Komisi
Pemilihan Umum telah menerima berkas 6.576 bakal calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat. Sebanyak, 12 Partai politik telah mendaftarkan seluruh calon anggota
legislatifnya. Mereka akan bertarung dalam Pemilu 2014 mendatang.
Penyerahan
berkas bakal calon legislator itu diawali oelh PKS, pada 16 April 2012.
Kemudian bertepatan dengan Hari Kartini pada 21 April 2013 oleh Partai Hanura,
Partai Golkar, dan Partai Demokrat. Selanjutnya, pada hari terakhir pendaftaran
22 April 2013 oleh Partai NasDem, PKPI, Gerindra, PDI Perjuangan, PAN, PBB,
PPP, dan terakhir PKB.
"Total
jumlah bakal calon anggota DPR RI, yang diajukan oleh 12 partai politik peserta
Pemilu 6.576 orang," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Malik di Kantor KPU,
Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/04).
"Perempuan
sebanyak 2.434 orang dan laki-laki sebanyak 4.142 orang," imbuhnya.
Husni menambahkan bahwa dari 12 parpol tersebut, sebanyak 8 parpol dapat mengajukan 560 orang, atau 100 persen dari jumlah kursi yang tersedia. Namun, ada, "4 partai yang mengajukan bacaleg kurang dari 100% jumlah kursi," jelasnya.
Husni menambahkan bahwa dari 12 parpol tersebut, sebanyak 8 parpol dapat mengajukan 560 orang, atau 100 persen dari jumlah kursi yang tersedia. Namun, ada, "4 partai yang mengajukan bacaleg kurang dari 100% jumlah kursi," jelasnya.
8
Partai yang mengajukan sebanyak 100 persen jumlah kursi, kata Husni, adalah
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai
Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai
Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat.
"Sementara
sebanyak 4 partai yang mengajukan bacaleg kurang dari 100 persen jumlah kursi
yaitu; PDIP, PKS, PKPI, dan PBB," ujarnya.
Dengan uraian sebagai berikut:
1.PKS : 492 Bacaleg
2. Hanura : 560 Bacaleg
3. Golkar : 560 Bacaleg
4. Demokrat : 560 Bacaleg
5. Nasdem : 560 Bacaleg
6. PKPI : 512 Bacaleg
7. Gerindra : 560 Bacaleg
8. PDI Perjuangan : 540 Bacaleg
9. PAN : 560 Bacaleg
10. PBB : 552 Bacaleg
11. PPP : 560 Bacaleg
12. PKB : 560 Bacaleg
Kemudian,
lanjut Husni, tahap selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU adalah melakukan
verifikasi pada 23 April sampai 6 Mei. "Hasil verifikasi akan disampaikan
pada partai politik tanggal 7 sampai 8 Mei 2013," kata Husni. Menurut
Husni, KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan
pada 9 sampai 22 Mei 2013. "Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon
dilaksanakan dari 23 Mei sampai 29 Mei 2013," ujarnya.
Husni
juga menegaskan berdasarkan daftar bacaleg yang telah diserahkan kemarin, selanjutnya
diverifikasi, KPU baru mengeluarkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 13 sampai
17 Juni 2013. "Penyusunan dan penetapan DCS dilakukan pada 30 Mei sampai
12 Juni 2013. Sementara DCS diumumkan 13 sampai 17 Juni 2013," tegas
Husni.
[media-sindo.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar