Kamis, 13 Juni 2013

Besok, KPU Siap Umumkan DCS


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nama-nama bakal calon anggota legislatif yang dinyatakan telah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS), Kamis (13/6/2013). Rencananya, DCS tersebut akan diumumkan melalui website resmi KPU di www.kpu.go.id.
"Ya, (besok diumumkan) melalui website KPU," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (12/6/2013).
Ferry menjelaskan, ada perbedaan format yang akan digunakan KPU saat mengumumkan DCS besok. Format itu dilengkapi pencantuman data diri caleg secara lebih lengkap, seperti pencantuman foto, alamat, serta daerah pemilihan caleg. Diharapkan, masyarakat yang nantinya akan mengakses DCS melalui situs resmi KPU dapat lebih mudah saat melakukan pengawasan.
"Sesuai form DCS nanti ada fotonya," kata Ferry.
Seperti diketahui, sebanyak 6.637 berkas bakal caleg diajuakan oleh parpol peserta pemilu kepada dari 77 daerah pemilihan yang ada. Jumlah itu mengalami peningkatan dari jumlah sebelumnya yang hanya 6.577 berkas bacaleg. Meski demikian, dari 6.637 berkas, hanya 6.560 berkas bakal caleg yang dapat masuk di dalam DCS. Dari jumlah itu, sebanyak 2.445 caleg perempuan dan 4.115 merupakan caleg laki-laki. Sisanya sebanyak 77 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sejumlah parpol pun telah melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu. Pasalnya puluhan bacalegnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU. Menanggapi hal itu, Ferry mengaku menyerahkan seluruh mekanisme pengaduan tersebut kepada Bawaslu. "Infonya (parpol) sedang mengajukan gugatan ke Bawaslu," ujarnya.
Para bacaleg yang telah dicoret tersebut, menurut Ferry, sebenarnya sudah tidak dapat diganti dengan caleg lain oleh parpol. Untuk itu, dia menyerahkan seluruh mekanisme aduan yang diajukan oleh parpol kepada Bawaslu. "Kalau putusan Bawaslu menguatkan KPU nampaknya tidak ada perubahan," jelasnya.
KPU, kata Ferry, hanya akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk menggantikan bacalegnya asal memenuhi tiga kriteria. Pertama, bacaleg yang diajukan oleh parpol meninggal dunia. Kedua, bacaleg yang diajukan oleh parpol menyatakan mengundurkan diri. Ketiga, karena ada tanggapan dari masyarakat yang menyatakan seorang bacaleg bermasalah.
Penggantian tersebut baru dapat dilakukan setelah KPU menetapkan DCS. Hal itu sesuai dengan aturan yang diatur di dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Syarat Pengajuan Anggota Legislatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional