Sabtu, 18 Mei 2013

KPU Bersalah dalam Kasus PKPI

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti bersalah dalam kasus kepesertaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Meski demikian, KPU hanya dikenai sanksi berupa teguran tertulis. Keputusan DKPP itu dibacakan Ketua Sidang Jimly Asshiddiqie di Ruang Sidang DKPP Jumat, (17/5).

"Memutuskan; (1) Mengabulkan permohonan pengadu 1 sampai pengadu 7 (5 Komisioner Bawaslu, 2 Pengurus LSM Correct); (2) Memberikan Peringatan kepada Teradu 1 sampai teradu 7 (Ketua dan Anggota KPU)," kata Jimly saat membacakan hasil putusan.

Jimly juga mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh pengadu, semuanya terbukti benar. Karena itu, DKPP memberikan himbauan agar KPU dan Bawaslu serta penyelenggara pemilu lain untuk saling menghargai dan menghormati.

Dalam sidang tersebut, hadir komisioner KPU, yakni Ida Budhiarti dan Arif Budiman sebagai teradu. Sedangkan pengadu yakni pihak Bawaslu diwakili oleh Nelson Simanjutak dan Ahmad Irawan.
Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB tersebut sempat molor dan baru dimulai pada pukul 15.15 WIB. Jimly mengaku, hal ini dikarenakan mesin foto copy yang digunakan sedikit mengalami keruskan. “Mesin foto copy-nya bermasalah. Kalau putusannya sudah selesai sejak kemarin,” ujarnya.
Usai sidang, Arif mengatakan bahwa pihaknya dan juga Bawaslu menerima dengan lapang hasil putusan yang telah dibacakan oleh DKPP.“Ya sudah, kita jalankan putusan DKPP,” ujar Arif santai.
Sebelumnya, Bawaslu mengadukan KPU ke DKPP karena Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/2013, yang meminta PKPI diikutsertakan menjadi peserta Pemilu 2014, tidak dijalankan oleh KPU.

KPU menolaknya dengan dalih Bawaslu tidak memiliki wewenang dalam menentukan dan menetapkan hasil verifikasi parpol peserta Pemilu. Dasarnya, ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Namun, DKPP menilai Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012, yang mengalami perubahan menjadi Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sudah merupakan fakta mekanisme hukum yang pemberlakuannya dapat dipertanggungjawabkan.

[inilah.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional