Jumat, 05 April 2013

DKPP disarankan tidak langsung main pecat Ketua KPU

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang ke-3 dengan teradu Ketua KPU Husni Kamil Manik dan pengadu Bawaslu serta beberapa partai tidak lolos pemilu. Sidang kali ini Bawaslu menghadirkan saksi ahli Irman Putrasidin dan Ana Erliana yang keduanya pakar hukum.

Menurut Irman KPU seharusnya meloloskan PKPI usai menjalani sidang ajudikasi. Sebab sebab Bawaslu sebagai lembaga negara pranata konstitusional.

"Keputusan Bawaslu meloloskan PKPI. Saya langsung mengatakan suka atau tidak suka PKPI harus dinyatakan lolos. Bisa tidak KPU tidak mematuhi. Saya jawab karena yang meloloskan adalah lembaga pranata konstitusional yang dibiayai APBN, khitahnya putusan untuk dilaksanakan," kata Irman di DKPP, Jumat (5/4).

Menurutnya, Bawaslu sesuai undang-undang diberikan kewenangan dalam memutus sengketa pemilu. Jika putusan Bawaslu dapat dengan mudah ditolak atau tidak dijalankan oleh KPU, maka sama saja Bawaslu satu level dengan ormas atau LSM.

Meskipun jika nanti DKPP yang diketuai Jimly Assidiqie memutus KPU telah melanggar kode etik, menurut Irman tidak tepat DKPP langsung memecat tujuh komisioner KPU.

"Harapan saya tidak pecat memecat, tapi bagaimana sistem penyelenggara pemilu itu, seperti putusan Bawaslu bisa dilaksanakan. Karena yang diputus adalah parpol, mereka memiliki hak istimewa sebagai peserta pemilu," ujarnya.

Artinya memang, lanjut Irman hak yang melekat secara konstitusional, harus diberi ruang selebar-lebarnya. Jika Bawaslu sudah memberi ruang, maka tidak ada kerugian KPU melaksanakan itu.

"Tapi, bisa saja (KPU) tidak melaksanakan, namun harus ada mekanisme hukum untuk menolak itu," pungkasnya.

[merdeka.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional