Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
akhirnya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu ilayangkan karna KPU tidak
menindaklanjuti hasil sidang ajudikasi yang merekomendasikan Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi partai politik (Parpol)
peserta Pemilu 2014.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, pelaporan
itu dilakukan karena KPU telah melupakan Pasal 269 ayat (2) UU No.
8/2012 yang mengatur bahwa pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha
negara pemilu dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah
dikeluarkannya keputusan Bawaslu.
"Dengan demikian, setelah batas
waktu tersebut ternyata tidak ada yang mengajukan gugatan ke pengadilan
tinggi tata usaha negara, maka keputusan Bawaslu terhadap sengketa
Pemilu menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht). karenanya, KPU harus
melaksanakan keputusan Bawaslu," kata Muhammad melalui konferensi
persnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa
(19/3/2013).
Ia menuturkan, Bawaslu sebenarnya telah mengambil
langkah persuasif agar lembaga pemilihan itu bisa menjalankan putusan
mereka. Namun, hingga batas waktu tiga hari KPU tidak juga melanjuti
putusan tersebut.
"Bawaslu telah beberapa kali melakukan upaya
persuasif agar KPU melaksanakan keputusan Bawaslu dimaksud diantaranya
melalui surat Bawaslu agar KPU menjalankan keputusan Bawaslu."
"Bawaslu
juga sudah meminta Mahkmah Agung dan menerbitkan surat, menghadiri
undangan ketua DKPP dalam pertemuan bersama. Namun ternyata KPU tetap
tidak melaksanakan keputusan Bawaslu," lanjutnya.
Karena langkah
itu tak digubris, Bawaslu pun akhirnya mengambil langkah tegas dengan
melaporkan Husni Kamil Manik Cs ke DKPP. Dengan dugaan pelanggaran Pasal
2 huruf d UU No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pasal 5
huruf d juncto Pasal 11 Peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Yakni KPU dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu tidak berpedoman kepada kepastian hukum," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar