Rabu, 14 Agustus 2013

Pemerintah dan FPI



TENTANG PEMERINTAH DAN FPI

Oleh : Letjend (Purn) M. Yusuf Kartanegara

PENDAPAT
Terjadi kasus di Kendal antara FPI dan sebagian masyarakat Kendal sangat disayangkan, apalagi berkepanjangan sampai menimbulkan polemik atau saling melontarkan pertanyaan panas antara Pemerintah dengan Ketua FPI Habib Rizieq Syihab.
Sebenarnya kasus ini terjadi karena sebab akibat, atau ada permasalahan penyakit masyarakat yang menurut pendapat FPI adanya pembiaran oleh aparat yang berwenang. Penyakit masyarakat apabila masalah pelacuran atau perjudian merupakan penyakit yang tidak mudah diberantas, karena banyak faktor yang mempengaruhi. Oleh sebab itu penangannya harus terintegrasi antara instansi pemerintah yang terkait serta masyarakat setempat.
FPI sebagai ormas Islam, yang merasa bertanggung jawab atas syiar Islam, melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran norma agama Islam. Walaupun FPI sudah merasa melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah tentang terjadinya pelanggaran norma agama tersebut, tapi merasa tidak direspon oleh aparat yang berwenang, akhirnya langsung berupaya untuk melakukan pencegahan, namun seiring terjadi dalam pelaksanaannya timbul kesalahpahaman yang berujung pada tindak kekerasan/anarkis.
Apabila kasus di Kendal ini FPI merasa tidak melakukan tidakan kekerasan, tentu ada pihak lain yang melakukannya, ini perlu diselidiki dan disidik oleh aparat penegak hukum secara objektif. Seperti yang diberitakan oleh media terjadinya saling tuduh antara kedua belah pihak (Pemerintah dan FPI).
Disisi lain apabila penegak hukum mendapat laporan masyarakat tentang apapun yang dinilai masyarakat merupakan pelanggaran hukum perlu segera direspon, agar tidak memberi peluang terhadap oknum masyarakat atau ormas untuk melakukan tindakan diluar kewenangannya. Seperti kita ketahui bahwa keberadaan ormas sangat bermanfaat apabila benar-benar membantu Pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat agar terwujud masyarakat yang mandiri, bertanggung jawab dan taat hukum.

SOLUSI
·      Saya berpendapat bahwa kasus tersebut tidak perlu terjadi apabila masing-masing pihak menyadari fungsi dan tugas pokoknya masing-masing, maka yang paling utama harus dilihat adalah akar permasalahannya, kemudian dicari penyelesaiannya melalui musyawarah kedua belah pihak, tapi kalau sudah memasuki wilayah pidana, maka siapapun yang melakukannya harus bertanggung jawab di depan hukum. Tidak ada yang kebal terhadap hukum, siapapun harus menyadari bahwa Negara kita adalah Negara Hukum, berlaku sama di depan hukum.
·    Penyelesaian di depan hukum pun harus fair/Objektif, jangan ada rekayasa, karena akan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi yang bermasalah.
Keadilan adalah amanah yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 (Mewujukan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila). Tidak terwujudnya keadilan akan sangat rentan terhadap persatuan bangsa, yang pada ujungnya bisa membayangkan terjadinya disintegrasi bangsa. Oleh karenanya untuk mencegah terjadinya ketidakadilan tersebut maka Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia menentukan visi dan misi sebagai berikut:

“Terwujudnya kehidupan masyarakat Bangsa dan Negara yang berkeadilan, bersatu dan berkesejahteraan sosial dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dalam semangat Pancasila dan UUD 1945”

2 komentar:

  1. http://www.cak-efendi.com/2013/08/dpp-pkp-indonesia-jatim-instruksikan.html

    BalasHapus
  2. http://www.beritalima.com/2013/08/dpp-pkp-indonesia-jawa-timur.html

    BalasHapus

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional