Mayjend TNI (Purn) Mashudi Darto (Ketua Bidang Organisasi & Keanggotaan DPN PKPI) |
PKP INDONESIA
mendukung kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengembalikan para pengungsi Syiah ke
kampung halamannya di Sampang. PKP INDONESIA juga mendukung dilanjutkannya tahap
rekonsiliasi yang sekarang sedang berlangsung guna mengawali perlaksanaan
pengembalian pengungsi Syiah ke kampung halamannya. Pengungsi Syiah adalah
warganegara RI yang mempunyai hak untuk tinggal dimanapuan di wilayah RI dan siapapun
atau kelompok manapun bahkan pemerintah atau Negara sekalipun tidak dapat
mengusir mereka dari kampung halamannya yang
syah. Perampasan hak milik, dalam hal ini menghalangi kelompok muslim Syiah
kembali dan menempati rumah masing-masing, adalah tidak dapat dibenarkan.
Perbedaan madzhab ataupun kepercayaan tidak bisa menjadi dasar perampasan hak,
pengusiran maupun tindakan kekerasan lain
Upaya rekonsiliasi dan pengembalian ini memang tidak mudah dan
prosesnya mungkin memakan waktu yang tidak pendek. Hal ini terjadi karena akar persoalannya
tidak lagi hitam putih antara penganut Syiah dan Sunni di Sampang tetapi diduga
berlatar belakang persoalan yang multi dimensi. Untuk itu dalam pelaksanaannya
bisa dilakukan secara bertahap.
Untuk mendukung keberhasilan upaya tersebuit diatas, PKP INDONESIA
menyerukan kepada semua pihak, masyarakat yang berkonflik dan para pemangku
kepentingan dalam konflik ini untuk sebagai berikut :
- Mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak pada nilai-nilai dari paradigma nasional yang telah disepakati bersama, yaitu : Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika yang berarti : a).Mengembangkan pandangan yang mengedepankan kepentingan bangsa, Negara, masyarakat banyak dari pada kepentingan pribadi. b).Mengedepankan dialog – musyawarah untuk mufakat. Perbedaan keyakinan harus diselesaikan dengan jalan damai. Jika memang dianggap menyalahi kebenaran maka harus dengan penyadaran, bukan pemaksaan. c).Menyadari dan memahami bahwa segala agama, keyakinan, dan kepercayaan termasuk paham-paham yang berkembang di dalamnya, dilindungi secara legal-konstitusional. d).Menyadari dan memahami setiap orang memiliki kebebasan yang dijamin dan dilindungi untuk memeluk suatu keyakinan, agama, dan kepercayaan sesuai dengan hati nuraninya. e).Menyadari dan memahami bahwa pembatasan, pengurangan, dan penghilangan kebebasan berkeyakinan dan beragama adalah pelanggaran hak asasi manusia.
- Menyadari sepenuhnya bahwa NKRI ini didirikan atas dasar keberbedaan dan keragaman, memahami bahwa dalam masyarakat yang majemuk perbedaan adalah sesuatu wajar, lumrah bahkan menjadi keniscayaan.
- Menahan diri untuk tidak memprovokasi dan memperkeruh suasana yang mengganggu proses.
- Menjauhkan diri dari sikap dan perilaku diktator mayoritas dan tirani minoritas.
http://nasional.kompas.com/read/2013/08/12/1408507/Warga.Syiah.Diminta.Bertobat.Mendagri.Negara.Tak.Masuk.Wilayah.Itu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar