Senin, 11 Maret 2013

Jimly Soal PBB & PKPI: Minggu-minggu Ini akan Ada Keputusan KPU

Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sedang harap-harap cemas akan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU akan mengeluarkan sikap pada pekan-pekan ini.

"PBB, PKPI, beri kesempatan KPU untuk menggunakan kewenangan. Bersikap pada saatnya. Minggu-minggu ini akan ada keputusan," jelas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie.

Hal itu dikatakan Jimly usai acara penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Universitas Trisakti kepada Taufiq Kiemas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Minggu (10/3/2013).

Untuk kasus PBB yang menang gugatan atas KPU di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), imbuh Jimly, kasasi adalah hak KPU yang bisa digunakan. Namun apa sikap yang akan diambil KPU itu diserahkan kembali ke KPU.

"Mereka berhak dan bisa tidak gunakan hak itu agar tidak makin panjang dan ribet. Beri kesempatan untuk bersikap, dan tanggung jawab Kita harus menghormati hak mereka. Bila mereka sudah memutuskan ya sudahlah," imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Bisa saja KPU melepaskan hak demi kepentingan yang lebih luas hingga peserta Pemilu bisa 11-12 partai. DKPP, imbuhnya, tidak turut campur atas sikap dan keputusan KPU.

"Tapi kami tidak ikut campur dan menghormati keputusan mereka. Itu sama saja pentingnya menjaga independensi sesuai harapan. Nah, nanti bisa jadi 11-12 perserta. Seandainya 12 kan nggak apa-apa juga. Kalau 10 kan konsolidasinya bisa lebih cepat," tutur dia.

Bawaslu memutuskan PKPI bisa mengikuti Pemilu 2014. Namun KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu dan tak meloloskan PKPI ke Pemilu 2014. KPU lantas meminta fatwa ke MA yang menyebutkan Keputusan Bawaslu final dan mengikat kecuali keputusan verifikasi parpol dan daftar caleg/DPD. Jika ada yang merasa dirugikan, MA mempersilakan pihak yang merasa dirugikan itu membawanya ke pengadilan.

Sedangkan PBB tidak menempuh jalur Bawaslu namun menggugat putusan KPU itu ke PT TUN. PTTUN meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. KPU belum bersikap karena masih mempelajari keputusan ini. Ada waktu 7 hari bagi KPU untuk mengambil sikap atas keputusan PT TUN itu sejak Kamis, 7 Maret 2013. Sikap KPU bisa menerima PT TUN atau melakukan kasasi ke MA. [detiknews.com - nwk/nrl]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional