Senin, 25 Maret 2013

KPU putuskan PKPI ikut Pemilu 2014

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, dengan surat putusan Nomor 165/KPTS/KPU/2013.

Putusan itu mereka keluarkan berdasarkan hasil sidang gugatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan PKPI.

Tak hanya itu, dalam konferensi persnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan,  pihaknya meloloskan PKPI berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperkuat hasil sidang di PT TUN.

"Dalam putusan dari PT TUN, kami mengadakan rapat pleno menyatakan bahwa PKPI disertakan sebagai peserta Pemilu 2014," kata Husni di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2013).

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Majelis Hakim PT TUN yang dipimpin Ketua Majelis Santer Sitorus meminta, agar KPU memasukkan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.

"Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat seluruhnya," kata Santer Sitorus dalam persidangan di PT TUN, beberapa waktu lalu.

Dalam membacakan hasil persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan tindakan KPU yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu merupakan perbuatan yang melawan hukum.

Selain itu, PT TUN juga mengeluarkan putusan bawah tidak sah surat KPU tanggal 11 Februari 2013 yang menyatakan tidak bersedia melaksanakn putusan Bawaslu.

Mereka juga meminta lembaga pemilihan itu untuk menerbitkan dan mencabut surat KPU Nomor 94 tanggal 11 Februari 2013.

Terakhir dalam putusannya, mewajibkan kepada KPU untuk mencabut surat Nomor 5 KPU sepanjang menyangkut PKPI, dan memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan SK baru terhadap PKPI untuk jadi peserta Pemilu 2014. [Sindonews.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional