Ashary Ali Agus, SE, MM (Ketua Bidang Legislator) |
PENDAPAT
Tentang pengangkatan patrialis, pertama adalah kewenangan tentang
pengangkatan, kemudian unsur apa saja yang harus dipenuhi, dan yang terpenting
adalah apakah syarat-syarat sesudah terpenuhi? Kalau semua sudah memenuhi Kriteria
saya kira tidak perlu ada perdebatan tentang hal tersebut. Walaupun ada
kesalahan terhadap pengangkatan masih ada kesempatan untuk evaluasi karena
seperti biasanya dalam perbuatan surat keputusan selalu ada celah pemerintah
untuk melakukan perubahan terhadap peraturan/keputusan. Tentunya ada syarat
yang harus dipenuhi. Kedua, patrialis
sendiri tentu memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh peraturan tentang hal
tersebut. Ketiga, presiden dan partai
politik pengusul tentu memiliki pertimbangan tersendiri tentang tersebut.
Keempat,
kita tidak bisa menghakimi serta menyamakan tugas yang satu dengan tugas yang
lain. Bisa saja seseorang tidak tepat disuatu posisi tapi tepat diposisi yang
lain, jika ada pihak-pihak tertentu yang terusik akan masalah ini tentu menjadi
pertanyaan di benak kita apa yang melatari pendapat tersebut dank arena ini
politik tentu semua tidak terlepas dari kepentingan-kepentingan politik
tertentu. Dan kelima, apapun yang
kita katakan kita tidak bisa memungkiri bahwa patrialis adalah mantan menteri
dengan segala kekurangan dan kelebihannya.
SOLUSI
Menurut pendapat saya untuk kita tidak
secara terburu-buru melakukan evaluasi, kita berikan kesempatan kepada yang
bersangkutan untuk membuktikan kemampuannya melaksanakan tugas tersebut.
Mungkin sudah saatnya kita semua menyamakan
pandangan kita terhadap setiap niat baik (mudah-mudahan begitu) yang dilakukan
pemerintah kalau pun akan dievaluasi tentu ada saatnya, nanti kita semua mengevaluasi.
Sekarang marilah kita selaku warga Negara yang baik dan bermanfaat bagi
masyarakat bangsa dan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar