Rully Soekarta Direktur Media Center PKPI |
Kampanye Pemilu dapat dilakukan
melalui:
- pertemuan terbatas;
- pertemuan tatap muka;
- penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
- pemasangan alat peraga di tempat umum;
- iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
- rapat umum; dan
- kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan perundang-undangan.
Dan Per KPU No. 1 Tahun 2013 Pasal
20 :
Kampanye Pemilu dalam bentuk
kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, antara lain:
- acara ulang tahun/milad;
- kegiatan sosial dan budaya;
- perlombaan olahraga;
- istighosah;
- jalan santai;
- tabligh akbar;
- kesenian;
- bazaar;
- Layanan pesan singkat, jejaring sosial seperti facebook, twitter, email, website,
- dan bentuk lainnya; yang bertujuan mempengaruhi atau mendapat dukungan.
Sangat jelas bahwa Halalbihalal
bukan merupakan bagian dari metode kampanye yang ditetapkan di dalam Per KPU.
Dengan demikian apa yang dilakukan PKP Indonesia dalam acara Halalbihalal di
lapangan Sabrangan, Gunungpati, Kota Semarang, pada 1 September 2013, bukan pelanggaran.
Hal tersebut sebagai mana diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas
Gajah Mada Yogyakarta Edward Omar Syarif Hiariej saat menjadi saksi ahli dalam
sidang pelanggaran kampanye Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Sutiyoso di Pengadilan Negeri Semarang. Menurutnya, pasal tersebut tidak
memiliki ketegasan dan menimbulkan multiinterpretasi dan asumsi-asumsi.
Sedangkan hal yang dilaku¬kan
Sutiyoso adalah pelangagran administratif. Maka sanksi yang seharusnya
dilakukan adalah sanksi admisnitratif berupa teguran, bukan pidana dan Panwaslu
kurang profesional karena tidak memberikan teguran.
Dalam ketentuan umum Per KPU No. 1
Tahun 2013 dinyatahan pada point 17, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta
Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, program
peserta Pemilu dan atau informasi lainnya. Dan pada point 20, Pemberitaan,
penyiaran dan Iklan kampanye adalah penyampaian pesan-pesan kampanye oleh
peserta Pemilu kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik secara
berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan,
sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk
memberikan dukungan kepada peserta Pemilihan Umum.
Berdasarkan kententuan umum no. 17
dan 20 sangat jelas Bawaslu tidak tegas dalam menindak pelanggaran kampanye.
Banyak partai politik yang sudah terlebih dahulu melakukan pelanggaran
kampanye, khususnya memalui media massa baik cetak dan elektronik. Melalu media
massa mereka mengajak masyarakat untuk memilih person maupun partai walupun
secara tersirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar