Jakarta - Pimpinan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) geram
gara-gara KPU menggugurkan puluhan kadernya di tiga daerah pemilihan dengan alasan sepele.
“KPU
merampas hak politik mereka hanya karena empat orang kader perempuan
tidak memenuhi syarat, seperti ketiadaan ijazah SMU. Padahal disertakan
ijazah terakhirnya. Ini kan konyol,” ujar Ketua Umum PKPI, Sutiyoso,
kepada Rakyat Merdeka, Jumat (14/6).
Menurut bekas
Gubernur DKI Jakarta itu, partainya sudah melakukan pengkajian terhadap
para kader yang dianggap bermasalah tersebut. PKPI berencana mengadukan
KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berikut kutipan selengkapnya:
Bagaimana ceritanya sehingga mereka dinyatakan gugur?
Dari
dapil Jawa Barat salah satunya karena masalah ijazah. Dia tidak
menyertakan Ijazah SMU, tapi menyertakan ijazah terakhirnya sebagai
doktor. Kemudian di dapil Jawa Timur ada yang bermasalah karena
legalisasi ijazahnya dianggap tidak sah, tidak diakui. Kemudian ada lagi
di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dianggap gugur cuma karena lupa
menyertakan fotokopi KTP. Masa cuma karena masalah sepele seperti ini,
tahu-tahu KPU main menggugurkan kader kami.
Walau sepele tapi tetap tidak memenuhi syarat, kenapa Anda protes?
Kalau
hanya empat orang itu digugurkan kami bisa terima. Tapi ini kan
menggugurkan seluruh kader kami di dapil tersebut, hanya karena
kesalahan empat orang. Jangan seenaknya begitu.
Bukankah aturannya memang begitu?
Waktu
yang kami miliki untuk melengkapi berkas-berkas pendaftaran caleg
sangat sempit, hanya tiga minggu. Dalam waktu yang sempit itu kami telah
berusaha maksimal tanpa menurunkan kualitas caleg, sehingga bisa
mengajukan 560 orang caleg. Tidak seperti partai lain (selain Partai
Bulan Bintang) yang memiliki waktu hitungan bulan untuk melengkapi
pemberkasan. Tidak fair rasanya kalau langsung disamakan.
Keterwakilan perempuan itu kan harus dipenuhi, ini bagaimana?
Memang
kami dianggap tidak memenuhi keterwakilan perempuan. Padahal total
jumlah kader perempuan PKPI yang diserahkan ke KPU itu sampai 37 persen.
Lebih banyak tujuh persen dari ketentuannya hanya 30 persen.
Seharusnya dikurangi empat orang pun tidak mempengaruhi keterwakilan
perempuan.
Tapi kan aturannya di tiap dapil harus memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan?
Ya,
kami tahu. Sesuai peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 bab 4 pasal 24
butir b disebutkan, dari tiga orang calon anggota legislatif, sedikitnya
harus ada satu orang perempuan. Kami sudah memenuhi ketentuan tersebut.
Di dapilnya Rahmawati yang katanya double partai misalnya. Dia kan
nomor urut tujuh. Di atas dia ada enam orang caleg kami, dua perempuan
dan empat laki-laki. Itu kan artinya sudah sesuai aturan. KPU tidak bisa
seenaknnya begitu dong. Apalagi sampai menghanguskan seluruh kader kami
di dapil tersebut.
Menurut Anda berapa seharusnya gugur?
Harusnya
sih sembilan orang. Sebab, yang Rahmawati itu kami tidak tahu apa-apa,
dan kebetulan kami pun memiliki caleg wanita yang lebih di dapil
tersebut.
Apa dengan kasus ini terganggu persiapan PKPI menghadapi pemilu?
Sedikit.
Kami tetap berupaya maksimal kok untuk mempromosikan PKPI di berbagai
daerah. Sebab, kami kan punya target minimal, yaitu 21 persen kursi DPR.
Apa yang PKPI lakukan?
Kami
sudah mengadakan rapat intern, dan sepakat akan menjelaskan
permasalahan ini terlebih dahulu kepada KPU. Kami akan menjelaskan
kepada mereka kalau sebetulnya PKPI telah melakukannya sesuai dengan
ketentuan. Kalau KPU tetap bersikeras dengan keputusannya, ya kami akan
mengadukan kepada Bawaslu.
[RMOL]
Dengan mencoret seluruh nama bacaleg dalam suatu dapil, berarti dalam melaksanakan tugasnya KPU tidak berpedoman kepada peraturan yg dibuatnya sendiri yaitu PKPU no 7 th 2013, khususnya psl 2 tentang asas2 penyelenggaraan pemilu. KPU telah mengabaikan asas kepentingan umum, asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, asas efektif dan efisien.
BalasHapus