Jumat, 27 September 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WANITA INDONESA

Oleh: Sherly KurniawanCalon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Riau 1
Realitas kehidupan wanita di Indonesia kini menggambarkan bahwa keadaan mereka yang masih jauh dari hak-hak mereka sebagai seorang warga Negara bahkan seorang manusia. Sering kali dalam kehidupannya wanita di Indonesia masih menghadapi intimidasi, diskriminasi, dan kekerasan. Oleh karena itu, timbul sebuah pertanyaan “apakah hak-hak wanita di Indonesia tidak terjamin di konstitusi?”, dan “bagaimana kewajiban wanita Indonesia semestinya?”

Misi NKRI dalam Preambule UUD 1945 alinea ke-4 sangat jelas, yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sedangkan, visi NKRI dibentuk terdapat pada Preambule Alinea ke-2, yaitu untuk membangun Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dengan demikian NKRI dibentuk untuk menjamin kehidupan seluruh Bangsa Indonesia, baik Pria maupun wanita tanpa ada diskriminasi dalam bingkai Keadilan Sosial.

Visi-misi tersebut diperkuat oleh batang tubuh UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan 2, yaitu (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu, sangat jelas bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi sangat menjamin hak-hak kehidupan wanita Indonesia baik sebagai seorang warga Negara maupun seorang manusia.

Kemuadian, bagaimana kewajiban wanita Indonesia?

Berdasarkan sejarah, NKRI dibentuk dari Bangsa Indonesia yang terlahir dan merdeka terlebih dahulu, baru kemudian Negara dibentuk. Bangsa Indonesia terlahir pada tanggal 28 Oktober 1928 melalui Sumpah Pemuda dengan tujuan komitmen mengangkat harkat dan martabat Hidup Rakyat Indonesia. Bangsa Indonesia memproklamasikan Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan kemudian Bangsa Indonesia membentuk Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945. Oleh karena itu, berdasarkan sejarah, Bangsa Indonesia akan berperan sebagai pondasi NKRI.

Dapat dipastikan, apabila Bangsa Indonesia lemah makan NKRI pun lemah, dan apabila Bangsa Indonesia kuat maka NKRI pun kuat. Oleh karena itu, menjadi peran seluruh rakyat Indonesia untuk memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila dari tingkatan lokal sampai nasional. Sebagimana diamanatkan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”.

Oleh karena itu, kewajiban wanita Indonesia semestinya ialah wanita yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan pribadi, keluarga maupun masyarakat yang lebih luas, sebagai bentuk usaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena dalam keadilan sosial itulah kehidupan wanita Indonesia jauh dari tindakan ntimidasi, diskriminasi, dan kekerasan.

Jelas sudah hak dan kewajiban wanita Indonesia di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemudian bagaimana wanita Indonesia menghadapi realitas kehidupan dewasa ini? Tak bisa dipungkiri, akibat krisis multi dimensi kehidupan berbagsa dan bernegara tidak sesuai dengan sejarah, sehingga berdampak kepada kehidupan kaum wanita di Indonesia. Dalam kehidupan dewasa ini usaha menuntut haknya wanita di Indonesia banyak berkiblat kepada pemikiran pergerakan wanita di Amerika dan Eropa. Mereka menuntut kesamaan hak dengan kaum pria tanpa menoleh kebelakang, yaitu kepada kebenaran sejarah. Sehingga mereka terjebak dalam alam pemikiran feminisme.

Pemikiran feminisme hanya menuntut kesamaan hak antara wanita dan pria, yang pada perkembangannya melampaui batas. Wanita meninggalkan perannya sebagai seorang anak, istri atau ibu. Inilah yang menjadi keretakan dari pemikiran fenimisme, sebagaimana yang dituliskan oleh Ir. Soekarno dalam bukunya "Sarinah". Dan pemikiran feminisme tidak cocok dengan budaya bangsa yang menjunjung nilai-nilai ketuhanan.

Oleh karena itu, dalam menghadapi realitas kehidupan desawa ini, wanita Indonesia harus cerdas. Pemahaman terhadap kebenaran sejarah bangsa adalah syarat guna memfilter pemikiran-pemikiran yang berkembang saat ini. Dengan demikian, merupakan suatu kewajiban bagi wanita Indonesia untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya. Kecerdasan akan menghantarkan wanita Indonesia kepada usaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional