Sabtu, 30 Maret 2013

PKPI Percaya Diri Usung Sutiyoso jadi Capres

JAKARTA - Lolos menjadi peserta Pemilu Legislatif 2014 membuat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) percaya diri untuk mengusung calon presiden (capres) sendiri. Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, bakal diusung untuk menjadi capres pada Pilpres 2014 mendatang.

"Kami ingin beliau menjadi capres karena kita yakin Ketum (Sutiyoso, red) memiliki kemampuan untuk itu," ujar anggota Dewan Pakar PKPI, Panji Hadinoto, di Jakarta, Jumat (29/3).

Menurutnya, beberapa kelebihan Sutiyoso antara lain, gubernur pendahuli Fauzi Bowo itu terbukti mampu membangun Jakarta. Selain itu, Sutiyoso  juga memiliki karakter seorang pemimpin yang dapat mengayomi semua lapisan kalangan masyarakat. Terlebih lagi,  Sutiyoso juga memiliki solidaritas tinggi.

"Karakter pemimpin ini yang paling dibutuhkan. Kalau hanya pintar, itu kan bisa dicari. Kami bangga dengan karakter Sutiyoso," katanya.

Panji pun yakin Sutiyoso akan siap diusung sebagai Capres PKPI. Namun begitu, rencana mengusung Sutiyoso baru bisa dimatangkan setelah Pemilu Legislatif.

"Jadi untuk saat ini kita masih memfokuskan perhatian untuk menghadapi Pemilu legislatif. Kalau syarat terpenuhi baru kita akan matangkan lebih lanjut," ujarnya.
(jpnn.com - Jum'at, 29 Maret 2013|21:23 WIB)

Jumlah Caleg PKPI Sebanyak 560 Orang

Jakarta - Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengaku sudah mengantongi sebanyak 560 calon anggota legislatif untuk dipertarungkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2014 mendatang.

"Sudah 560 (calon anggota legislatif)," kata salah satu Dewan Pakar DPP PKPI, Pandji R. Hadinato sesaat sebalum menjadi narasumber di acara diskusi bertajuk " "Menakar Peluang Wajah Baru Pemilu 2014" di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (29/3/2013).

Partai yang dipimpin Bang Yos - panggilan akrab Sutiyoso itu mengaku yakin akan lolos ambang batas parlemen sekalipun ambang batas parlemen sebanyak 3,5 persen. Menurut Pandji, PKPI sudah terbukti mengikuti pemilihan umum di Indonesia lima tahunan itu sudah sebanyak tiga kali.

"Kami tiga kali ikut pemilu, kita bisa membuktikan. Pokoknya kami siap," katanya.

Untuk diketahui, PKPI sudah diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum menjadi peserta Pemilu dengan nomor urut ke 15. Atas lolosnya itu, PKPI yakin bisa mendapatkan jatah kursi di gedung DPR. HR

[mitranews.com - Jum`at, 29 Maret 2013|16:52:32 WIB]

PKPI Akan Bangun Gerakan Kebudayaan

Jakarta. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan membangun gerakan kebudayaan bila keluar sebagai pemenang dalam Pemilu 2014 mendatang. Hal ini dimaksud untuk melestarikan warisan budaya Nusantara yang kian tergusur oleh serbuan budaya asing.

"Gerakan kebudayaan, kita ingin menggali unsur budaya nusantara. Ini tidak hanya untuk keperluan kader kami saja," kata Dewan Pakar PKPI Pandji Hadinoto usai menghadiri diskusi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat (29/3).

Menurut Pandji, dalam merekrut kader dan calon anggota legislatif, PKPI lebih mengutamakan karakter kenegarawan, tidak segan membela bangsa, Pancasila dan menjalankan UUD 1945, selain juga ikut berpartisipasi dalam melestarikan budaya bangsa. "Ini yang kami utamakan dalam merekrut caleg," katanya.

Ditambahkan Pandji, partainya sedang berupaya mendaftarkan warisan-warisan budaya lokal Indonesia ke Badan Warisan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa Unesco. Upaya ini, lanjutnya, merupakan tekad PKPI dalam melestarikan budaya bangsa agar masyarakat Indonesia tidak hanya menjadi penonton di negerinya sendiri.

"Pekan depan sudah berdialog dengan beberapa menteri untuk melakukan upaya mendaftarkan budaya-budaya," jelasnya.[RMOL]

PKPI Sumbawa Buka Rekrutmen Caleg

Sumbawa – Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Kesatuan Persatuan Indonesia (DPK PKPI) Sumbawa, membuka pendaftaran calon legislatif bagi masyarakat. Pembukaan pendaftaran caleg di partai yang diketuai Sutiyoso tersebut cukup diminati.

Ketua DPK PKPI Sumbawa, Muhammad Saad, Jum’at (29/03/2013), menyatakan, pihaknya akan menyeleksi pendaftar yang berkomitmen untuk membangun tana Samawa dan taat kepada aturan partai. PKPI Sumbawa menyediakan 45 orang caleg sesuai jumlah kursi di DPRD nantinya. Bahkan untuk Dapil Sumbawa malah melebihi angka 11 orang yang melamar ke PKPI. Padahal, kuotanya hanya 9 orang dan mereka akan diseleksi sejauhmana peluangnya duduk di DPRD.

“Harus yang berdedikasi bagus dan berkomitmen membangun Tana Samawa. Ini yang akan kami komunikasikan dengan orang-orang yang melamar ke partai,” tegas anggota Komisi I DPRD Sumbawa itu.

Ia menambahkan, target PKPI adalah mencapai kursi terbanyak di DPRD Sumbawa pada pileg mendatang. Sehingga harus bisa mengambil hati masyarakat, berkomitmen kepada masyarakat dan tidak perlu janji serta bekerja keras untuk masyarakat.

Meski saat ini PKPI hanya memiliki 1 kursi di DPRD, Saad mengklaim mampu mengaspirasikan kebutuhan masyarakat. Seperti halnya di Matemega yang dulunya tidak ada tenaga bidan dan Pustu telah diadakan oleh pemerintah. [pulausumbawanews.com]

Kamis, 28 Maret 2013

Sutiyoso: Solidaritas Anggota Kopassus Memang Tinggi

Jakarta - Mantan Asisten Personil, Asisten Operasi, dan Wakil Komandan Jenderal Kopassus periode 1988-1992 Sutiyoso menyatakan solidaritas pasukan Kopassus memang tinggi jika dikaitkan dengan kesetiakawanan antarpersonelnya.

"Aparatur kita Kopassus itu memang punya solidaritas tinggi, punya rasa kebersamaan. Seluruh Kopassus di seluruh dunia seperti itu karakternya," kata Sutiyoso dijumpai pada acara peluncuran buku "34 Wartawan Istana Bicara Tentang Pak Harto" di Wisma Antara, Jakarta, Rabu.

Pernyataan Sutiyoso itu menanggapi adanya dugaan bahwa anggota militer Kopassus terlibat dalam peristiwa penyerangan yang dilakukan sekelompok orang terhadap empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman yang terjadi pada Sabtu (23/3) dini hari.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan meskipun solidaritas Kopassus tinggi namun dia meminta seluruh pihak menunggu hasil investigasi kepolisian.

"Kita tidak bisa langsung menuding itu dilakukan Kopassus. Kita tunggu polisi. Dan siapa pun yang salah harus dihukum," ujar dia.

Sebelumnya terjadi peristiwa penyerangan yang dilakukan sekelompok orang terhadap empat tahanan di lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (23/3) dini hari.
Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Polisi Sabar Raharjo mengatakan penyerangan dilakukan sekelompok orang bersenjata api dan menembak mati empat tersangka pengeroyokan anggota TNI yang dititipkan di lapas tersebut.

"Penyerangan pada sekitar pukul 02.00 WIB itu dilakukan oleh sekitar 17 orang. Mereka masuk ke lapas dengan cara melompat pagar," kata Sabar Raharjo.

Menurut dia, setelah berhasil masuk area lapas, para pelaku memaksa petugas jaga menunjukkan sel keempat tahanan kasus pengeroyokan di Hugo`s Cafe, Sleman, yang mengakibatkan anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan meninggal dunia.

Dia mengatakan kelompok penyerang juga membawa semua CCTV yang ada di lokasi.
Sumber di Lapas Cebongan yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan kelompok penyerang sempat menembaki pintu lapas, dan meledakkannya. Kemudian mereka masuk ke lapas, dan mencari empat pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI AD itu.

LSM Setara Institute menduga peristiwa itu dilakukan oleh oknum Kopassus.

"Sangat sulit menyangkal bahwa ini terlatih. Kalau ini pantas diduga dilakukan oleh oknum Kopassus dan ini belum lagi fakta terlatih, penggunaan senjata dan saya dengar ada penyelidikan, mereka menggunakan bahasa komando dan sebagainya," kata Ketua Setara Institute, Hendardi di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu.

Namun sejauh ini Kopassus Grup II Kandang Menjangan telah menegaskan tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Hingga saat ini pihak kepolisian masih bekerja melakukan investigasi terkait peristiwa tersebut. [yahoonews]

Bawaslu Protes KPU Soal Perubahan Tahapan & Jadwal Pemilu

Jakarta - KPU mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2012 soal tahapan dan jadwal Pemilu menjadi nomor 6 Tahun 2013. Bawaslu melayangkan surat protes kepada KPU karena tidak pernah diajak berkonsultasi tentang perubahan tersebut.

"Kita sudah surati KPU mempertanyakan perubahan aturan soal tahapan. Alasannya apa tahapan itu berubah?" gugat Ketua Bawaslu Muhammad, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/3/2013).

Menurutnya, dalam aturannya, setiap peraturan penyelenggara Pemilu harus ada konsultasi dan meminta masukan dari pemerintah, DPR dan Bawaslu. Tiga lembaga tersebut merupakan mitra kerja KPU, dan setiap perubahan pasti akan memiliki konsekwensi terhadap mereka.

"Tapi ini tidak pernah ada konsultasi," ungkapnya.

Ia menuturkan, perubahan tahapan dan jadwal Pemilu ini bukan hal yang main-main. Secara teknis ada dampak panjang soal kepastian bagi para peserta politik.

"Ini kan aspek kepastian jadwal, kalau jadwal berubah itu dampaknya bagaimana mulai pencalegan, pemutahiran daftar pemilih dan seterusnya," kritiknya.

"Jadwal ini faktor yang paling penting karena itu dampaknya kemana-mana, perubahan tahapan itu bahkan sudah 4 kali dilakukan KPU," lanjut Muhammad. [detiknews.com]

Ini Imbas Perubahan Peraturan KPU Soal Tahapan Pemilu

Jakarta - KPU mengubah tahapan Pemilu dengan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2012 menjadi PKPU Nomor 6 Tahun 2013. PKPU baru itu tidak saja menimbulkan perubahan tapi tidak sinkron dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan.

Apa saja implikasi dari perubahan PKPU itu?

"Pertama, dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 disebut istilah 'masa perbaikan DCS', istilah ini tidak dikenal dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (26/3/2013)

Istilah itu menimbulkan kebingungan apakah istilah tersebut mengacu pada jadwal masa 'Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota' tanggal 9-22 Mei 2013, atau pada saat DCS sudah ditetapkan yaitu masa 'Penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

"Jika melihat bahwa penempatan pasal tersebut di atas sebelum DCS disusun maka semestinya penyebutkan istilahnya bukan masa perbaikan DCS melainkan 'Masa Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota" ungkapnya.

Kedua, dalam peraturan KPU No. 7 Tahun 2013, Pasal 30 ayat (2), 'Penerimaan masukan dan atau tanggapan masyarakat terhadap DCS' adalah 10 hari sejak DCS diumumkan. Sedangkan dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013, jadwal penerimaan masukan dan atau tanggapan masyarakat terhadap DCS adalah tanggal 14-27 Juni 2013 atau 14 hari.

"Ketiga, dalam peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 Pasal 31 ayat (1), 'Permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan atau tanggapan masyarakat terhadap DCS, paling lambat 2 hari sejak berakhirnya masa masukan dan tanggapan dari masyarakat. Sedangkan dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013, jadwal permintaan klarifikasi kepada parpol adalah tanggal 28-4 Juli 2013 atau 7 hari," tutur Arif.

Lalu keempat, dalam Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013, Pasal 31 ayat (4) terkait 'Pemberitahuan penggantian calon' paling lambat 3 hari sejak diterimanya hasil klarifikasi. Sedangkan dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013, jadwal pemberitahuan penggantian DCS adalah tanggal 19-25 Juli 2013 atau 7 hari.

"Kelima, terkait penggantian calon dalam hal calon dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) berdasarkan klarifikasi parpol (Pasal 31 ayat 5), pengajuannya adalah 7 hari. Hal ini berbeda dengan ketentuan pengajuan pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) yang menggunakan ketentuan 14 hari," ujarnya.

"Sedangkan dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013 jadwal Pengajuan penggantian bakal calon adalah tanggal 26 Juli sampai dengan 1 Agustus 2013 atau 7 hari," imbuh Arif.

Keenam, dalam Pasal 31 ayat (6) Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 'KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen pemenuhan persyaratan pengganti calon Anggota' selama 3 hari. Sedangkan dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2013 'Verifikasi pengganti DCS' adalah tanggal 2-8 Agust 2013 atau 7 hari.

"Ketujuh, dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013 jadwal 'Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)' adalah tanggal 9-22 Agustus 2013 atau 14 hari, sedangkan dalam sosialisasi KPU menyampaikan penyusunan DCT adalah 5 hari," lanjut politisi PDIP itu.

"Terakhir kedelapan, masa pengumuman DCT dalam Pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 adalah 1 hari, sedangkan dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013 adalah tanggal 23-25 Agust 2013 atau 3 hari," tutup Arif.

KPU Ubah Peraturan Soal Tahapan Pemilu, Siapa Untung?

Jakarta - KPU mengubah peraturan tentang tahapan dan jadwal Pemilu nomor 7 Tahun 2012 menjadi nomor 6 Tahun 2013. Perubahan yang berimbas pada mundurnya sejumlah jadwal ini menuai kritik dari DPR. Siapa diuntungkan?

"Sebetulnya dalam konteks siapa yang diuntungkan dari perubahan ini adalah partai politik. Yaitu parpol yang belum siap dengan pencalegan terutama yang syarat 30 persen perwakilan perempuan belum terpenuhi," kata Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Yusfitriadi, saat berbincang, Rabu (27/3/2013).

Menurutnya, terlalu naif jika perubahan PKPU itu hanya untuk menguntungkan partai politik tertentu. Hal yang perlu disoroti justru perubahan peraturan itu tak memberi kepastian bagi peserta pemilu.

"Kalau perubahan tahapan terus terjadi, kapan ada kepastian tahapan Pemilu? Betul PKPU dibuat oleh KPU, tapi jangan seenaknya kalau tidak mampu melaksanakan tahapan kemudian dirubah," kritiknya.

"Hal itu menjadi preseden buruk bagi KPU, ini kan baru sekitar 4 atau 5 tahapan. Kok perubahannya lebih banyak dari tahapannya," lanjut Yus.

Ia menuturkan, KPU harus memberi kepastian soal tahapan dan jadwal Pemilu sehingga menjadi peraturan yang ajeg dan tak dirubah lagi.

"Kalau perubahan tahapan ini demi untungkan satu dua parpol, tentu menjatuhkan kredibiltas KPU. Menurut saya terlalu naif kalau hanya untuk untungkan parpol," ucapnya.

Memang ada dua partai yang baru diloloskan KPU ke Pemilu 2014. 2 partai tersebut adalah PKPI dan PBB, mundurnya penutupan pengusulan Daftar Caleg Sementara (DCS) jelas membuat dua partai ini semakin leluasan menetapkan caleg karena waktu keduanya sangat mepet. [detiknews.com]

Lolos Pemilu, PKPI Targetkan Kursi DPRD Jateng

Semarang - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Jawa Tengah menargetkan perolehan kursi di DPRD provinsi setempat pada Pemilu 2014.

"Setidaknya kami memiliki wakil di DPRD Jawa Tengah pada Pemilu mendatang," kata Sekretaris Dewan Pimpinan PKPI Jawa Tengah Jafar Abidin di Semarang, Kamis.

Bahkan dari 10 daerah pemilihan yang ada di Jawa Tengah, ia mentargetkan PKPI masing-masing memiliki wakil rakyat.

Ia menuturkan hingga saat ini masih dilakukan penyusunan daftar calon legislator.

Meski demikian, ia belum menyebutkan jumlah caleg yang akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum karena hingga saat ini masih dalam proses penyusunan.

"Nanti tanggal 15 April semuanya pasti sudah lengkap," katanya.

Menurut dia, PKPI Jawa Tengah akan memenuhi daftar calon legislator untuk DPR, DPRD provinsi, serta kabupaten/kota.

Selain penyiapan daftar bakal caleg, kata dia, pengurus tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga terus melakukan konsolidasi untuk menyosialisasikan partai ini sebagai salah satu peserta Pemilu 2014.

"Kami nomor 15 pada Pemilu mendatang, seluruh pengurus di 35 kabupaten/kota sudah cukup solid," katanya.[antarajateng.com]

PKPI Berikan Perhatian Khusus Caleg Perempuan

Makassar - Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) memberikan perlakuan khusus bagi kaum perempuan yang hendak maccaleg di partai tersebut.
Langkah ini menurut Muh. Arkam untuk memenuhi target kuota 30 persen untuk perempuan seperti yang diamanahkan dalam undang-undang.
Dia mengakui bahwa saat ini hampir semua partai kesulitan untuk memenuhi kuota perempuan. Selain karena sedikitnya minat perempuan yang terjun ke politik juga dikarenakan waktu untuk maccaleg sangat singkat. Apalagi PKPI termasuk terlambat star dalam proses ini karena harus menunggu proses pengadilan.
Meski demikian dirinya tetap optimis jika target akan terpenuhi sesuai dengan jadwal dari KPU.[kabarmakassar.com]

Plt Ketua DKP PKPI Bone Yakin Raih Tiga Kursi di DPRD

Watampone - Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Bone kini dipimpin Muhammad Asri Abbas setelah ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKPI Sulsel Susanna Kaharuddin. Asri ditunjuk menggantikan almarhum ayahnya Abbas Maulid.

Muhammad Asri Abbas yang juga Wakil Ketua DPK PKPI Bone menyambut baik perintah Suzanna. Pemilik Yayasan SMK Harapan Bone ini mengaku langsung membuka pendaftaran caleg hari ini juga.

"Iya, karena Selasa lalu saya sudah ketemu dengan ibu Suzanna dan ditunjuk langsung untuk jadi pelaksana Ketua PKPI Bone," kata M Asri Abbas kepada Tribun via blackberry messengernya, Kamis (28/3/2013).

M Asri Abbas optimis mendudukkan caleg PKPI untuk tiga kursi di DPRD Bone. Ia menambahkan akan mendanai caleg yang berpotensi demi PKPI.

"Kami Optimisi mampu raih tiga kursi di DPRD Bone," tegas suami Asisten Pembantu Rektor IV Universitas Indonesia Timur (UIT) Andi Maryam ini. [Tribun-timur.com]

Pakar Tata Negara: PBB dan PKPI Wajib Dapat Kompensasi Waktu

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta dapat memberi kompensasi waktu bagi partai politik yang belakangan dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

"Permintaan parpol soal dispensasi masuk akal. KPU harus memulihkan waktu yang hilang," kata pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Margarito Kamis saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/3).

Dia menjelaskan, seharusnya KPU dapat bekerja sesuai dengan aturan undang-undang. Sengketa pemilu yang dijalankan Partai Bulan Bintang (PBB) juga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu yang menyusul merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Pemilu yang ada.

"KPU harus memulihkan waktu yang hilang karena sidang sengketa ke Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara hingga Mahkamah Agung karena sengketa itu lahir dari undang-undang," jelas Margarito.

Ditambahkan Margarito, singkatnya waktu yang dimiliki dua partai tersebut bukan semata-mata hanya menjadi beban partai. Pasalnya, proses hukum yang dilakukan oleh partai tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.

"Jadi, yang harus dilakukan KPU sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Mereka harus mendesain jadwal yang senafas dengan mekanisme-mekanisme dalam koreksi itu. Itu baru senafas dengan hukum," tegasnya.[RMOL]

Hanura: PKPI Merupakan Lawan Yang Tangguh

Jakarta - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengaku gembira dengan lolosnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2014 mendatang.

Salah satu Ketua DPP Partai Hanura, Saleh Husin mengatakan partai yang dipimpin mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso tersebut merupakan lawan yang tangguh pada pesta demokrasi nasional lima tahunan tersebut. Kendati demikian, lanjut Husin, partainya sudah mempersiapkan strategi dalam menghadapi partai yang mendapat nomor urut 15 tersebut.

"PKPI merupakan lawan yang tangguh juga karena pasti Bang Yos akan mengejar ketertinggalannya. Tentu ini akan membuat lebih semarak lagi persaingan parpol dalam merebut simpati rakyat pada pemilu 2014 karena jumlah parpol menjadi 12," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (27/3/2013).

Hanura, menurut Saleh juga mengapresiasi atas lolosnya PKPI menjadi peserta Pemilu, sekalipun ambang batas parlemen sudah mencapai 3,5 persen. Selain ke PKPI, Hanura juga menyambut baik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah susah payah dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.

"Juga kami apresiasi kepada KPU yang telah susah payah dalam melaksanakan tugasnya yang sangat berat. Partai Hanura menyambut gembira atas ditetapkannya PKPI sebagai parpol peserta pemilu," tambahnya.[Mitranews.com]

Rabu, 27 Maret 2013

Sah Jadi Peserta Pemilu, PKPI Targetkan Keluar Sebagai Pemenang

SENTANI—Sah menjadi peserta pemilu, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Jayapura menargetkan keluar sebagai pemenang pada pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (pileg) 2014 di Kabupaten Jayapura. Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan PKPI Kabupaten Jayapura Siska Yoku, SH kepada wartawan Selasa (26/03) di Sentani.
“PKPI ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu 2014 oleh KPU tertanggal 25 Maret 2013 dengan nomor peserta pemilu nomor 15,” ujarnya.
Dikatakan, PKPI kedepannya dalam menempatkan calon-calon legislatif tidak sembarangan, melainkan sangat selektif dengan melihat figur yang betul-betul bisa mendapatkan simpati rakyat untuk terpilih menjadi anggota legislatif.
“Dengan demikian, PKPI tidak menargetkan berapa kursi atau fraksi yang diraih, melainkan PKPI menargetkan bisa keluar sebagai pemenang pemili legislatif di Kabupaten Jayapura, sehingga otomatis bisa mendapatkan posisi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura,” urainya.
Disebutkan, PKPI tidak membuka kesempatan pendaftaran secara luas, karena percuma saja jika banyak yang mendaftar, contohnya 100 orang yang mendaftar dan ternyata hanya sekitar 3 atau 4 orang saja yang terpilih.
Senada dengan Siska Yoku, Sekretaris PKPI Kabupaten Jayapura Sehan Hanubun menuturkan, mekanisme penjaringan para caleg kedepan, pengurus akan turun langsung ke tengah masyarakat.
“Pengurus akan melakukan survey terhadap para kader atau tokoh yang dipandang potensial dan mempunyai basis pemilih yang jelas,” pungkasnya.[bintangpapua.com]

PKPI Kota Banda Aceh Buka Pendaftaran Caleg

Banda Aceh - Dewan Pimpinan Kota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPK PKP Indonesia) Kota Banda Aceh mengucapkan terima kasih kepada kader dan senenap warga Kota Banda Aceh atas do?a dan dukungan mereka sehingga PKP Indonesia lolos sebagai partai politik peserta Pemilu 2014.

"Lolosnya PKP Indonesia sebagai partai politik peserta Pemilu 2014, tentunya tidak lepas dari do?a dan dukungan warga kota Banda Aceh, maka oleh sebab itu kami wajib mengucapkan terima kasih terhadap warga kota Banda Aceh," tegas Ketua DPK PKP Indonesia Kota Banda Aceh, Daniel A. Wahab.

Didampingi Sekretaris DPK PKP Indonesia, Teuku Juni Saputra Sabri, Daniel menjelaskan bahwa PKP Indonesia adalah Partai Politik Nasional yang terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk warga Kota Banda Aceh. Maka dengan itu DPK PKP Indonesia Kota Banda Aceh menerima Bakal Calon Legislatif yang nantinya diusung melalui partai politik yang bernomor urut "15" ini pada pemilu 2014 mendatang.

"Sejauh ini, pasca adanya putusan PTTUN yang memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan BAWASLU Nomor : 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 sudah banyak yang ingin mendaftarkan diri untuk menjadi Bakal Caleg yang akan diusung melalui PKP Indonesia pada pemilu 2014," pungkasnya.

Namun secara resmi Dewan Pimpinan Kota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPK PKP Indonesia) Kota Banda Aceh akan membuka penerimaan Bakal Calon Legeslatif yang nantinya akan diusung pada pemilu 2014 mulai Senin (25/3) sampai tanggal 5 April 2013.

"Dari 100 persen kuota Bakal Calon legeslatif yang akan kita usung, 55 persen akan diisi oleh kader-kader terbaik Partai PKP Indonesia, sedangkan 45 persen lagi akan diisi oleh tokoh-tokoh dari kota Banda Aceh yang diluar Struktur kepengurusan PKP Indonesia," terangnya.

Dewan Pimpinan Kota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPK PKP Indonesia) Kota Banda Aceh juga berharap agar seluruh masyarakat Kota Banda Aceh mendukung PKP Indonesia dalam Pemilu 2014.

"Ayo Gabung, berjuang untuk perubahan kota Banda Aceh kearah yang lebih baik" tuturnya.

Kepada warga kota yang ingin menjadi caleg dari PKP Indonesia dapat menghubungi langsung Ketua DPK PKP Indonesia Kota Banda Aceh, Daniel A. Wahab di 081360044550. [bongkarnews.com]

PKPI Sumsel: Tidak Ada Kata Terlambat

SumSel - Setelah meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilu, kali ini giliran Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui melalui SK Nomor 165/Kpts/KPU/2013. Keputusan KPU lahir setelah PTTUN mengabulkan gugatan PKPI terhadap KPU dengan nomor perkara 25/G/2013/PTTUN.JKT. Dengan demikian PKPI sah sebagai peserta pemilu dengan nomor urut 15.
 
Keputusan tersebut disambut gembira oleh Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Sumatera Selatan, Novembriono. Ia menilai keputusan KPU tersebut sudah tepat karena mengutamakan azas keadilan bagi PKPI. Untuk itu, Ia secepatnya akan mengadakan rapat dengan pimpinan kabupaten/kota untuk membahas strategi dalam melakukan sosialisasi sehingga PKPI dapat dikenal oleh masyarakat.
 
Sebagai partai terakhir yang diloloskan oleh KPU, Novembriono dan seluruh kader PKPI Se-Sumsel akan berjuang sekuat tenaga agar mampu mengejar ketertinggalan dengan partai lainnya. Ia yakin dengan konsolidasi dan sosialisasi yang massif, PKPI akan mampu bersaing dalam pemilu 2014 nanti.
 
“Tidak ada kata terlambat, kita akan melakukan konsolidasi secepatnya dengan DPK (Dewan Pimpinan Kab/Kota) se Sumsel, katanya belum lama ini. [SuaraSumsel.com]

PKPI Sumut Mulai Jaring Caleg

MEDAN– Tak lama setelah ditetapkan komisi pemilihan umum (KPU) sebagai salah satu partai politik peserta Pemilu 2014, Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sumatera Utara (Sumut), langsung membuka penjaringan bakal calon legislatif (bacaleg).

”Kami langsung membuka pendaftaran. Membuka kesempatan bagi seluruh kader dan nonkader, maupun kader dari parpol yang tidak lolos sebagai peserta pemilu untuk bergabung bersama PKPI,” kata Wakil Ketua DPP PKPI Sumut Asman Sihombing, Selasa (26/3).

Menurutnya, bagi PKPI Sumut tidak ada kendala menyusun bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan didaftarkan ke KPU, meskipun batas waktu tak sampai 1 bulan penuh, mulai dari penetapan KPU 25 April 2013, hingga batas akhir pendaftaran ke KPU 22 April 2013. “Kami buka secara resmi penjaringan di sekretariat Jalan Krakatau. Kami akan buka dan menjaring dari berbagai elemen untuk bergabung. Kami sangat siap, dan sudah banyak yang ingin bergabung,” bebernya.

Dia menambahkan, PKPI Sumut menargetkan pemerolehan suara sebanyak 25% untuk seluruh Sumut. Untuk memastikan target itu tercapai, seluruh kader dan jajaran pengurus sudah diinstruksikan membuka jaringan seluas-luasnya, dan berinteraksi dengan masyarakat. “Sebab, kami ingin masyarakat merasakan kehadiran PKPI. Makanya kami harus terus berbuat,” terangnya.

Ketua DPP PKPI Sumut Haryanto mengatakan pihaknya sangat terbuka, khususnya bagi kader dari partai yang tidak lolos pemilu 2014. Meski membuka diri terhadap kader dari parpol lain, Haryanto menyebutkan dalam penyusunan calon legislatif dari PKPI untuk pemilu 2014 tetap mengutamakan kader mereka.

Faktor loyalitas terhadap partai menurutnya menjadi pertimbangan yang wajib dikedepankan. “Kader tetap yang utama meskipun kami telah membuka diri bagi masyarakat luas,” ujarnya. fakhrur roz
[koran-sindo.com]

PKPI Siap Terima Caleg Muda Eksternal Partai

Taliwang – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) membuka peluang bagi pemuda yang berpotensi dan memiliki dedikasi tinggi membangun Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), meskipun bukan sebagai kader partai untuk menjadi Calon anggota Legislatif (Caleg).
Ketua DPK PKPI KSB, Aheruddin Sidik SE, ME kepada media ini menyampaikan, seleksi caleg internal PKPI sudah dilakukan setelah PKPI mengantongi keputusan menang dalam gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), jadi setelah mendapatkan putusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa PKPK termasuk parpol peserta pemilu 2014, maka tahapan dilanjutkan dengan seleksi caleg eksternal.
“Meskipun belum ada keputusan KPU pusat, namun seluruh kader PKPI merasa yakin bahwa akan ditetapkan sebagai peserta pemilu, sehingga seleksi caleg internal dilaksanakan oleh seluruh DKP dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Langkah itu dilakukan, agar proses seleksi tidak terganggu dengan limit waktu yang cukup terbatas, “tandas Aheruddin yang kini menjadi sekretaris komisi II DPRD KSB ini.
Masih keterangan Aher sapaan akrabnya, DKP PKP KSB bukan hanya membuka ruang bagi generasi muda untuk bersaing pada pesta demokrasi tersebut, tetapi juga memberikan jaminan direpotkan dengan berbagai syarat, apalagi sampai mewajibkan uang pendaftaran sebagai caleg. “Bagi yang berminat silakan mendatangi secretariat DKP PKPI KSB dan untuk menjadi caleg tidak dipungut biaya alias gratis,” timpal politisi Seteluk ini.
Diakui Aher, sesuai petunjuk dan kesepakatan internal partai, caleg dari eksternal itu harus yang teruji kemampuannya, karena DKP PKPI KSB memiliki target dapat memperoleh tiga kursi pada Pemilu 2014 mendatang. “Kami bukan hanya sekedar mencari caleg, tetapi mencari pemuda yang berpotensi dan yang mendapat dukungan dari masyarakat, agar target bisa tercapai,” lanjut Aher.[sumbawa barat post]

PKPI Papua Siap Daftarkan Caleg

SAPA (JAYAPURA) - Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Papua, Ramses Wally menyatakan siap mendaftarkan calon legislatif (caleg) ke KPU setempat setelah partai tersebut memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta baru-baru ini.
"Dengan dinyatakan PKPI lolos sebagai partai Pemilu 2014, PKPI Papua siap mendaftarkan calegnya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya di Jayapura, Papua, Selasa.
Ia juga mengaku senang dan menyambut baik kemenangan tersebut. "Semua kader PKPI Papua menyambut baik kemenangan ini, karena itu kami segera rapatkan barisan guna persiapan Pemilu 2014," katanya.
Pihaknya akan mendaftarkan 60 persen caleg perempuan untuk bertarung pada Pemilu 2014. "Untuk caleg pada Pemilu 2014, PKPI Papua akan mengusung keterwakilan perempuan sebanyak 60 persen dan sisanya untuk caleg pria," katanya.
Sebelumnya (25/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 15.
"PKPI disertakan sebagai peserta Pemilu 2014 dengan Keputusan KPU yang tertuang dalam Keputusan Nomor 165/Kpts/PKPU/2013," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU Pusat, Jakarta.
KPU juga menerbitkan Keputusan Nomor 166/Kpts/PKPU/2013 yang menyebutkan PKPI sebagai peserta dengan nomor urut 15.
Pengumuman tersebut disampaikan Ketua KPU bersama enam komisioner, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay, di hadapan awak media dan simpatisan PKPI.
Sebelumnya, PTTUN mengabulkan gugatan PKPI terhadap KPU dengan nomor perkara 25/G/2013/PTTUN.JKT.
PKPI mengadukan KPU ke PTTUN karena dinilai tidak patuh dalam melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set. Bawaslu/I/2013, yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

PKPI Tapteng Buka Pendaftaran Bacaleg

TAPTENG – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Tapteng membuka pendaftaran calon anggota legislatif. “Sejak diloloskan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) sebagai peserta Pemilu 2014, secara resmi kita langsung membuka pendaftaran.
Saat ini kita tengah mencari bakal calon anggota legislatif (bacaleg) berkualitas yang menginginkan suatu perubahan. Selain itu, calon tersebut harus memiliki kemampuan berpikir untuk kepentingan rakyat,” kata Ketua PKPI Tapteng Sam Laoli didampingi Sekjen PKPI Krisman Lase, Rustam Siregar dan pengurus PKPI Tapteng, Selasa (26/3) di Pandan.
Dia menjelaskan, PT TUN telah mengabulkan gugatan PKPI dan mewajibkan KPU untuk membuat surat keputusan yang menetapkan partai ini sebagai peserta Pemilu 2014. Untuk itu, dia mengajak masyarakat umum yang ingin bergabung menjadi caleg diimbau agar mengambil formulir pendaftaran langsung ke Sekretariat PKPI Tapteng.
“Pendaftaran tidak hanya untuk pengurus partai saja, tapi terbuka untuk umum terutama generasi muda yang menginginkan perubahan di Indonesia, khususnya di Tapteng. Kami mengimbau seluruh kader PKPI, mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten agar segera mendaftarkan diri jika berminat menjadi anggota legislatif,” tegasnya seraya menambahkan dirinya tetap optimis dan yakin mendapat kursi meskipun PKPI baru dinyatakan lulus menjadi peserta pemilu dengan nomor urut 15.
Sam menyebutkan, syarat yang dibutuhkan, yakni warga Republik Indonesia, sehat jasmani dan rohani serta mengisi formulir pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah terakhir dan fotokopi KTP.
“Sistem penjaringan yang kita lakukan juga tidak terlalu sulit mengingat waktu cukup mendesak, dan bagi yang berminat minimal memiliki ijazah SMA. Kemudian bagi bacaleg yang masih terikat dengan partai lainnya diharapkan melampirkan surat pengunduran diri dari partai yang bersangkutan,” sebut pria yang juga ketua tim penjaringan bacaleg PKPI Tapteng.
Semua pendaftar akan diseleksi terlebih dahulu tentang kapasitas dan kualitas yang dimiliki. Bagi pendaftar yang lolos dan ditetapkan sebagai bakal calon sementara, akan mengikuti ketentuan lanjutan yang telah ditentukan dalam visi dan misi partai.
“Ada pun jadwal pendaftaran dimulai sejak Selasa (26/3) dan penyerahan berkas dimulai sejak tanggal 9 April di Lingkungan 4, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng atau tepatnya di simpang kantor DPRD Tapteng,” jelasnya seraya mengatakan pendaftar juga dapat menghubungi nomor HP 081361071342. [metro siantar online]

PKPI Banda Aceh Buka Pendaftaran Caleg

BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Kota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPK PKPI) Kota Banda Aceh, membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) pada pemilu 2014.“Lolosnya PKP Indonesia sebagai partai politik peserta Pemilu 2014, tentunya tidak lepas dari doa dan dukungan warga kota Banda Aceh,"ujar Ketua DPK PKP Indonesia Kota Banda Aceh, Daniel A. Wahab, Selasa (26/3).

Dikatakannya, PKP Indonesia merupakan Partai Politik Nasional yang terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk warga Kota Banda Aceh. Maka dengan itu DPK PKP Indonesia Kota Banda Aceh menerima bakal calon anggota legislatif yang nantinya diusung melalui partai politik yang bernomor urut ‘15’ ini pada pemilu 2014 mendatang. “Sejauh ini, pasca adanya putusan PTTUN yang memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan BAWASLU Nomor : 012/SP-2/Set. Bawaslu/I/2013 sudah banyak yang ingin mendaftarkan diri untuk menjadi Bakal Caleg yang akan diusung melalui PKP Indonesia pada pemilu 2014,”pungkasnya.

Namun lanjutnya, secara resmi Dewan Pimpinan Kota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPK PKPI) Kota Banda Aceh akan membuka penerimaan Caleg mulai Senin 25 sampai tanggal 5 April 2013. “Dari 100 persen kuota Bakal Calon legeslatif yang akan kita usung, 55 persen akan diisi oleh kader-kader terbaik Partai PKP Indonesia, sedangkan 45 persen lagi akan diisi oleh tokoh-tokoh dari kota Banda Aceh yang diluar Struktur kepengurusan PKP Indonesia,”demikian. [rakyataceh.com]

Siapkan Caleg, PKPI DIY Minta Dispensasi

YOGYA - Sekretaris Umum DPD Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) DIY Mustafa SE MM berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan toleransi atau dispensasi tahapan penyusunan calon legislatif (Caleg) di Pemilu Tahun 2014.

Mustafa, Selasa (26/03/2013) menjelaskan persiapan yang dimiliki PKPI sangat sempit dibandingkan partai lain pascakeputusan KPU Pusat yang meloloskan partai ini menjadi peserta Pemilu Tahun 2014. Namun, tidak mempersoalkan nomor urut 15 yang diberikan KPU Pusat.

"Nomor urut 15 justru akan memudahkan langkah partainya untuk melakukan koordinasi internal karena identik dengan tanggal berdirinya PKPI yang dideklarasikan pada 15 Januari 1999 lalu," jelasnya.

Mengenai hal itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Nasrullah sebelumnya mengungkapkan, dispensasi waktu untuk tahapan pemilu tidak mungkin diberikan. Hal ini lantaran akan berdampak pada perubahan tahapan yang sudah dijadwalkan. Akan tetapi, setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014, maka KPU yang ada di daerah langsung mengikutkan PKPI dalam berbagai tahapan yang sudah berjalan. "Terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan tahapan pemilu, juga langsung kami libatkan," terangnya.[KRjogja.com]







PKPI Bengkulu buka pendaftaran calon legislatif

Bengkulu - Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia membuka Pendaftaran Calon Legislatif untuk memenuhi kuota calon legislatif yang akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum pada 9 April 2013

"Kami harus maraton karena tidak seperti partai lain yang punya banyak waktu menyeleksi calon legislatif, kami mulai buka pendaftaran hari ini," kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Bengkulu Zaryana Rait di Bengkulu, (27/3)

Ia mengatakan untuk mempercepat penyusunan daftar calon sementara atau DCS, PKPI telah merekrut 60 persen kader untuk mengisi daftar calon legislatif. Sedangkan 40 persen kuota calon legislatif dialokasikan kepada tokoh masyarakat di kabupaten/kota dan provinsi.

"Kalau 40 persen itu tidak terpenuhi, kami akan kembali menyeleksi kader-kader PKPI untuk memenuhi," katanya.

Untuk calon legislatif tingkat kabupaten dan kota, pendaftaran dilaksanakan di tingkat pengurus kecamatan.

Sementara untuk calon legislatif DPRD Provinsi, berkas pendaftaran diserahkan kepada Dewan Pengurus Kota (DPK). "Sedangkan untuk calon legislatif DPR RI, berkas dimasukkan ke Dewan Pimpinan Provinsi," katanya.

Sebelumnya sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi PKPI Bengkulu Sudirman Saleh mengatakan siap merangkul kembali para kader yang sempat berganti partai karena khawatir partai itu tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014.

"Kami menilai tindakan itu wajar dan kami siap merangkul kembali mereka yang sudah sempat melompat ke partai lain," katanya.

Ia mengatakan sikap PKPI tersebut berbeda dengan partai lain dalam menilai kader yang sudah keluar dari PKPI tetap bisa kembali membesarkan partai.

Menurut dia, jika ada kader partai yang telah terlanjur mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif dari partai lain masih bisa kembali ke partai.

"Jika ingin kembali ke PKPI masih membuka diri. Mereka yang sudah mundur kemarin karena merasa khawatir PKPI tidak lolos Pemilu," ujarnya.
[antaranbengkulu.com]

PKPI Bone Siap Danai Calegnya

MAKASSAR - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sulsel Susanna Kaharuddin menunjuk Muhammad Asri Abbas selaku ketua pelaksan tugas (Plt) Dewan Pimpinan Kabupate (DPK) PKPI Bone.

Suzanna yang juga legislator PKPI di DPRD Sulsel, meminta Muhammad Asri menggantikan Almarhum Abbas Maulid (ayah Muhammad Asri Abbas) dan segera membuka pendaftaran caleg PKPI untuk DPRD Bone 2014.

"Iya, karena PKPI di semua kabupaten sekarang sudah harus jalan pencalegan, semua administrasi sudah harus siap," kata Suzanna, Rabu (27/3).

Muhammad Asri Abbas yang juga Wakil Ketua DPK PKPI Bone menyambut baik perintah Suzanna. Pemilik Yayasan SMK Harapan Bone ini mengaku langsung membuka pendaftara caleg hari ini juga.

"Iya, karena tadi malam saya sudah ketemu dengan ibu Suzannaa dan ditunjuk langsung untuk jadi pelaksana Ketua PKPI Bone," kata M Asri Abbas kepada Tribun via blackberry messengernya, Rabu (27/3/2013).

M Asri Abbas optimisi mendudukkan caleg PKPI tiga kursi di DPRD Bone," pokoknya, kami siap mendanai caleg yang berpotensi demi PKPI," tegas Asisten Pembantu Rektor IV Universitas Indonesia Timur (UIT) Andi Maryam ini.
[TRIBUN-TIMUR.COM]

Selasa, 26 Maret 2013

Formulir Pendaftaran Pencalegan

Download Formulir Pendaftaran Pencalegan di http://pkpi-nasional.blogspot.com

Sutiyoso: PKPI Dapat Nomor Urut 15 Itu Keberuntungan

JAKARTA -- Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso mengaku tidak mempermasalahkan partainya mendapat nomor urut 15 pada pemilu 2014, lantaran harus diloncatkan tiga partai lokal Aceh.

"Itu nomor hoki, kelahiran PKPI tanggal 15 januari, usia PKPI 15 tahun, anak saya lahir tanggal 15, dan busway diresmikan tanggal 15," ungkap Sutiyoso di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (25/3).

Namun, mantan gubernur DKI Jakarta itu tetap memiliki catatan bagi KPU. Akibat sikap KPU yang menggantung nasib mereka, PKPI kehilangan waktu sampai satu bulan 20 hari. Tetapi KPU tidak memberikan dispensasi waktu bagi PKPI untuk menyiapkan bakal caleg bagi DPR dan DPRD.

Harusnya, kata Sutiyoso, sejak mengeluarkan keputusan hasil verifikasi faktual KPU telah memperhitungkan jika tahapan sengketa pemilu masih panjang. Artinya, KPU bisa menahan dulu penetapan nomor urut peserta pemilu.

"Kan nanti rada lucu, dari nmr 10 loncat ke nomor 14,15," kata Sutiyoso menjelaskan.

Sutiyoso menyatakan PKPI bisa memahami kewajiban KPU menaati jadwal pelaksanaan pemilu yang telah dibuat. PKPI juga akan berusaha memenuhi kuota caleg dalam waktu yang singkat, kata Sutiyoso.

Selama ini, diakui Sutiyoso, rekrutmen caleg di PKPI tetap berlangsung. Meski banyak yang maju dan mundur lantaran belum ada kepastian dari KPU.

Lebih jauh Sutiyoso menyebut, selain kader, parpol-parpol yang dinyatakan tidak lolos oleh KPU juga merapat ke PKPI. Walau beberapa partai akhirnya memilih bergabung dengan partai parlemen karena nasib PKPI yang terombang-ambing. "Tetapi masih ada 13 partai yang ikut bersama kami. Nanti kami akan bahas formatnya," ungkap Sutiyoso.
[ REPUBLIKA.CO.ID - Senin, 25 Maret 2013, 16:41 WIB ]

Target PKPI Lolos Ambang Batas Parlemen

Jakarta - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso mengatakan pihaknya sangat bersyukur atas ditetapkannya PKPI sebagai peserta pemilu 2014 dengan nomor urut 15.

Meski kekurangan waktu dalam penetapan daftar caleg sementara (DCS) namun Sutiyoso meyakini bisa memenuhi batas waktu penetapan DCS yang jatuh pada 9 April 2013.

"Tentu saya atas nama seluruh kader di seluruh Indonesia mengucapkan syukur Alhamdulillah dinyatakannya PKPI memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014. Kedua, kita akan fokus menyelesaikan tahapan pemilu yang sudah dicanangkan KPU. Sebenarnya kita ini sudah kehilangan waktu banyak. Sejak dikeluarkannya keputusan Bawaslu, sampai dinyatakan kita ikut sudah hilang 1 bulan 20 hari. Sisa waktu ini lah yang akan kita gunakan sebaik-baiknya. Sudah banyak yang daftar meski saya tak bisa sebutkan berapa," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (25/3)

Pria yang akrab dipanggil Bang Yos ini yakin bahwa partainya sudah siap menyiapkan DCS. Hal itu ditekankannya karena meski sedang berproses dalam sengketa pemilu yang lalu, PKPI di daerah masih terus melakukan upaya pencalegan. Namun Bang Yos tidak menampik bahwa proses rekrutmen caleg partainya tak lepas dari hambatan, pasalnya orang-orang yang mendaftar tidak yakin karena belum diputuskannya PKPI sebagai peserta pemilu.

"Ada yang maju ada yang mundur, ada yang cabut, tapi pada hari ini saat kita dinyatakan lolos pasti mereka akan kembali. Kader kita yang lari itu tentu tidak akan saya terima kembali karena saya anggap mereka kader yang tidak militan, kader yang tidak punya loyalitas, tidak mempunyai hasrat untuk memenangkan sebuah perjuangan," tegasnya.

Ketika ditanya terkait target pemenangan pemilu 2014, mantan Gubernur DKI ini menegaskan bahwa yang terpenting PKPI minimal bisa memenuhi ambang batas 3,5 persen.
"Realistis saja, lewat PT 3,5 persen saja saya sudah senang," ucapnya.

Ketika ditanya makna nomor 15, Bang Yos mengakui bahwa nomor urut 15 merupakan angka hoki yang diharapkan bisa membawa keberuntungan pula bagi PKPI kelak.

"15 nomor hoki, kelahiran PKPI 15 Januari, usia PKPI juga 15 tahun, anak saya lahir tanggal 15, Busway pun diresmikan tanggal 15," ucapnya sambil tertawa.

Seperti diketahui KPU memastikan penetapan DCS akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2013. Penetapan DCS itu diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam penetapan DCS, partai politik tidak bisa memaksakan AD/ART partai dengan UU Pemilu baik soal jadwal maupun kewenangan dalam menetapkan DCS.

[ Posted : beritasatu.com -  Senin, 25 Maret 2013 | 14:59 WIB ]

Senin, 25 Maret 2013

KPU putuskan PKPI ikut Pemilu 2014

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, dengan surat putusan Nomor 165/KPTS/KPU/2013.

Putusan itu mereka keluarkan berdasarkan hasil sidang gugatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan PKPI.

Tak hanya itu, dalam konferensi persnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan,  pihaknya meloloskan PKPI berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperkuat hasil sidang di PT TUN.

"Dalam putusan dari PT TUN, kami mengadakan rapat pleno menyatakan bahwa PKPI disertakan sebagai peserta Pemilu 2014," kata Husni di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2013).

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Majelis Hakim PT TUN yang dipimpin Ketua Majelis Santer Sitorus meminta, agar KPU memasukkan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.

"Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat seluruhnya," kata Santer Sitorus dalam persidangan di PT TUN, beberapa waktu lalu.

Dalam membacakan hasil persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan tindakan KPU yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu merupakan perbuatan yang melawan hukum.

Selain itu, PT TUN juga mengeluarkan putusan bawah tidak sah surat KPU tanggal 11 Februari 2013 yang menyatakan tidak bersedia melaksanakn putusan Bawaslu.

Mereka juga meminta lembaga pemilihan itu untuk menerbitkan dan mencabut surat KPU Nomor 94 tanggal 11 Februari 2013.

Terakhir dalam putusannya, mewajibkan kepada KPU untuk mencabut surat Nomor 5 KPU sepanjang menyangkut PKPI, dan memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan SK baru terhadap PKPI untuk jadi peserta Pemilu 2014. [Sindonews.com]

Hari ini, KPU umumkan nasib PKPI

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini akan mengumumkan nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) apakah akan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 atau tidak.

Pengumuman nasib itu merupakan tindak lanjut dari hasil sidang gugatan PKPI ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah membenarkan jika pihaknya akan mengumumkan nasib PKPI yang rencananya akan dilangsungkan siang hari ini.

"Iyah, agak siangan," tulis Ferry dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (25/3/2013).

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Majelis Hakim PTTUN yang dipimpin Ketua Majelis, Santer Sitorus meminta agar KPU memasukkan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.

"Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat seluruhnya," kata Santer Sitorus dalam persidangan di PT TUN, beberapa waktu lalu.

Dalam membacakan hasil persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan tindakan KPU yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu merupakan perbuatan yang melawan hukum.

Selain itu, PT TUN juga mengeluarkan putusan bawah tidak sah surat KPU tanggal 11 Februari 2013 yang menyatakan tidak bersedia melaksanakn putusan Bawaslu.

Mereka juga meminta lembaga pemilihan itu untuk menerbitkan dan mencabut surat KPU Nomor 94 tanggal 11 Februari 2013.

Terakhir dalam putusannya, mewajibkan kepada KPU untuk mencabut surat Nomor 5 KPU sepanjang menyangkut PKPI, dan memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan SK baru terhadap PKPI untuk jadi peserta Pemilu 2014. [Sindonews.com]

Sabtu, 23 Maret 2013

KPU Salah Verifikasi, J Kristiadi: Sudah Dikoreksi, Tak Masalah

Jakarta : Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya dapat mengikuti Pemilu 2014. Masuknya PKPI setelah tak lolos pada seleksi parpol, membuat kinerja KPU saat melakukan verifikasi dipertanyakan.

Pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi menganggap kekeliruan KPU saat melakukan verifikasi parpol merupakan hal yang lumrah. Masuknya PKPI dan PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2014 juga dinilai wajar, selama mengikuti proses yang berlaku.

"Memang salah, tapi sudah dikoreksi. Jika dilihat dari prespektif itu sudah benar," kata Kristiadi usai diskusi di Rumah Kebangsaan, Jakarta, Jumat (22/3/2013).

Dia mengaku senang melihat PBB dan PKPI lolos sebagai peserta Pemilu 2014, meski melalui sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Artinya, semua proses dilaksanakan dengan baik.

"Kalau saya lihat, proses politik di sini sudah berjalan baik. Artinya aturan main dipakai. Salah biasa, logis, tidak ada masalah," ujarnya.

Kristiadi menyatakan, sebagai institusi, KPU pasti merasa jengkel atau merasa dizalimi. Tapi, mereka melakukan semua itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Enggak apa-apa. DPR ngawur bikin undang-undang, kita koreksi juga enggak ada soal," ucap Kristiadi

[Liputan6.com]

KPU: Tak Ada Keringanan untuk PBB dan PKPI

Jakarta : Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak akan memberikan keringanan kepada Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS). KPU meminta kedua partai tersebut menyerahkan DCS pada 9 April.

Menurut Komisioner KPU Ida Budiawati, sesuai dengan undang-undang, penyerahan DCS itu harus dilakukan 12 bulan sebelum pemilihan umum diselenggarakan.

"Jadi mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, bahwa tanggal 9 April itu harus dilaksanakan pendaftaran calon anggota DPR, DPD dan DPRD," kata Ida dalam diskusi di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (22/3/2012).

PBB dan PKPI mulanya dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU. Namun mereka menggugat putusan KPU itu. PBB menggugat KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta. Sementara PKPI mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

PBB akhirnya memenangkan gugatan di PT TUN. Partai besutan Yusril Ihza Mahendra ini dimasukkan dalam partai politik peserta Pemilu 2014 dengtan nomor urut 14.

Sementara, PKPI yang mengadu ke Bawaslu juga direkomendasikan boleh ikut Pemilu 2014. Namun, KPU tidak segera merespons rekomendasi itu. Partai yang besutan Sutiyoso ini kemudian mengajukan gugatan ke PT TUN DKI Jakarta.

PKPI akhirnya memenangkan gugatan di PT TUN itu. Namun, KPU baru akan menyikapi putusan pengadilan tersebut pada Senin pekan depan.

Menurut Ida, meski jadwal penyerahan DCS tinggal beberapa minggu, 2 partai ini harus mengikuti aturan undang-undang itu. Sebab, tahapan pemilu tidak dapat ditunda hanya gara-gara 2 partai ini. Jika tahapan pemilu diundur atau dimajukan, maka akan memengaruhi pengadaan logistik pemilu.

Apalagi, sambung Ida, tahapan pemilu itu juga berkaitan dengan pengesahan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang butuh waktu cukup panjang.

"Jadi setelah DCT ditetapkan itu ada masa tenggang untuk mengadukan komplain atau gugatan terhadap keputusan KPU yang tidak bisa diterima oleh caleg melalui melalui mekanisme sengketa Bawaslu dulu dan bisa diajukan upaya hukum ke PT TUN. Hitungannya secara matematis itu akan selesai pada bulan November," paparnya.

Menurut dia, waktu untuk persiapan Pemilu 2014 sudah mepet. "Dan ini waktunya sudah sangat ketat dalam mengikuti tahapan pemilu, karena kalau diundur lagi ini akan berakibat pada proses pengadaan barang dan jasa," ujar Ida. [Liputan6.com]

Jumat, 22 Maret 2013

DKPP Sidangkan Pelanggaran 7 Komisioner KPU


Jakarta  - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan gugatan Centre for Electoral Reform (Cetro) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atas dugaan pelanggaran kode etik tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena tidak melaksanaan putusan Bawaslu atas Partai Keadilan dan Persatuan Indonesi (PKPI).
"Pengadunya dua orang, saya sendiri dan Ahmad Irawan (Staf Centro, Red.), yang diadukan tujuh komisioner KPU," kata Direktur Eksekutif Cetro, Refly Harun, saat membacakan gugatannya terhadap tujuh komisioner KPU di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (22/3).
Ketujuh komisioner KPU yang diadukan arena diduga melanggar kode etik terkait jabatannya sebagai penyelenggara pemilihan umum itu, masing-masing Sigit Pamungkas, Ida Budiati, Arief Budiman, Husni Kamil Malik, Ferry Kurnia, Hadar Nafis Gumay, dan Juri Ardiantoro.
Refli menuturkan, gugatan terhadap mereka diawali dari putusan sidang ajudifikasi Bawaslu, pada 5 Februari 2013, yang menyatakan bahwa PKPI layak menjadi peserta Pemilu 2014. Bawaslu memerintahkan KPU membuat penetapan tersebut.
"Bawaslu telah bacakan keputusan No 012 tahun 2013 tentang Sengketa Pemilu antara PKPI dengan KPU, dengn amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon (PKPI, Red.), membatalkan keputusan KPU terkait PKPI dan memerintahkan KPU tetapkan PKPI sebagai Parpol 2014 dan memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut," beber Refli.
Namun, KPU menolak melaksanakan putusan Bawaslu tersebut melalui surat No 94 tertanggal 11 Februari 2013. KPU tidak bisa melaksanakan putusan Bawaslu, karena dianggap Bawaslu tidak berwenang menafsirkan peraturan KPU.
Kemudian, dalam berbagai kesempatan, KPU menyatakan, keputusan Bawaslu tidak final dan tidak mengikat yang didasarkan pada Pasal 259 yang keliru dimaknainya. KPU juga persilakan PKPI mengajukan keberatan ke PT TUN bila PKPI dan Bawaslu tidak menerima putusan KPU yang menolak melaksanakan putusan PKPI sebagai Parpol 2014.
Menurutnya, sikap dan keputusan KPU tersebut nyata-nyata keliru dan bertentangan dengan fakta hukum. PT TUN memutusan, perbuatan tersebut melangggar hukum. Selain itu, Refly menilai, putusuan Bawaslu tersebut belum final dan belum mengikat, karena UU masih menyediakan upaya hukum lain bagi PKPI putusan Bawaslu dinilai tidak memuaskan Parpol.
"Yakni, mengajukan gugatan ke PT TUN dalam jangka waktu tiga hari. Jika tiga hari tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan Bawaslu itu dianggap final dan mengikat sebagaimana putusan pengadilan dan harus dilaksanakan," tegasnya.
Sedangkan KPU sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan kasasi atas putusan Bawaslu, sesuai UU No 8 tahun 2012. Namun demikian, dalam keadaan darurat, KPU bisa mengajukannya jika putusan itu dinilai sangat di luar nalar. KPU sendiri tidak mengajukan langah hukum.
"Meski menolak, KPU tidak ajukan upaya hukum atas putusan Bawaslu hingga saat ini. Dengan demikian, maka putusan Bawaslu final dan mengikat. Bawaslu telah mengajukan fatwa, MA menyatakan, 3 hari tidak ajukan tanggapan, maka KPU dianggap menerima putusan," ungkapnya.
Hal senada dikatakan Teguh mewakili pihak Bawaslu. Teguh menegaskan, Bawaslu tidak ada urusan sedikitpun dengan Parpol appapun, termasuk dengan PKPI. "Bawaslu haqul yakin, jika PT TUN tidak loloskan PKPI, maka KPU semakin PD tidak loloskan PKPI," pungkasnya.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan tanggapan tujuh komisioner atas gugatan Centro dan Bawaslu. "Sidang dilanjutkan pekan depan," pungkas Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie.(Gatranews - IS)

Siapkan Nomor 15 untuk PKPI, KPU Segera Laksanakan Putusan PT TUN

Jakarta - Pasca Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI), KPU belum juga memastikan keikutsertaannya dalam Pemilu 2014. Namun komisioner KPU Ida Budhiati, menyatakan KPU akan melaksanakan putusan PT TUN.

"Sudah jelas putusan PT TUN, KPU tentu mempunyai kewajiban untuk melaksanakan keputusan PT TUN," kata Ida Budhiati usai mengikuti diskusi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (22/3/2013).

Namun menurutnya, keputusan terkait keikutsertaan PKPI baru akan disampaikan setelah dibahas dalam rapat pleno. Saat ini 5 komisioner KPU tengah ada di daerah sehingga belum bisa dilaksanakan pleno.

"Kalau melakukan putusan harus pada mekanisme dan dengan tata kerja KPU. Itu harus diputus dari Pleno, dan hari ini kita sudah mendapat salinannya (salinan putusan PT TUN)," ungkapnya.

"Dan kemudian besok 5 anggota KPU sudah balik ke Jakarta, dalam waktu dekat ini sudah ada hasilnya," lanjut Ida.

Berapa nomor yang disiapkan untuk PKPI jika dinyatakan lolos?

"Ya 15," jawabnya.

[Detiknews.com - 22/03/2013|17:47WIB]

KPU Diminta Percepat Rubah Putusan KPU No 05/KPTS/KPU/tahun 2013

Jakarta, Seruu.com - Setelah melalui perjuangan panjang, berliku dan penuh ketidakpastian, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya mendapat keadilan. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan seluruh permohonan PKPI dan menyatakan PKPI berhak sebagai peserta Pemilu 2014.


Hal ini berdasarkan dalam putusan No 25/g/2013/PT.TUN.JKT, PTTUN dengan tegas menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut SK 05 KPTS/KPU/tahun 2013 dan mewajibkan KPU membuat SK baru yang menyatakan bahwa PKPI menjadi salah satu partai politik peserta pemilu.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti menyatakan, selamat untuk PKPI menjadi partai politik peserta pemilu yang ke 12 sekaligus mendapatkan nomor peserta 15.

"Perjuangan tak kenal lelah dan keyakinan akan adanya keadilan dan terbitnya kebenaran menjadi dasar perjuangan PKPI untuk terus mendapatkan haknya sebagai peserta pemilu. Atas seluruh kerja keras dan penghormatan atas peraturan pemilu dan konstitusi, PKPI layak mendapat apresiasi dan pujian," kata Ray dalam rilis yang diterima wartawan, Jakarta, Jumat (22/3/2013).

Menurut Ray, PKPI ini merupakan parpol yang mendapatkan haknya sebagai peserta pemilu dengan melewati seluruh tahapan yang disediakan untuk dapat menjadi peserta pemilu. Sejak verifikasi administratif, verifikasi faktual, sengketa di Bawaslu dan lalu sengketa di PTUN.

Selain itu lanjut Ray, LIMA meminta kepada KPU agar segera merubah Putusan KPU No 05/KPTS/KPU/tahun 2013 dengan putusan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu ke 12. Iya menyarankan, hendaknya KPU tidak memperlambat perubahan dan penetapan tersebut. "Tanpa harus menunggu tujuh hari, KPU sebaiknya langsung menerima putusan tersebut dan segera menerbitkan SK baru tentang jumlah partai politik peserta pemilu," ucap Ray.

Ray menurutkan, jika KPU memperlambat menerbitkan putusan itu, hal itu telah memperlihatkan sikap pongah dan niat tak tulus KPU dalam melaksanakan pemilu. Seharusnya kata dia, KPU belajar dari kasus PBB yang ditetapkan setelah tujuh hari putusan PTTUN. "Tak ada keuntungan apapun bagi KPU memperlambat penerbitan SK baru kecuali memperlihatkan sikap arogan, niat tak tulus dan pelaksanaan yang tidak efesien dan luput untuk menghormati hak-hak warga negara," paparnya.

KPU juga lanjut dia, lebih baik menghilangkan tabiatnya yang arogan dan cenderung anggat remeh pada hak warga negara. "Sebagaimana sikap KPU yang tidak melakukan kasasi ke MA terkait dengan PBB, maka sikap yang sama mestinya dilakukan juga oleh KPU kepada PKPI," demikian dia.
[seruu.com - 22/03/2013|13:40WIB]

KPU Sebaiknya Harus Introspeksi dan Lebih Mematangkan Diri


Empat kali kelalahan dalam semua sidang pemilu yang tersedia sudah lebih dari cukup untuk menunjukan bahwa ada masalah serius dalam kinerja KPU. Yang tentu saja masalah itu berasal dan bersumber dari internal KPU - Ray Rangkuti

Jakarta, Seruu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya harus berintrospeksi diri, dengan berkaca pada dua kali kekalahan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), satu kali di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan sekali dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan jika KPU selama ini menganggap bahwa seluruh kinerjanya benar dan sepenuhnya sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku, hal itu merupakan kepongohan yang sengaja dipelihara.

"Empat kali kelalahan dalam semua sidang pemilu yang tersedia sudah lebih dari cukup untuk menunjukan bahwa ada masalah serius dalam kinerja KPU. Yang tentu saja masalah itu berasal dan bersumber dari internal KPU," kata Ray dalam rilis yang diterima wartawan, Jakarta, Jumat (22/3/2013).

Menurut Ray, dengan berintrospeksi diri, KPU akan mampu mencegah berbagai kelemahan yang telah dan akan muncul dalam pelaksanaan pemilu. Pengawasan yang lemah secara internal, dan anggapan bahwa kinerja seluruh anggota KPU, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, akan selalu baik merupakan pangkal dari kemelut dan faktanya menjadi sumber sengketa di hampir setiap tahapan pemilu.

Ray juga menyarankan, agar KPU sebaiknya mempersiapkan seluruhnya dengan cermat, sebab tahapan dan tantangan KPU dalam melaksanakan pemilu ke depan bukan main ringan. Sebaliknya makin berat dan bahkan mungkin makin sengit.

"Ke depan KPU tidak hanya dihadapkan kepada calon peserta pemilu dari luar, tetapi juga dihadapkan kepada peserta pemilu dari dalam dan sekarang sedang berkuasa di parlemen. Tahapan daftar pemilih, tata cara kampanye, sumber dan pembelanjaan dana kampanye parpol, penetapan DCT, serta diujungnya pemilihan dan penetapan hasil pemilu merupakan tahapan-tahapan krusial dan menentukan," ujarnya.

Lanjut dia, KPU juga harus lebih mematangkan diri dan mencermati segala kepentingan yang berlaku di dalamnya. Karena lanjutnya, KPU juga potensial akan digoyang dan diganggu baik secara moril maupun secara materil. Tanpa KPU yang sigap, moralitas independensi yang kuat dan berdedikasi, tahapan pemilu potensial menjadi rawan gugatan bahkan gangguan.

"Hal ini juga mestinya menjadi peringatan keras bagi Bawaslu agar lebih sigap dan lebih keras dalam memperjuangkan putusan-putusan yang mereka buat. Pengalaman membiarkan PKPI memperjuangkan sendiri hak mereka pasca putusan Bawaslu merupakan kekeliruan yang sangat menghibakan," ungkapnya.
[seruu.com - 22/03/2019|13:45WIB]

Komisioner di Luar Kota, KPU Tunda Bahas soal PKPI

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan sikap setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). KPU belum menggelar sidang pleno karena lima komisionernya tengah berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, untuk menindaklanjuti penetapan pemungutan suara ulang pemilihan bupati. 

"Besok mereka kembali dan selanjutnya akan pleno. Senin paling lambat sudah kami berikan respon tindak lanjut," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2013). 

Husni mengatakan, KPU juga belum menerima salinan putusan dari PTTUN. Ia berharap salinan putusan itu segera diberikan untuk keperluan tindak lanjut nasib PKPI. Menurut Husni, KPU akan melakukan prosedur yang sama seperti dalam menindaklanjuti putusan PTTUN atas Partai Bulan Bintang (PBB) beberapa waktu lalu. 

"Kami belum baca putusannya. Yang jelas kami akan tindaklanjuti putusan PTTUN terhadap PKPI, sama dengan kami merespon putusan PTTUN terhadap PBB," terangnya. 

Seperti diberitakan, PTTUN mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU dengan nomor perkara 25/G/2013/PTTUN.JKT. Putusan dibacakan di Pengadilan Tinggi TUN, Jakarta, Kamis (21/3/2013).    

"Mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini PKPI dan mewajibkan KPU untuk membuat surat keputusan yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, " kata hakim ketua majelis Dr Santer Sitorus, saat membacakan putusan, di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA), yang berada di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta. 

PKPI mengadukan KPU ke PTTUN karena dinilai tidak patuh dalam melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Bawaslu menafsirkan bahwa KPU harus menjalankan keputusan tersebut, karena bersifat final dan mengikat. Namun, berdasarkan fatwa MA Bawaslu dan KPU tidak dapat saling menggugat, maka PKPI membawa gugatan tersebut ke PTTUN.

[kompas.com - 22/03/2013|13:50WIB]

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional