Kamis, 28 Maret 2013

KPU Ubah Peraturan Soal Tahapan Pemilu, Siapa Untung?

Jakarta - KPU mengubah peraturan tentang tahapan dan jadwal Pemilu nomor 7 Tahun 2012 menjadi nomor 6 Tahun 2013. Perubahan yang berimbas pada mundurnya sejumlah jadwal ini menuai kritik dari DPR. Siapa diuntungkan?

"Sebetulnya dalam konteks siapa yang diuntungkan dari perubahan ini adalah partai politik. Yaitu parpol yang belum siap dengan pencalegan terutama yang syarat 30 persen perwakilan perempuan belum terpenuhi," kata Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Yusfitriadi, saat berbincang, Rabu (27/3/2013).

Menurutnya, terlalu naif jika perubahan PKPU itu hanya untuk menguntungkan partai politik tertentu. Hal yang perlu disoroti justru perubahan peraturan itu tak memberi kepastian bagi peserta pemilu.

"Kalau perubahan tahapan terus terjadi, kapan ada kepastian tahapan Pemilu? Betul PKPU dibuat oleh KPU, tapi jangan seenaknya kalau tidak mampu melaksanakan tahapan kemudian dirubah," kritiknya.

"Hal itu menjadi preseden buruk bagi KPU, ini kan baru sekitar 4 atau 5 tahapan. Kok perubahannya lebih banyak dari tahapannya," lanjut Yus.

Ia menuturkan, KPU harus memberi kepastian soal tahapan dan jadwal Pemilu sehingga menjadi peraturan yang ajeg dan tak dirubah lagi.

"Kalau perubahan tahapan ini demi untungkan satu dua parpol, tentu menjatuhkan kredibiltas KPU. Menurut saya terlalu naif kalau hanya untuk untungkan parpol," ucapnya.

Memang ada dua partai yang baru diloloskan KPU ke Pemilu 2014. 2 partai tersebut adalah PKPI dan PBB, mundurnya penutupan pengusulan Daftar Caleg Sementara (DCS) jelas membuat dua partai ini semakin leluasan menetapkan caleg karena waktu keduanya sangat mepet. [detiknews.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional