JAKARTA
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak menetapkan standar ganda,
dalam menetapkan partai politik menjadi peserta Pemilu 2014.
Menuurt
KPU, pihaknya sudah berbuat sesuai aturan dalam memroses Partai Bulan
Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
KPU
pun tampaknya biasa saja dilaporkan sejawatnya, Badan Pengawas Pemilu
(Bawslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas dugaan
pelanggaran kode etik.
Ferry Kurnia Rizkiyansyah, komisioner KPU,
berdalih pihaknya belum memberikan respons terhadap PKPI, karena sudah
keburu masuk ranah hukum.
"PKPI kan menunggu PTTUN (Pengadilan
Tata Usaha Negara). Karena sudah masuk ke ranah hukum," ujar Ferry
kepada Tribunnews.com melalui BlackBerry Messenger, Selasa (19/3/2013).
Pendapat serupa juga dikemukakan komisoner KPU lainnya, Juri Ardiantoro.
"PKPI
kan sekarang diproses PTTUN. KPU belum menyikapi surat terakhir dari
Bawaslu, pasca-dikeluarkannya fatwa MA (Mahkamah Agung), KPU belum
membuat keputusan soal itu," tutur Juri saat dihubungi terpisah.
Juri menjelaskan, sebelum surat tersebut disikapi KPU, PKPI sudah mendaftarkan gugatannya ke PTTUN.
"Kan
Bawaslu sudah menetapkan KPU menolak (memasukkan PKPI menjadi peserta
Pemilu 2014). Bawaslu berkirim surat untuk meminta fatwa. Setelah fatwa
keluar, Bawaslu berkirim surat ke KPU. Tapi, PKPI sudah di PTTUN," papar
bekas Ketua KPU DKI Jakarta. (tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar