Selasa, 29 Oktober 2013

HALALBIHALAL BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI METODE KAMPANYE

Rully Soekarta
Direktur Media Center PKPI
Berdasarkan Per KPU No. 1 Tahun 2013 Pasal 13, yaitu :
Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui:
  1. pertemuan terbatas; 
  2. pertemuan tatap muka; 
  3. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; 
  4. pemasangan alat peraga di tempat umum; 
  5. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; 
  6. rapat umum; dan 
  7. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan perundang-undangan.

Dan Per KPU No. 1 Tahun 2013 Pasal 20 :
Kampanye Pemilu dalam bentuk kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, antara lain:
  1. acara ulang tahun/milad; 
  2. kegiatan sosial dan budaya; 
  3. perlombaan olahraga; 
  4. istighosah; 
  5. jalan santai; 
  6. tabligh akbar; 
  7. kesenian; 
  8. bazaar; 
  9. Layanan pesan singkat, jejaring sosial seperti facebook, twitter, email, website, 
  10. dan bentuk lainnya; yang bertujuan mempengaruhi atau mendapat dukungan.

Sangat jelas bahwa Halalbihalal bukan merupakan bagian dari metode kampanye yang ditetapkan di dalam Per KPU. Dengan demikian apa yang dilakukan PKP Indonesia dalam acara Halalbihalal di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Kota Semarang, pada 1 September 2013, bukan pelanggaran. Hal tersebut sebagai mana diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Yogyakarta Edward Omar Syarif Hiariej saat menjadi saksi ahli dalam sidang pelanggaran kampanye Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso di Pengadilan Negeri Semarang. Menurutnya, pasal tersebut tidak memiliki ketegasan dan menimbulkan multiinterpretasi dan asumsi-asumsi.

Sedangkan hal yang dilaku¬kan Sutiyoso adalah pelangagran administratif. Maka sanksi yang seharusnya dilakukan adalah sanksi admisnitratif berupa teguran, bukan pidana dan Panwaslu kurang profesional karena tidak memberikan teguran.

Dalam ketentuan umum Per KPU No. 1 Tahun 2013 dinyatahan pada point 17, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, program peserta Pemilu dan atau informasi lainnya. Dan pada point 20, Pemberitaan, penyiaran dan Iklan kampanye adalah penyampaian pesan-pesan kampanye oleh peserta Pemilu kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik secara berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada peserta Pemilihan Umum.

Berdasarkan kententuan umum no. 17 dan 20 sangat jelas Bawaslu tidak tegas dalam menindak pelanggaran kampanye. Banyak partai politik yang sudah terlebih dahulu melakukan pelanggaran kampanye, khususnya memalui media massa baik cetak dan elektronik. Melalu media massa mereka mengajak masyarakat untuk memilih person maupun partai walupun secara tersirat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional