Senin, 17 Juni 2013

Sutiyoso: Cuma Lupa Sertakan Fotokopi KTP, KPU Sudah Gugurkan Kader Kami

Jakarta - Pimpinan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) geram
gara-gara KPU menggugurkan puluhan kadernya di tiga daerah pemilihan dengan alasan sepele.

“KPU merampas hak politik mereka hanya karena empat orang kader perempuan tidak memenuhi syarat, seperti ketiadaan ijazah SMU. Padahal disertakan ijazah terakhirnya. Ini kan konyol,” ujar Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, kepada Rakyat Merdeka, Jumat (14/6).

Menurut bekas Gubernur DKI Jakarta itu, partainya sudah melakukan pengkajian terhadap para kader yang dianggap bermasalah tersebut. PKPI berencana mengadukan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berikut kutipan selengkapnya:


Bagaimana ceritanya sehingga mereka dinyatakan gugur?
Dari dapil Jawa Barat salah satunya karena masalah ijazah. Dia tidak menyertakan Ijazah SMU, tapi menyertakan ijazah terakhirnya sebagai doktor. Kemudian di dapil Jawa Timur ada yang bermasalah karena legalisasi ijazahnya dianggap tidak sah, tidak diakui. Kemudian ada lagi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dianggap gugur cuma karena lupa menyertakan fotokopi KTP. Masa cuma karena masalah sepele seperti ini, tahu-tahu KPU main menggugurkan kader kami.

Walau sepele tapi tetap  tidak memenuhi syarat, kenapa Anda protes?

Kalau hanya empat orang itu digugurkan kami bisa terima. Tapi ini kan menggugurkan seluruh kader kami di dapil tersebut, hanya karena kesalahan empat orang. Jangan seenaknya begitu.

Bukankah aturannya memang begitu?

Waktu yang kami miliki untuk melengkapi berkas-berkas pendaftaran caleg sangat sempit, hanya tiga minggu. Dalam waktu yang sempit itu kami telah berusaha maksimal tanpa menurunkan kualitas caleg, sehingga bisa mengajukan 560 orang caleg. Tidak seperti partai lain (selain Partai Bulan Bintang) yang memiliki waktu hitungan bulan untuk melengkapi pemberkasan. Tidak fair rasanya kalau langsung disamakan.

Keterwakilan perempuan itu kan harus dipenuhi, ini bagaimana?

Memang  kami dianggap tidak memenuhi keterwakilan perempuan. Padahal total jumlah kader perempuan PKPI yang diserahkan ke KPU itu sampai 37 persen. Lebih banyak tujuh persen dari  ketentuannya hanya 30 persen. Seharusnya dikurangi empat orang pun tidak mempengaruhi keterwakilan perempuan.

Tapi kan aturannya di tiap dapil harus memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan?
Ya, kami tahu. Sesuai  peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 bab 4 pasal 24 butir b disebutkan, dari tiga orang calon anggota legislatif, sedikitnya harus ada satu orang perempuan. Kami sudah memenuhi ketentuan tersebut. Di dapilnya Rahmawati yang katanya double partai misalnya. Dia kan nomor urut tujuh. Di atas dia ada enam orang caleg kami, dua perempuan dan empat laki-laki. Itu kan artinya sudah sesuai aturan. KPU tidak bisa seenaknnya begitu dong. Apalagi sampai menghanguskan seluruh kader kami di dapil tersebut.

Menurut Anda berapa seharusnya gugur?
Harusnya sih sembilan orang. Sebab, yang Rahmawati itu kami tidak tahu apa-apa, dan kebetulan kami pun memiliki caleg wanita yang lebih di dapil tersebut.

Apa dengan kasus ini terganggu persiapan PKPI menghadapi pemilu?
Sedikit. Kami tetap berupaya maksimal kok untuk mempromosikan PKPI di berbagai daerah. Sebab, kami kan punya target minimal, yaitu 21 persen kursi DPR.

Apa yang PKPI lakukan?
Kami  sudah mengadakan rapat intern, dan sepakat akan menjelaskan permasalahan ini terlebih dahulu kepada KPU. Kami akan menjelaskan kepada mereka kalau sebetulnya PKPI telah melakukannya sesuai dengan ketentuan. Kalau KPU tetap bersikeras dengan keputusannya, ya kami akan mengadukan kepada Bawaslu.

[RMOL]

1 komentar:

  1. Dengan mencoret seluruh nama bacaleg dalam suatu dapil, berarti dalam melaksanakan tugasnya KPU tidak berpedoman kepada peraturan yg dibuatnya sendiri yaitu PKPU no 7 th 2013, khususnya psl 2 tentang asas2 penyelenggaraan pemilu. KPU telah mengabaikan asas kepentingan umum, asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, asas efektif dan efisien.

    BalasHapus

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional