TEBING TINGGI – Meskipun sempat tertunda, pleno Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Empat Lawang akhirnya memutuskan tiga pasangan calon
bupati dan wakil bupati Empat Lawang periode 2013-2018, berhak maju pada
Pilkada 6 Juni 2013 mendatang.
Ketiga pasangan dimaksud, H Budi Antoni Aljufri SE MM-H Syahril
Hanafiah MM (BERHASIL), pasangan H Joncik Muhammad- Ali Halimi (JONLI)
dan pasangan Syamsul Rizal-Fahruruzam (BESAR). Sedangkan pasangan M
Ali-Qobal Antoni (ABAL), dipastikan gugur karena tidak memenuhi
persyaratan.
Ketua KPU Empat Lawang, Muroimin Zahri mengatakan, sesuai dengan
hasil Pleno tertutup KPU Empat Lawang yang dilakukan pada pukul 10:00
WIB Kamis (18/4), hanya tiga pasangan yang memenuhi persyaratan. Baik
itu persyaratan administrasi, maupun persyaratan lainnya termasuk lulus
uji kesehatan yang dilaksanakan di Palembang beberapa waktu lalu.
“Hanya pasangan ABAL yang tidak memenuhi kriteria pencalonan. Dari 40
item syarat yang diajukan, 10 syarat diantaranya tidak dipenuhi,
termasuk tidak mengikuti tes kesehatan,” ungkap Muroimin.
Muroimin menjelaskan, pasangan BERHASIL didukung oleh 10 partai
politik, dengan 16 kursi di parlemen DPRD Empat Lawang. 10 Parpol
dimaksud, Golkar, PDIP, Demokrat, PPP, PKPB, PKS, Gerindra, PKB, PPD dan
Hanura. Sementara pasangan Jonli hanya didukung oleh 3 Parpol, yakni
PAN, PBR dan PKPI, dengan 7 kursi di parlemen. Sedangkan pasangan BESAR,
didukunga oleh 9 Parpol yang mayoritas non Parlemen.
[http://mangoci4lawang.wordpress.com/]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar