bagi konperensi yang berlangsung dalam periode
2010-2015.
(2)
Guna mencegah terjadinya kevacuman kepemimpinan DPN PKP
INDONESIA masa bakti 2005-2010 tetap melaksanakan tugasnya, termasuk
menandatangani surat-menyurat sampai dengan ditanda-tanganinya naskah serah
terima jabatan dengan DPN PKP INDONESIA masa bakti 2010-2015.
(3)
Masa bakti kepengurusan DPP, DPK, DPC dan DPD/L) pasca
Kongres Tahun 2010 dapat dipercepat atau diperpanjang sesuai dengan kebijakan
DPN PKP INDONESIA masa bakti 2010-2015.
BAB XII
P
E N U T U P
Pasal 44
(1)
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, diatur dalam Peraturan Partai.
(2)
Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
di : J
A K A
R T A
Pada
Tanggal : 13 April
2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar