Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak
keberatan dengan putusan Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) yang
memulihkan tiga daerah pemilihan (dapil) Partai Keadilan dan Persatuan
Indonesia (PKPI). KPU hanya akan merevisi surat keputusan KPU tentang penetapan
daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) begitu PKPI mengajukan susunan
bakal caleg baru.
"KPU menghormati dan
melaksanakan putusan itu sepanjang partai menerimanya. Begitu partai
menindaklanjuti ke KPU, kami segera melakukan revisi atas SK KPU tentang
penetapan DCS sepanjang menyangkut DCS dari partai itu," ujar Komisioner
KPU Sigit Pamungkas saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat
(18/7/2013).
Sementara itu, Komisioner KPU
Arief Budiman mengatakan, dalam hal sengketa pemilu tentang DCS, pihaknya tidak
dapat melakukan tindakan hukum lain karena putusan Bawaslu bersifat final dan
mengikat. Artinya, kata dia, KPU akan menerima putusan Bawaslu itu.
"Putusan soal DCS itu kan
sifatnya final dan mengikat. Jadi, kami akan melaksanakannya tanpa keberatan
apa pun," ujar Arief di sela-sela rapat dengan Kementerian Luar Negeri di
Jakarta.
Dia mengatakan, sesuai dengan
putusan Bawaslu, PKPI harus menyerahkan perbaikan susunan bacalegnya ke KPU
paling lambat Senin (22/7/2013) mendatang. PKPI, katanya, juga harus menghapus
nama-nama bacaleg yang sudah diputuskan tidak memenuhi syarat oleh Bawaslu.
"Dan harus menghapus
beberapa caleg laki-lakinya agar kuota 30 persen perempuan terpenuhi,"
jelas mantan anggota KPU Jawa Timur itu.
Sebelumnya, Bawaslu akhirnya
memulihkan tiga daerah pemilihan (dapil) partai itu, yang sempat dicoret KPU,
Kamis (18/7/2013).
"Mengabulkan permohonan
pemohon untuk sebagian. Pemohon memenuhi syarat sebagai peserta pemilu atas
Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan Nusa Tenggara Timur I," kata
anggota Bawaslu, Nasrullah, dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilu daftar
calon sementara (DCS).
Dia mengatakan, PKPI tetap dapat
mengikuti pemilu di tiga dapil tersebut jika mencoret beberapa nama dalam
DCS-nya. Bacaleg perempuan PKPI yang harus dicoret adalah Nur Rachmawati (dari
Dapil Jabar V), Firda Zahrorul Rufia (dari Dapil Jatim VI), dan Christin
Yonanita Mboeik (dari Dapil NTT I).
[kompas.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar