Senin, 13 Mei 2013

Partai Masih Bisa Ubah Daftar Bacaleg

Pekanbaru - Surat Edaran KPU memperbolehkan partai politik merubah daftar calon anggota legislatif. Hal ini jelas  menguntungkan sejumlah partai politik. Terutama dua partai politik terakhir yang dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2014.

Pengurus DPN PKPI Provinsi Riau, Suroso, mengatakan dengan surat edaran tersebut maka PKPI akan memanfaatkannya. Apalagi saat pendaftaran bakal calon yang didaftarkan tidak sampai 100 persen, mengingat singkatnya waktu.

"Apalagi waktu itu masih banyak persyaratan yang kurang dan belum lengkap bisa dibenahi," ujarnya, Senin (13/05/2013) di kantor KPU Riau.

Sementara itu, beberapa partai politik menyatakan tidak akan merubah sejumlah bakal Caleg yang sudah didaftarkan. Kalaupun ada perubahan hanya mengisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat permanen atau wajib diganti.

[rri.co.id]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional