Ida Cesilia
Calon Legislatif No.4 DPR RI
Daerah Pemilihan Bali.
|
Korupsi adalah
aktivitas yang dilakukan dengan
kesadaran dan terencana sehingga harus dilawan pemerintah dengan serius.
"Manusia
selain sebagai mahluk sosial juga mahluk ekonomi. Dalam interaksi ekonomi di
negara manapun perlu dibedakan dua macam praktik pungutan liar (pungli) sebagai
salah satu anak cabang dari korupsi."
Manusia,adalah
mahluk yang biasa melakukan tindakan, secara sengaja, serta ada tujunnya.
Sebelum dikerjakan, tindakan diniatkan, sebelum diniatkan, jika muncul rasa
ketidaknyamanan, sewajarnya ada niat untuk mengurungkn niatnya.
"Sebab
itu semua tindakan dilakukan dengan tujuan. Maka upeti, pungli, suap dan
korupsi bukan pengecualian. Tindak korupsi (di dalamnya ada pungli, suap)
adalah tindakan rasional, disengaja dan bertujuan."
Praktiknya,
berbentuk pertukaran (exchange) yang bisa dilakukan sesama pelaku bisnis,
pengusaha dengan pemerintah dan sebaliknya. "Dikotomi yang tampaknya
sederhana ini ternyata amat vital bagi pemilihan fokus dan strategi suatu
bangsa dalam perjuangan menanggulangi korupsi."
Pada
kenyataannya, praktik-praktik suap untuk memperlicin proses bisnis adalah
perkara biasa sebab pengusaha menyediakan sejumlah fasilitas kepada calon
mitranya, dengan kata lain 'pelumas roda usaha'.
"Dalam
wujud terburuknya praktik pungli, suap lalu korupsi menghasilkan keuntungan
pribadi bagi pelakunya tanpa kehadiran keuntungan. Di sini, pelaku tersebut
ibarat seekor 'tikus' yang mengerogoti keuntungan perusahaan atau pemerintah.
Jika perusahaan itu adalah milik publik maka yang menderita kerugian adalah
pemilik saham."
Kontrol atau
intervensi pemerintah terhadap perekonomian selama ini justru telah menghasilkan
korupsi yang masif, campur tangan pemerintah seberapa besarpun tidak akan
mempengaruhi tindakan suap, pungli dan korupsi terjadi.
Hal itu
dikarenakan sifat korupsi melekat pada kekuasaan, sebagaimana tercermin dalam
sebuah ungkapan klise "power tends
to corrupt and absolute power corrupts absolutely". Sampai dengan saat
ini Indonesia belum sepenuhnya merdeka dari feodalisme negatif dengan masih
adanya upeti, suap, pungli hingga korupsi di sejumlah ruang birokrasi.
Upeti,lazim
dan banyak terjadi di zaman kerajaan sebagai satu fenomena sebelum ada negara
dengan sistem pemerintahannya. "Pengurusan keuangan kerajaan pada era itu
adalah upeti yang sebagai pendapatan kerajaan dari kerajaan-kerajaan yang
ditaklukannya berupa, intan, emas, perak, bahkan sampai perempuan."
Upeti sebagai
pemberian dari bawahan/rakyat kepada pejabat kerajaan hingga kepada raja pada
waktu itu sebagai tanda kesetiaan terhadap pejabat dan rajanya. "Pada era
kerajaan birokrasi diciptakan sebagai tangan kanan raja. Para birokrat tidak
bertanggung jawab atau bertindak sebagai pelayan rakyat, melainkan bertindak
sebagai abdi (pelayan) raja. Dan karena birokrat adalah pembantu raja, maka
merekapun berpendapat bahwa mereka berhak diberi upeti juga."
Namun
demikian,masalah upeti bukanlah masalah hukum semata. "Ia merupakan
masalah warisan budaya yang berasal dari zaman kerajaan feodal, di mana
raja-raja dengan birokratnya menerima upeti dari bawahan dan rakyatnya."
Bila
pemerintah serius benar-benar hendak memberantas korupsi, hal pertama yang
harus dilakukan adalah mereformasi sistem, memperkecil intervensi kekuasaan,
merampingkan dirinya dengan kelembagaan negara yang tidak tepat guna.[IC]
“Power tends to corrupt.
Absolut power is corrupt absolutly”
“Kekuasaan
cenderung untuk korup, kekuasaan absolut pastilah korup”
(Lord
Acton, sejarawan)
korelasi yang logis;
“Power tends to corrupt.
Hence, democracy where,
more people with power leads
to more corruption.”
“Kekuasaan
cenderung untuk korup, maka dalam sistem demokrasi dimana makin banyak orang
yang punya kekuasaan akan makin banyak korupsi”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar