Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Hadar Navis Gumay mengatakan, sengketa pemilu dengan daftar caleg
sementara (DCS) yang dialami Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI),
hanya tinggal menunggu keputusan.
Menurutnya, proses persidangan
sudah melalui beberapa tahapan, termasuk sidang mediasi dan sidang ajudikasi.
Kini, antara KPU dan PKPI tinggal menunggu keputusan yang akan diambil Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Belum ada putusan. Mediasi
sudah satu kali, dan ajudikasi sudah. Tinggal keputusan saja," ujar Hadar,
di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2013).
Menurut Hadar, terkait keputusan
yang akan diambil Bawaslu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu tanpa
diwajibkan melakukan pertemuan kembali. "Jadi, tinggal kita serahkan
kesimpulan saja, tanpa ada pertemuan, dan tinggal diputuskan saja,"
tegasnya.
Seperti diberitakan, daftar caleg
ganda atas nama Nur Rahmawati yang terdaftar di dua partai yang berbeda yakni
partai Gerindra dan PKPI. Bawaslu memutuskan, tetap mencoret Nur Rahmawati dari
daftar caleg Gerindra. Sedangkan, PKPI kini masih memperjuangkan pengganti Nur
Rahmawati untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan daerah
pemilihan (Dapil) Jawa Barat lima.
[sindonews.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar