Senin, 26 Agustus 2013

PKP INDONESIA DUKUNG LARANGAN PENGIBARAN BENDERA GAM

Marsdya TNI (Purn) Budhy Santoso
(Ketua Bidang POLHUKAM DPN PKP Indonesia)

Bangsa Indonesia pada umumnya mengenal Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Lambang Bendera GAM, sebagai sebuah gerakan bersenjata yang ingin memisahkan diri dari NKRI di bawah pimpinan Hassan Tiro. 

Gerakan bersenjata menentang pemerintah RI ini telah berlangsung hampir 30 tahun sejak 1976 dan telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa tidak kurang dari 15.000 orang. Konflik bersenjata ini pun berakhir melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki, oleh Pemerintah RI dengan GAM pada tanggal 15 Agustus 2005 di Finlandia. Hassan Tiro kelahiran Pidie 1925, selama memimpin GAM telah mengasingkan diri di Stokholm dan menjadi warganegara Swedia sejak 1979. Hasan Tiro kembali ke Aceh dan menerima kewarganegaraan RI kembali, satu hari sebelum ia meninggal dunia karena sakit pada tanggal 3 Juni 2010. 

Polemik bendera GAM mau tak mau telah mengusik kembali ingatan kita semua tentang konflik bersenjata yang belum terlalu lama dapat diselesaikan tersebut. Pertemuan Gubernur Aceh dengan Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada tanggal 17 April 2013 dan pertemuan Gubernur Aceh juga dengan Menkopolhukam pada tanggal 15 April 2013, keduanya belum mencapai kesepakatan tentang Qanun No 3/ 2013 yang telah disyahkan oleh DPR Aceh. Kedua pihak bersepakat untuk menunda pembicaraan tersebut dan akan melakukan pertemuan pada kesempatan yang lain. 

PKP INDONESIA mendukung sepenuhnya ketegasan pemerintah dalam upaya mencegah pemberlakuan Qanun No 3/ 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang persis Bendera GAM, serta rencana pengibarannya dalam peringatan Nota Helsinki 15 Agustus mendatang. Pasal 4.4.2 Nota Kesepahaman Helsinki tentang Pengaturan Keamanan, menyebutkan: “GAM melakukan demobilisasi atas semua 3000 pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukan emblem atau symbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman”. Bendera GAM yang telah digunakan dalam pergerakan militer selama tiga dasawarsa jelas merupakan symbol militer tertinggi, sehingga termasuk salah satu simbol yang telah didemobilisasi atau dilarang untuk digunakan lagi sesuai Nota Kesepahaman tersebut.

Penggunaan bendera GAM sebagai bendera propinsi Aceh juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007, yang melarang desain Logo dan Bendera Daerah sama, dengan desain dari bendera perkumpulan terlarang atau gerakan separatis. 

Disamping bertentangan dengan beberapa ketentuan tersebut, penggunaan kembalibendera GAM dalam kegiatanapapun, dan di mana pun, khususnya di wilayah Aceh jelas bertentangan dengan semangat perdamaian yang sudah dengan susah payah dicapai melalui Nota Kesepahaman Helsinki itu sendiri. Walaupun sebagian tertentu masyarakat Aceh merasa memiliki hubungan psikologis dengan bendera GAM, khususnya bagi mereka yang ikut pergerakan GAM selama puluhan tahun. Namun demikian, sebagaian besar masyarakat Aceh dan segenap bangsa Indonesia lebih menginginkan perdamaian abadi dalam persatuan kesatuan Indonesia yang utuh, demi kehidupan yang lebih baik di masa-masa mendatang, dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

http://nasional.kompas.com/read/2013/07/25/2318083/Kenapa.Aceh.Tak.Kibarkan.Merah.Putih.Saja. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional