Jakarta - KPU telah menerima salinan putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang meloloskan PBB sebagai peserta
Pemilu 2014. KPU segera memutuskan nasib partai yang dipimpin Yusril
Ihza Mahendra di Pemilu 2014.
"Soal PBB, kita akan mengambil
kesimpulan setelah rapat ini. Kita akan rapat mendiskusikan apakah akan
melakukan kasasi atau menerima keputusan PT TUN itu untuk menetapkan PBB
sebagai peserta Pemilu 2014," kata komisioner KPU, Sigit Pamungkas,
kepada wartawan di Kantor KPU di Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis
(14/3/2013).
Sementara untuk Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI), KPU masih menunggu hasil PT TUN. Karena PT TUN belum
ada keputusan resmi menyangkut hal ini.
"PT TUN hari ini masih
pembuktian. PKPI kan sedang diperiksa di PT TUN untuk sekarang jadwalnya
pembuktian dan saksi ahli sehingga hakim menyimpulkan besok pagi akan
diambil keputusan oleh PT TUN," tegas Sigit.
Bawaslu memutuskan
PKPI bisa mengikuti Pemilu 2014. Namun KPU tidak melaksanakan keputusan
Bawaslu dan tak meloloskan PKPI ke Pemilu 2014. KPU lantas meminta fatwa
ke MA yang menyebutkan Keputusan Bawaslu final dan mengikat kecuali
keputusan verifikasi parpol dan daftar caleg/DPD. Jika ada yang merasa
dirugikan, MA mempersilakan pihak yang merasa dirugikan itu membawanya
ke pengadilan.
[detikNews.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar