JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI) menyerahkan daftar calon sementara (DCS) anggota
legislatif untuk Pemilu 2014 kepada Komisi Pemilihan Umum di
Jakarta, Senin ( 22/4/2013 ). Namun, PKPI hanya menyerahkan 511
bakal caleg dari 560 orang kuota yang ditetapkan.
Mengapa
tidak lengkap? Ketua Umum PKPI Sutiyoso mengatakan, kondisi itu akibat
terlambatnya PKPI ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014 oleh KPU.
Awalnya, PKPI dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU.
PKPI
lalu mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata
Usaha Negara. Putusan keduanya, PKPI berhak lolos sebagai peserta
Pemilu 2014 . Akhirnya, KPU meloloskan PKPI dengan mendapat nomor
urut 15.
"Kami sudah kehilangan 50 hari. Maka kami hanya
persiapkan tiga minggu saja. Namun, kami akan lengkapi bakal caleg dalam
tahap perbaikan nanti, termasuk administrasi yang kurang," kata
Sutiyoso, seusai mendaftarkan DCS, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin
siang.
Sutiyoso menjelaskan, ada beberapa daerah pemilihan yang
masih kosong seperti di Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta. Para
kader PKPI sudah terlanjur maju sebagai bakal caleg melalui parpol lain.
Bakal caleg yang masuk DCS, kata dia, diseleksi dari kader PKPI yang
masih bertahan dan politisi poros PKPI. Poros tersebut terdiri dari 14
parpol yang tak lolos verifikasi KPU. PKPI menyediakan 50 persen kuota
DCS untuk poros PKPI.
"Tekad kami caleg harus berkualitas, dalam
arti cukup pendidikan, mapan hidupnya, komitmen dengan konstituen.
Setiap caleg ada tahap wawancara oleh tim," ujar Sutiyoso.
[kompas.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar