Selasa, 19 Maret 2013

Tanggapan KPU Setelah Dilaporkan Bawaslu ke DKPP

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak menetapkan standar ganda, dalam menetapkan partai politik menjadi peserta Pemilu 2014.

Menuurt KPU, pihaknya sudah berbuat sesuai aturan dalam memroses Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

KPU pun tampaknya biasa saja dilaporkan sejawatnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas dugaan pelanggaran kode etik.

Ferry Kurnia Rizkiyansyah, komisioner KPU, berdalih pihaknya belum memberikan respons terhadap PKPI, karena sudah keburu masuk ranah hukum.

"PKPI kan menunggu PTTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Karena sudah masuk ke ranah hukum," ujar Ferry kepada Tribunnews.com melalui BlackBerry Messenger, Selasa (19/3/2013).

Pendapat serupa juga dikemukakan komisoner KPU lainnya, Juri Ardiantoro.

"PKPI kan sekarang diproses PTTUN. KPU belum menyikapi surat terakhir dari Bawaslu, pasca-dikeluarkannya fatwa MA (Mahkamah Agung), KPU belum membuat keputusan soal itu," tutur Juri saat dihubungi terpisah.

Juri menjelaskan, sebelum surat tersebut disikapi KPU, PKPI sudah mendaftarkan gugatannya ke PTTUN.

"Kan Bawaslu sudah menetapkan KPU menolak (memasukkan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014). Bawaslu berkirim surat untuk meminta fatwa. Setelah fatwa keluar, Bawaslu berkirim surat ke KPU. Tapi, PKPI sudah di PTTUN," papar bekas Ketua KPU DKI Jakarta. (tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional