Rabu, 21 Agustus 2013

SOLUSI KONFLIK SYIAH SAMPANG



Mayjend TNI (Purn) Mashudi Darto
(Ketua Bidang Organisasi & Keanggotaan DPN PKPI)

PKP INDONESIA mendukung kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengembalikan para pengungsi Syiah ke kampung halamannya di Sampang. PKP INDONESIA juga mendukung dilanjutkannya tahap rekonsiliasi yang sekarang sedang berlangsung guna mengawali perlaksanaan pengembalian pengungsi Syiah ke kampung halamannya. Pengungsi Syiah adalah warganegara RI yang mempunyai hak untuk tinggal dimanapuan di wilayah RI dan siapapun atau kelompok manapun bahkan pemerintah atau Negara sekalipun tidak dapat mengusir mereka dari kampung halamannya  yang syah. Perampasan hak milik, dalam hal ini menghalangi kelompok muslim Syiah kembali dan menempati rumah masing-masing, adalah tidak dapat dibenarkan. Perbedaan madzhab ataupun kepercayaan tidak bisa menjadi dasar perampasan hak, pengusiran maupun tindakan kekerasan lain

Upaya rekonsiliasi dan pengembalian ini memang tidak mudah dan prosesnya mungkin memakan waktu yang tidak pendek. Hal ini terjadi karena akar persoalannya tidak lagi hitam putih antara penganut Syiah dan Sunni di Sampang tetapi diduga berlatar belakang persoalan yang multi dimensi. Untuk itu dalam pelaksanaannya bisa dilakukan secara bertahap.

Untuk mendukung keberhasilan upaya tersebuit diatas, PKP INDONESIA menyerukan kepada semua pihak, masyarakat yang berkonflik dan para pemangku kepentingan dalam konflik ini untuk sebagai berikut :
  1. Mendasari  cara berpikir, bersikap dan bertindak pada nilai-nilai dari paradigma nasional yang telah disepakati bersama, yaitu : Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika yang  berarti : a).Mengembangkan pandangan yang mengedepankan kepentingan bangsa, Negara, masyarakat banyak dari pada kepentingan pribadi. b).Mengedepankan dialog – musyawarah untuk mufakat. Perbedaan keyakinan harus diselesaikan dengan jalan damai. Jika memang dianggap menyalahi kebenaran maka harus dengan penyadaran, bukan pemaksaan. c).Menyadari dan memahami bahwa segala agama, keyakinan, dan kepercayaan termasuk paham-paham yang berkembang di dalamnya, dilindungi secara legal-konstitusional. d).Menyadari dan memahami setiap orang memiliki kebebasan yang dijamin dan dilindungi untuk memeluk suatu keyakinan, agama, dan kepercayaan sesuai dengan hati nuraninya. e).Menyadari dan memahami bahwa pembatasan, pengurangan, dan penghilangan kebebasan berkeyakinan dan beragama adalah pelanggaran hak asasi manusia.
  2. Menyadari sepenuhnya bahwa NKRI ini didirikan atas dasar keberbedaan dan keragaman, memahami  bahwa dalam masyarakat yang majemuk perbedaan adalah sesuatu wajar, lumrah bahkan  menjadi  keniscayaan.
  3. Menahan diri untuk tidak memprovokasi dan memperkeruh suasana yang mengganggu proses.
  4. Menjauhkan diri dari sikap dan perilaku diktator mayoritas dan tirani minoritas.

 http://nasional.kompas.com/read/2013/08/12/1408507/Warga.Syiah.Diminta.Bertobat.Mendagri.Negara.Tak.Masuk.Wilayah.Itu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional