Jakarta - Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP)memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
terbukti bersalah dalam kasus kepesertaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Meski demikian, KPU hanya dikenai sanksi berupa teguran tertulis. Keputusan DKPP itu dibacakan Ketua Sidang Jimly Asshiddiqie di Ruang Sidang DKPP Jumat, (17/5).
"Memutuskan;
(1) Mengabulkan permohonan pengadu 1 sampai pengadu 7 (5 Komisioner
Bawaslu, 2 Pengurus LSM Correct); (2) Memberikan Peringatan kepada
Teradu 1 sampai teradu 7 (Ketua dan Anggota KPU)," kata Jimly saat
membacakan hasil putusan.
Jimly juga mengatakan bahwa apa yang
telah disampaikan oleh pengadu, semuanya terbukti benar. Karena itu,
DKPP memberikan himbauan agar KPU dan Bawaslu serta penyelenggara pemilu
lain untuk saling menghargai dan menghormati.
Dalam sidang
tersebut, hadir komisioner KPU, yakni Ida Budhiarti dan Arif Budiman
sebagai teradu. Sedangkan pengadu yakni pihak Bawaslu diwakili oleh
Nelson Simanjutak dan Ahmad Irawan.
Sidang yang dijadwalkan
dimulai pukul 14.00 WIB tersebut sempat molor dan baru dimulai pada
pukul 15.15 WIB. Jimly mengaku, hal ini dikarenakan mesin foto copy yang
digunakan sedikit mengalami keruskan. “Mesin foto copy-nya bermasalah.
Kalau putusannya sudah selesai sejak kemarin,” ujarnya.
Usai
sidang, Arif mengatakan bahwa pihaknya dan juga Bawaslu menerima dengan
lapang hasil putusan yang telah dibacakan oleh DKPP.“Ya sudah, kita
jalankan putusan DKPP,” ujar Arif santai.
Sebelumnya, Bawaslu
mengadukan KPU ke DKPP karena Keputusan Bawaslu Nomor
012/SP-2/Set.Bawaslu/2013, yang meminta PKPI diikutsertakan menjadi
peserta Pemilu 2014, tidak dijalankan oleh KPU.
KPU menolaknya
dengan dalih Bawaslu tidak memiliki wewenang dalam menentukan dan
menetapkan hasil verifikasi parpol peserta Pemilu. Dasarnya, ketentuan
UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Namun,
DKPP menilai Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012, yang mengalami
perubahan menjadi Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sudah
merupakan fakta mekanisme hukum yang pemberlakuannya dapat
dipertanggungjawabkan.
[inilah.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar