Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil keputusan terkait Partai Bulan Bintang (PBB).
"Kami
akan putuskan PBB Selasa depan (19/3/2013) sambil menunggu putusan PKPI
yang akan diputuskan PT TUN hari Senin (18/3/2013)" kata komisioner KPU
Arief budiman, Jakarta, Jumat (15/3/2013).
Sebagaimana
diberitakan, PT TUN ( Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) meloloskan
PBB sebagai partai peserta pemilihan umum 2014. Sebelumnya, PBB
dinyatakan tidak lolos oleh KPU.
KPU merasa ganjil terhadap
putusan PT TUN yang hanya meloloskan PBB, sedangkan yang melapor bukan
hanya PBB. "Dari semua parpol yang mengadu ke sana (PT TUN) mengapa
hanya PBB yang diloloskan, ada yang salah ini", jelasnya
Selain
PBB, PKPI diperkirakan juga dikabulkan gugatannya oleh PT TUN. Sebab,
partai tersebut telah mengantongi keputusan Badan Pengawas Pemilu untuk
dapat menjadi peserta pemilu nanti.
KPU berencana mengadakan
diskusi terbuka yang akan dihadiri ahli hukum dan media pada Senin
mendatang di kantor KPU, "Kami akan minta pendapat dari ahli hukum,"
ucapnya. [Inilah.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar