Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sedang harap-harap cemas akan
sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU akan mengeluarkan sikap pada
pekan-pekan ini.
"PBB, PKPI, beri kesempatan KPU untuk
menggunakan kewenangan. Bersikap pada saatnya. Minggu-minggu ini akan
ada keputusan," jelas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Jimly Asshiddiqie.
Hal itu dikatakan Jimly usai acara
penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Universitas Trisakti
kepada Taufiq Kiemas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Minggu
(10/3/2013).
Untuk kasus PBB yang menang gugatan atas KPU di
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), imbuh Jimly, kasasi adalah
hak KPU yang bisa digunakan. Namun apa sikap yang akan diambil KPU itu
diserahkan kembali ke KPU.
"Mereka berhak dan bisa tidak gunakan
hak itu agar tidak makin panjang dan ribet. Beri kesempatan untuk
bersikap, dan tanggung jawab Kita harus menghormati hak mereka. Bila
mereka sudah memutuskan ya sudahlah," imbuh mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) ini.
Bisa saja KPU melepaskan hak demi
kepentingan yang lebih luas hingga peserta Pemilu bisa 11-12 partai.
DKPP, imbuhnya, tidak turut campur atas sikap dan keputusan KPU.
"Tapi
kami tidak ikut campur dan menghormati keputusan mereka. Itu sama saja
pentingnya menjaga independensi sesuai harapan. Nah, nanti bisa jadi
11-12 perserta. Seandainya 12 kan nggak apa-apa juga. Kalau 10 kan
konsolidasinya bisa lebih cepat," tutur dia.
Bawaslu memutuskan
PKPI bisa mengikuti Pemilu 2014. Namun KPU tidak melaksanakan keputusan
Bawaslu dan tak meloloskan PKPI ke Pemilu 2014. KPU lantas meminta fatwa
ke MA yang menyebutkan Keputusan Bawaslu final dan mengikat kecuali
keputusan verifikasi parpol dan daftar caleg/DPD. Jika ada yang merasa
dirugikan, MA mempersilakan pihak yang merasa dirugikan itu membawanya
ke pengadilan.
Sedangkan PBB tidak menempuh jalur Bawaslu namun
menggugat putusan KPU itu ke PT TUN. PTTUN meloloskan PBB sebagai
peserta Pemilu 2014. KPU belum bersikap karena masih mempelajari
keputusan ini. Ada waktu 7 hari bagi KPU untuk mengambil sikap atas
keputusan PT TUN itu sejak Kamis, 7 Maret 2013. Sikap KPU bisa menerima
PT TUN atau melakukan kasasi ke MA. [detiknews.com - nwk/nrl]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar