Jakarta - MANTAN Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, mengaku sepakat
dengan rencana pemerintah untuk menghapus ujian nasional (UN) tingkat
sekolah dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB). Rencananya, penghapusan UN
SD ini akan mulai berlaku mulai tahun ajaran 2013-2014.
Meski
begitu, Sutiyoso berharap pemerintah memberikan alasan yang kuat
terkait dihapuskannya sistem UN untuk tingkat SD sehingga masyarakat
dapat memahami maksud dari kebijakan tersebut.
"Saya ingin tahu
betul alasan dikeluarkannya PP itu. Kalau alasannya logis, ya tidak ada
masalah. Kalau UN itu banyak dampak negatif daripada positifnya ya saya
setuju," kata Sutiyoso saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis
(16/05)
Namun, pria yang akrab disapa Bang Yos ini berharap agar
program UN untuk tingkat SMP dan SMA, tidak ikut dihapus oleh
pemerintah. Sebab, meski banyak kekurangan, tetapi UN dapat memacu anak
didik untuk bisa belajar dengan tekun dan memacu motivasi para anak
didik.
"Ya karena saya dari SD sampai SMA itu pun mengikuti
ujian. Maka ujian itu untuk kompetisi juga kan? Ujian itu kan juga
memaksa orang untuk belajar, jadi ada bagusnya. Untuk saat ini, belum
tepat untukdi hapuskan (UN SMP dan SMA)," imbuhnya.
"Soal adanya
problematika, ya problematikanya perlu dievaluasi, setiap tahun
seharusnya kan semakin baik bukannya tambah semrawut," tambahnya.
Seperti
diketahui, hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 itu adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini
hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk, Menilai
pencapaian Kompetensi Peserta Didik; Bahan penyusunan laporan kemajuan
hasil belajar; dan Memperbaiki proses pembelajaran.
"Ketentuan
lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur
dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun
ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia,
Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta
Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No.
19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan
BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik
pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan
menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
"Ujian Nasional untuk
satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud,
dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat," bunyi
Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
[indonesiarayanews.com]
Min, boleh kasih saran g?
BalasHapus1. kenapa g dijadiin website sekalian. koq pake blogspot. hmmm. kan kitanya jadi gimanaaaa gitu... klo web kan keren min,. banyak koq web hosting yang murah...
2. g usah pake fitur yang terlalu ribet, misal text yang ngelilingin pointer, dan si burung tweeter yang terbang-terbang, kadang2 suka bikin user puyeng. dan terus terang menurut survey saya di warnet, mereka kurang betah 'mlototin' web nya
piss...
maju terus PKPI
kami selalu mendukungmu...