TENTANG
PEMERINTAH DAN FPI
Oleh
: Letjend (Purn) M. Yusuf Kartanegara
PENDAPAT
Terjadi kasus di Kendal antara FPI dan
sebagian masyarakat Kendal sangat disayangkan, apalagi berkepanjangan sampai
menimbulkan polemik atau saling melontarkan pertanyaan panas antara Pemerintah
dengan Ketua FPI Habib Rizieq Syihab.
Sebenarnya kasus ini terjadi karena
sebab akibat, atau ada permasalahan penyakit masyarakat yang menurut pendapat
FPI adanya pembiaran oleh aparat yang berwenang. Penyakit masyarakat apabila
masalah pelacuran atau perjudian merupakan penyakit yang tidak mudah diberantas,
karena banyak faktor yang mempengaruhi. Oleh sebab itu penangannya harus
terintegrasi antara instansi pemerintah yang terkait serta masyarakat setempat.
FPI sebagai ormas Islam, yang merasa
bertanggung jawab atas syiar Islam, melakukan upaya pencegahan terhadap
pelanggaran-pelanggaran norma agama Islam. Walaupun FPI sudah merasa melakukan
koordinasi dengan aparat pemerintah tentang terjadinya pelanggaran norma agama
tersebut, tapi merasa tidak direspon oleh aparat yang berwenang, akhirnya
langsung berupaya untuk melakukan pencegahan, namun seiring terjadi dalam
pelaksanaannya timbul kesalahpahaman yang berujung pada tindak
kekerasan/anarkis.
Apabila kasus di Kendal ini FPI merasa tidak
melakukan tidakan kekerasan, tentu ada pihak lain yang melakukannya, ini perlu
diselidiki dan disidik oleh aparat penegak hukum secara objektif. Seperti yang
diberitakan oleh media terjadinya saling tuduh antara kedua belah pihak
(Pemerintah dan FPI).
Disisi lain apabila penegak hukum
mendapat laporan masyarakat tentang apapun yang dinilai masyarakat merupakan
pelanggaran hukum perlu segera direspon, agar tidak memberi peluang terhadap
oknum masyarakat atau ormas untuk melakukan tindakan diluar kewenangannya.
Seperti kita ketahui bahwa keberadaan ormas sangat bermanfaat apabila
benar-benar membantu Pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat agar terwujud
masyarakat yang mandiri, bertanggung jawab dan taat hukum.
SOLUSI
· Saya
berpendapat bahwa kasus tersebut tidak perlu terjadi apabila masing-masing
pihak menyadari fungsi dan tugas pokoknya masing-masing, maka yang paling utama
harus dilihat adalah akar permasalahannya, kemudian dicari penyelesaiannya
melalui musyawarah kedua belah pihak, tapi kalau sudah memasuki wilayah pidana,
maka siapapun yang melakukannya harus bertanggung jawab di depan hukum. Tidak
ada yang kebal terhadap hukum, siapapun harus menyadari bahwa Negara kita
adalah Negara Hukum, berlaku sama di depan hukum.
· Penyelesaian
di depan hukum pun harus fair/Objektif, jangan ada rekayasa, karena akan
menimbulkan rasa ketidakadilan bagi yang bermasalah.
Keadilan adalah amanah yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 (Mewujukan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila). Tidak terwujudnya keadilan akan sangat rentan terhadap persatuan
bangsa, yang pada ujungnya bisa membayangkan terjadinya disintegrasi bangsa.
Oleh karenanya untuk mencegah terjadinya ketidakadilan tersebut maka Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia menentukan visi dan misi sebagai berikut:
“Terwujudnya kehidupan
masyarakat Bangsa dan Negara yang berkeadilan, bersatu dan berkesejahteraan sosial
dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dalam semangat Pancasila dan UUD 1945”
http://www.cak-efendi.com/2013/08/dpp-pkp-indonesia-jatim-instruksikan.html
BalasHapushttp://www.beritalima.com/2013/08/dpp-pkp-indonesia-jawa-timur.html
BalasHapus