Jakarta. - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
menyatakan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai
yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Namun, putusan Bawaslu itu
ditolak Komisi Pemilihan Umum.
PKPI pun tak menyerah. Partai
besutan Bang Yos itu akan menggugat KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara. KPU pun menyatakan siap meladeni gugatan itu.
"Soal
PKPI, partai itu mengajukan gugatan ke PT TUN. KPU akan mempersiapkan
diri sebaik-baiknya dalam menghadapi gugatan PKPI di PT TUN," kata
komisioner KPU, Sigit Pamungkas, saat dihubungi Liputan6.com, di
Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Selain itu, terkait fatwa MA yang
digadang-gadang harus dituruti oleh KPU, ternyata menurut Sigit tidak
harus dituruti. Karena, dalam fatwa itu tidak ada keharusan untuk
meloloskan.
"Fatwa MA tidak berbicara sama sekali soal KPU harus
meloloskan PKPI. Dalam fatwa MA justru disebutkan bahwa apabila KPU
menolak menjalankan perintah Bawaslu maka pihak yang dirugikan dalam
sengketa pemilu dapat membawanya ke pengadilan (PT TUN)," tutur Sigit.
(liputan6.com - Ary)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar