Jumat, 22 Maret 2013

KPU Diminta Percepat Rubah Putusan KPU No 05/KPTS/KPU/tahun 2013

Jakarta, Seruu.com - Setelah melalui perjuangan panjang, berliku dan penuh ketidakpastian, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya mendapat keadilan. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan seluruh permohonan PKPI dan menyatakan PKPI berhak sebagai peserta Pemilu 2014.


Hal ini berdasarkan dalam putusan No 25/g/2013/PT.TUN.JKT, PTTUN dengan tegas menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut SK 05 KPTS/KPU/tahun 2013 dan mewajibkan KPU membuat SK baru yang menyatakan bahwa PKPI menjadi salah satu partai politik peserta pemilu.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti menyatakan, selamat untuk PKPI menjadi partai politik peserta pemilu yang ke 12 sekaligus mendapatkan nomor peserta 15.

"Perjuangan tak kenal lelah dan keyakinan akan adanya keadilan dan terbitnya kebenaran menjadi dasar perjuangan PKPI untuk terus mendapatkan haknya sebagai peserta pemilu. Atas seluruh kerja keras dan penghormatan atas peraturan pemilu dan konstitusi, PKPI layak mendapat apresiasi dan pujian," kata Ray dalam rilis yang diterima wartawan, Jakarta, Jumat (22/3/2013).

Menurut Ray, PKPI ini merupakan parpol yang mendapatkan haknya sebagai peserta pemilu dengan melewati seluruh tahapan yang disediakan untuk dapat menjadi peserta pemilu. Sejak verifikasi administratif, verifikasi faktual, sengketa di Bawaslu dan lalu sengketa di PTUN.

Selain itu lanjut Ray, LIMA meminta kepada KPU agar segera merubah Putusan KPU No 05/KPTS/KPU/tahun 2013 dengan putusan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu ke 12. Iya menyarankan, hendaknya KPU tidak memperlambat perubahan dan penetapan tersebut. "Tanpa harus menunggu tujuh hari, KPU sebaiknya langsung menerima putusan tersebut dan segera menerbitkan SK baru tentang jumlah partai politik peserta pemilu," ucap Ray.

Ray menurutkan, jika KPU memperlambat menerbitkan putusan itu, hal itu telah memperlihatkan sikap pongah dan niat tak tulus KPU dalam melaksanakan pemilu. Seharusnya kata dia, KPU belajar dari kasus PBB yang ditetapkan setelah tujuh hari putusan PTTUN. "Tak ada keuntungan apapun bagi KPU memperlambat penerbitan SK baru kecuali memperlihatkan sikap arogan, niat tak tulus dan pelaksanaan yang tidak efesien dan luput untuk menghormati hak-hak warga negara," paparnya.

KPU juga lanjut dia, lebih baik menghilangkan tabiatnya yang arogan dan cenderung anggat remeh pada hak warga negara. "Sebagaimana sikap KPU yang tidak melakukan kasasi ke MA terkait dengan PBB, maka sikap yang sama mestinya dilakukan juga oleh KPU kepada PKPI," demikian dia.
[seruu.com - 22/03/2013|13:40WIB]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional