Selasa, 27 Agustus 2013

Memahami PKPU No. 1 Tahun 2013


BAB IV
MATERI DAN METODE KAMPANYE
Bagian Kesatu
Materi Kampanye

Pasal 9
(1)  Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota meliputi visi, misi, dan program partai politik untuk meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih.
(2)  Materi kampanye Perseorangan Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD meliputi visi, misi dan program untuk meyakinkan dan mendapatkan dukungan pemilih.

Pasal 10
(1)  Selain materi kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Peserta Pemilu dapat menyampaikan biodata kandidat dan/atau informasi lainnya yang sesuai dengan tujuan kampanye.
(2)  Biodata kandidat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi informasi tentang riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan dan harta kekayaan, organisasi, dan minat/kesukaan.
(3)  Informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pesan-pesan yang ditujukan untuk mempengaruhi atau meminta dukungan pemilih.

Pasal 11
Penyusunan dan penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara:
  1. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945;
  2. sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum;
  3. tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum;
  4. mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih;
  5. bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau peserta Pemilu lain;
  6. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
  7. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  8. meningkatkan kesadaran hukum;
  9. memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan
  10. menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.

Pasal 12
Materi kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diserahkan Peserta Pemilu kepada KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan melalui website KPU, KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau media informasi lainnya.

Bagian Kedua
Metode Kampanye
Pasal 13
Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui:
    a.     pertemuan terbatas;
    b.     pertemuan tatap muka;
    c.     penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
    d.     pemasangan alat peraga di tempat umum;
    e.     iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
     f.     rapat umum; dan
    g.     kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 14
Kampanye Pemilu dalam bentuk pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, diatur sebagai berikut:
    a.     dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung yang bersifat tertutup;
    b.     jumlah peserta tidak melampaui kapasitas ruangan sebagaimana ditetapkan oleh pengelola ruang gedung dengan jumlah peserta paling banyak untuk tingkat Pusat 1000 (seribu) orang, tingkat Provinsi 500 (lima ratus) orang, dan tingkat Kabupaten/Kota 250 (dua ratus lima puluh) orang;
    c.     menggunakan undangan tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab;
    d.     pemberitahuan secara tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab serta jumlah yang diundang kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya;
    e.     pelaksana kampanye dapat membawa atau menggunakan alat peraga kampanye;
     f.     alat peraga atribut peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf e dipasang di halaman gedung atau tempat pertemuan terbatas.


Pasal 15
(1)  Kampanye Pemilu dalam bentuk pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan di luar atau di dalam ruangan.
(2)  Pelaksanaan kampanye di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
           a.        pemberitahuan secara tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, tim atau peserta pemilu yang hadir dan penanggung jawab kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya;
           b.        dapat dilakukan dengan mengunjungi pasar, tempat-tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya;
(3)  Kampanye di dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
           a.        jumlah peserta paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang;
           b.        menggunakan undangan tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab;
           c.        pemberitahuan secara tertulis yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggung jawab serta jumlah yang diundang kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya;
(4)  Kampanye di luar atau di dalam ruangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan dialogis.
(5)  Pelaksana kampanye pertemuan tatap muka dapat membawa alat peraga kampanye.
(6)  Alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipasang di halaman gedung atau tempat pertemuan tatap muka.

Pasal 16
Kampanye Pemilu dalam bentuk penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, diatur sebagai berikut:
    a.     penyebaran bahan kampanye kepada umum dilaksanakan pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan/atau pada kegiatan kampanye lainnya;
    b.     penyebaran bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada huruf a, yaitu antara lain berupa kartu nama, selebaran, pulpen, blocknote, topi, kaos, payung, dan kalender dengan mencantumkan pesan atau materi kampanye.

Pasal 17
(1)  Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut:
           a.        alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan;
           b.        KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu;
           c.        Penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf b memuat lokasi dan penyediaan media pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota:
           d.        pemasangan alat peraga oleh peserta pemilu baik partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atau calon anggota DPD hanya diperkenankan dilakukan dalam media pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud huruf c.

(2)  Peserta Pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
(3)  KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan ayat (2) untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut.
(4)  Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilihan umum tersebut.

Pasal 18
Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, diatur sebagai berikut:
    a.     memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilihan umum untuk menyampaikan tema dan materi kampanye pemilu dengan menentukan durasi, frekuensi, bentuk dan substansi pemberitaan/penyiaran berdasarkan kebijakan redaksional;
    b.     materi dan substansi peliputan berita harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik;
    c.     media massa cetak dan lembaga penyiaran dapat menyediakan rubrik khusus bagi peserta pemilu.

Pasal 19
Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diatur sebagai berikut:
    a.     rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat;
    b.     dilaksanakan di lapangan atau stadion atau alun-alun dengan dihadiri oleh massa dari anggota maupun pendukung dan warga masyarakat lainnya;
    c.     pelaksana kampanye harus memperhatikan daya tampung tempat–tempat pelaksanaan kampanye;
    d.     dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka, dan atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari peserta pemilihan umum yang bersangkutan;
    e.     menghormati hari dan waktu ibadah.

Pasal 20
Kampanye Pemilu dalam bentuk kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, antara lain:
    a.     acara ulang tahun/milad;
    b.     kegiatan sosial dan budaya;
    c.     perlombaan olahraga;
    d.     istighosah;
    e.     jalan santai;
     f.     tabligh akbar;
    g.     kesenian;
    h.     bazaar;
      i.     Layanan pesan singkat, jejaring sosial seperti facebook, twitter, email, website, dan bentuk lainnya; yang bertujuan mempengaruhi atau mendapat dukungan. 

http://www.mediafire.com/download/mxbau9mx8tx85ef/PKPU_No._01_Tahun_2013.pdf 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional