Rabu, 13 Maret 2013

KPU Siap Ladeni Gugatan Partai Bang Yos di PT TUN

Jakarta. - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Namun, putusan Bawaslu itu ditolak Komisi Pemilihan Umum.

PKPI pun tak menyerah. Partai besutan Bang Yos itu akan menggugat KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. KPU pun menyatakan siap meladeni gugatan itu.

"Soal PKPI, partai itu mengajukan gugatan ke PT TUN. KPU akan mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam menghadapi gugatan PKPI di PT TUN," kata komisioner KPU, Sigit Pamungkas, saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Selain itu, terkait fatwa MA yang digadang-gadang harus dituruti oleh KPU, ternyata menurut Sigit tidak harus dituruti. Karena, dalam fatwa itu tidak ada keharusan untuk meloloskan.

"Fatwa MA tidak berbicara sama sekali soal KPU harus meloloskan PKPI. Dalam fatwa MA justru disebutkan bahwa apabila KPU menolak menjalankan perintah Bawaslu maka pihak yang dirugikan dalam sengketa pemilu dapat membawanya ke pengadilan (PT TUN)," tutur Sigit. (liputan6.com - Ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional