Jumat, 22 Maret 2013

Sutiyoso Minta KPU Ikuti Putusan Pengadilan Loloskan PKPI ke Pemilu

Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memutuskan PKPI berhak menjadi peserta Pemilu 2014. Ketua Umum PKPI Sutiyoso meminta KPU segera mengikuti putusan pengadilan dan meloloskan partainya ke Pemilu.

"Kita berharap kepada KPU, setelah ada putusan ini segera merespons putusan PT TUN dengan cara menentukan kita sebagai peserta Pemilu dengan mengubah SK KPU nomor 5 itu mencantumkan PKPI sebagai peserta dan segera memberikan nomor kalau bisa sore ini," kata Sutiyoso usai mendengarkan putusan di PT TUN, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Putusan PT TUN bak durian runtuh bagi PKPI. Sebab rekomendasi Bawaslu yang meloloskan partai ini ke Pemilu 2014 sebelumnya tidak direspons KPU.

"Dalam keputusan PT TUN ini yang bisa kita tanggapi adalah kita masih bisa mendapatkan kebenaran dan keadilan di republik ini. Kita ibaratnya sudah tersiksa satu setengah bulan ini dengan sikap dari KPU," kata Sutiyoso 

Namun Sutiyoso menyadari PKPI punya waktu sempit untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2014. Apalagi tanggal 9 April mendatang sudah harus menyerahkan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke KPU.

"Waktu tersisa yang dimiliki PKPI itu sangat sempit, sehingga kita akan melakukannya dengan tepat secara simultan akan kita selesaikan terutama pencalegan," tandas gubernur Jakarta dua periode ini.

[detiknews.com - Kamis, 21/03/2013|13:25WIB]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional