Jumat, 12 April 2013

Target PKPI, 1 Dapil 1 Kandidat

PALEMBANG, BeritAnda - Setelah revisi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTNU) atas SK KPU Nomor: 05/KPTS/KPU/2013 tentang jumlah parpol untuk lolos pada peserta Pemilu, yang menyatakan bahwa PKPI lolos, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Novemberiono, SE saat dikonfirmasi  BeritAnda.com Palembang, Rabu (10/4/2013) mengatakan, dari hasil keputusan KPU No.5 tahun 2013 sebenarnya sudah mengalami 1 sampai 2 kali  mengalami perubahan dengan masuknya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilu 2014.
 "Lalu hasil dari sidang di PTUN juga akhirnya PKPI  memenangkan gugatan tersebut, dan dari No.165 KPPS III tahun  2013, KPU memutuskan PKPI lolos dengan nomor urut 15," jelasnya. 
Sebelum dinyatakan lolos, lanjutnya, sebenarnya teman-teman sudah sebagian hengkang atau 'hijrah' ke partai lain. Hal itu, dikarenakan frustasi dengan kondisi pada waktu itu, dimana permasalahan tersebut berlarut-larut yang ditangani oleh KPU, sehingga kondisi ini membuat PKPI sendiri sangat dilematis, apalagi menyangkut soal waktu pendaftaran caleg yang sangat terbatas bagi kami.
"Kalau untuk partai-partai lain kalau saya lihat itu sudah cukup. Sementara kami sendiri hanya memiliki waktu 24 hari setelah dari hasil keputusan tersebut. Sehingga saya 3 kali mengadakan rapat koordinasi untuk tingkat dewan pimpinan kabupaten/kota (DPK) se- Sumsel  membicarakan soal  langkah-langkah setelah keputusan 165 dari KPU tersebut," paparnya.

Saat ditanya soal asal muasalnya kenapa terjadi seperti ini, Novemberiono menjelaskan, regulasi UU pemilu memang sangat  memberatkan seluruh parpol, tidak hanya PKPI saja atau PBB. Sebab hampir 100 persen untuk tingkat provinsi, 75 kabupaten dan 50 persen untuk kecamatan yang itu harus dipenuhi. Disamping itu juga, kuota peranan perempuan 30 persen, Lalu ada juga KTA yang seperseribu
setiap kabupaten yang harus dipenuhi dan ini membuat kesulitan serta memberatkan bagi seluruh partai.
 

“Namun, dari kondisi tersebut memang ada beberapa partai yang mampu memenuhi persyaratan tersebut, termasuk salah satunya  kita (PKPI). Hanya saja dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU ada beberapa daerah yang menurut mereka PKPI tidak memuhi syarat. Tetapi proses itu sudah kita lakukan melalui mediasi oleh KPU dan kita. Kemudian menggelar sidang ajudikasi dan dimenangkan oleh PKPI,” jelasnya.

Disisi lain, Bawaslu merasa bahwa PKPI memiliki data-data dalam memenuhi syarat yang diminta oleh KPU. Sehingga Bawaslu kemudian memutuskan PKPI layak untuk mengikuti Pemilu 2014. Sayangnya, menurut KPU, itu bukan hak Bawaslu dalam mengambil wewenang/keputusan akan penentuan pelolosan PKPI. 

“Jadi, dengan lolosnya PKPI justru banyak partai yang bergabung dengan PKPI dengan sebutan Poros Aliansi PKPI. Para parpol yang sekarang tergabung dalam Poros Aliansi PKPI inilah yang telah membantu PKPI berjuang dalam memenangkan verifikasi pemilu 2014. Pembentukan Poros Aliansi PKPI ini merupakan gagasan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI yang telah disepakati para petinggi 13 parpol seperti Partai Serikat Indonesia (PSI), Partai Karya Republik (PKR), Partai Persatuan Nahdatul Ulama Indonesia (PPNUI), Partai Nasional Republik (NasRep), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Merdeka, Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partai Barisan Nasional (Barnas), dan keputusan ini sudah ditandatangani pada tanggal 1 April 2013,” ujarnya.

Kami, lanjutnya, berharap dengan adanya sebuah kolaborasi ini, kami menghimbau Poros Aliansi PKPI dapat menyikapi secara positif harapan dari pimpinan-pimpinan partai dari pusat yang sudah menyatakan sikap untuk tergabung dan bersama-sama dalam memenangkan pelaksanaan pemilu 2014 nanti. 

"Mengingat persaingan pada pemilu 2014 ini sangat ketat, maka kami berharap dapat bekerjasama untuk dapat  mampu mendulang suara dalam memenangkan Pemilu 2014 mendatang. Untuk target pencapaian pada Pilleg, paling tidak kita menargetkan secara realistis setidaknya setiap 1 dapil itu harus ada 1 kandidat dari kita, minimal seperti itu. Namun jika memang penggabungan ini bisa dilakukan, minimal 6,67 persen di tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional suara yang harus kita raih,” pungkasnya.

[http://beritanda.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional