JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera akan
memeriksa berkas perbaikan daftar bakal caleg (bacaleg) yang baru saja
diserahkan oleh 12 partai politik (parpol).
Ketua KPU Husni Kamil
Manik, mengatakan dalam satu minggu ke depan petugas KPU akan bekerja
memeriksa keabsahan bacaleg perbaikan.
"Dengan kondisi saat ini
petugas kami akan mengerjakan mulai dari pukul 12.00 WIB, karena
mayoritas bekerja sampai malam untuk memeriksa dan menilai apakah sah
dan tidak dokumen yang ada," kata Husni, kepada wartawan di Kantor KPU,
Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2013).
Setelah
dilakukan pemeriksaan tim verifikator, sambung Husni, komisioner KPU
juga akan melakukan pemeriksaan akhir dengan memeriksa catatan tim.
"Pada
masa itu mungkin akan ada koreksi lagi, tapi kami berharap tidak ada
yang terkoreksi lagi karena tim kita bisa lebih teliti dari sebelumnya,"
jelasnya.
Mengenai metode penelitian berkas, lanjut Husni, sama
dengan metode yang dipakai saat pendaftaraan bacaleg lalu. Dimana
dokumen yang diajukan menjadi acuan utama dan selanjutnya diperiksa satu
persatu nama calon dan kelengkapan dokumen.
Husni menambahkan
setelah dilakukan pemeriksaan, nama bacaleg akan diumumkan menjadi
Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diumumkan pada 12 Juni mendatang.
Namun,
caleg yang sudah menjadi DCS bisa saja dicoret, jika ada laporan
pelanggaran hukum, perbuatan asusila dan lainnya dari masyarakat. "Nanti
proses tanggapan masyarakat satu minggu, lalu dikonfirmasi dua minggu
dan terakhir penetapan DCT 25 Agustus," tegas Husni.
[okezone.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar