Pekanbaru - Surat Edaran KPU memperbolehkan
partai politik merubah daftar calon anggota legislatif. Hal ini jelas
menguntungkan sejumlah partai politik. Terutama dua partai politik
terakhir yang dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2014.
Pengurus DPN PKPI Provinsi Riau, Suroso, mengatakan dengan surat
edaran tersebut maka PKPI akan memanfaatkannya. Apalagi saat pendaftaran
bakal calon yang didaftarkan tidak sampai 100 persen, mengingat
singkatnya waktu.
"Apalagi waktu itu masih banyak persyaratan yang kurang dan belum
lengkap bisa dibenahi," ujarnya, Senin (13/05/2013) di kantor KPU Riau.
Sementara itu, beberapa partai politik menyatakan tidak akan
merubah sejumlah bakal Caleg yang sudah didaftarkan. Kalaupun ada
perubahan hanya mengisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat permanen
atau wajib diganti.
[rri.co.id]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar