JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum akan
mengembangkan sistem basis data untuk bakal caleg dari 12 partai politik
peserta Pemilu 2014. Pengembangan itu bertujuan memberikan informasi
terbuka bagi warga yang ingin mengetahui profil bakal caleg yang maju
sebagai wakil daerah pemilihannya. Basis data ini juga dibuat untuk
meminimalisir kecurangan yang mungkin dilakukan bakal caleg.
"(Untuk
saat ini) kami ingin menampilkan secara cepat dan itu baru daftar nama.
Kami sedang melakukan verifikasi dan bisa saja nanti ditambahkan,
mungkin foto atau keterpenuhan syaratnya," kata Anggota KPU Arief
Budiman, saat dihubungi, Kamis (25/4/2013). KPU, ujar dia, saat ini
masih fokus terhadap proses verifikasi berkas bakal caleg yang telah
masuk ke KPU.
Seperti diketahui, hingga batas terakhir penyerahan
berkas bakal caleg, Senin (22/4/2013), KPU telah menerima 6.576 berkas
nama bakal caleg dari 12 partai politik. Sehingga, proses pemutakhiran
data bakal caleg belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. "Kami masih
melakukan pemeriksaan dan yang terpenting harus segera jadi daftar nama
itu," ujar Arief.
Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik
mengatakan, dari 6.576 berkas bakal caleg yang diterima KPU, sebanyak
2.434 orang di antaranya merupakan bakal caleg perempuan. "Bakal caleg
laki-laki 4.142 orang," kata Husni, Senin (22/4/2013).
Dari 12
partai politik yang ada, hanya delapan partai yang menyerahkan bakal
caleg 100 persen atau 560 orang, yaitu Partai Hanura, Partai Golkar,
Partai Nasdem, Partai Gerindra, PAN, PPP, PKB, dan Partai Demokrat.
"Sementara empat partai yang mengajukan bacaleg kurang dari 100 persen
jumlah kursi yakni PDIP, PKS, PKPI, dan PBB," ujarnya.
Husni
menyebutkan PKS menyerahkan berkas 492 bakal caleg, terdiri dari 299
laki-laki dan 193 perempuan. Lalu, PKPI sebanyak 512 bakal caleg dengan
komposisi 326 laki-laki dan 186 perempuan. Adapun, PDI-P sebanyak 540
bacaleg, terdiri dari 349 laki-laki dan 191 perempuan. Terakhir, PBB
mengajukan 552 bacaleg, terdiri dari 344 laki-laki dan 208 perempuan.
Setelah
masa penyerahan berkas bakal caleg selesai, KPU akan melakukan
verifikasi berkas bakal caleg tersebut. Proses verifikasi akan
berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 23 April hingga 6 Mei 2013.
Hasil
verifikasi tersebut akan diumumkan kepada partai politik pada 7-8 Mei
2013. Setelah hasil verifikasi diumumkan, partai politik diberi
kesempatan untuk memperbaiki berkas daftar calegnya. Batas waktu yang
diberikan KPU untuk masa perbaikan itu adalah 9-22 Mei 2013.
Verifikasi
atas perbaikan daftar calon dilaksanakan dari 23 Mei sampai 29 Mei
2013. Penyusunan dan penetapan DCS dilakukan pada 30 Mei sampai 12 Juni
2013. Sementara pengumuman daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2014
dilaksanakan antara 13-17 Juni 2013.
[Kompas.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar