Jakarta - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Sutiyoso, sudah pasti berat untuk bisa memenuhi syarat besaran ambang batas
pencalonan presiden dan wakil presiden, atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen kursi DPR RI.
"PT
20 persen itu bukan barang enteng. Itu sangat berat," ujar Sutiyoso saat
meninjau Posko Angkutan Lebaran Terpadu di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta
Pusat, Rabu (7/8/2013).
Maka
dari itu, dia enggan ikut meramaikan bursa Calon Presiden (Capres) 2014
mendatang, jika syarat besaran PT sebesar 20 persen kursi DPR RI.
"Saya
perkirakan mungkin tidak ada parpol yang mencapai PT 20 persen. Kalau ada pun,
paling cuma satu parpol," katanya.
Seperti
diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden, ditetapkan untuk direvisi dalam Prolegnas yang disepakati
DPR dan Pemerintah. Namun, pembahasannya hingga saat ini molor.
Dalam
waktu hampir 1,5 tahun pembahasan di Badan Legislasi DPR, telah disepakati 120
Pasal perubahan dan 22 Pasal tambahan dari 262 Pasal UU Nomor 42 tahun 2008.
Namun,
hanya 1 Pasal yang belum disepakati yakni mengenai angka Presidential Threshold
(PT) pengajuan pasangan capres. Yakni apakah angka 20 persen suara anggota DPR
atau 25 persen suara pemilih untuk persyaratan mencalonkan capres.
[sindonews.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar