Jumat, 22 Maret 2013

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pertama dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh komisioner KPU. Sidang ini digelar atas aduan dari Bawaslu dan sejumlah petinggi parpol tentang penolakan terhadap keputusan Bawaslu.

Sidang DKPP digelar di ruang DKPP, Gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakpus, Jumat (22/3/2013). Sidang ini dipimpin lima anggota Majelis DKPP yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.

Agenda sidang perdana ini adalah mendengarkan pengaduan para pengadu, yaitu, Komisioner Bawaslu, Ketua Umum PPRN, Ketua Umum Partai Republik, Ketua Umum Partai Hanura Sumatera Barat, Kuasa Hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Ketua Umum Partai Buruh, serta Refly Harun dan Ahmad Irawan dari 'Correct' Jakarta.

"Sesuai pokok aduan yang disampaikan kepada DKPP, para pengadu menduga Ketua dan anggota KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait dengan pertama, penolakan terhadap keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013," kata juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini.

Dugaan pelanggaran kedua, KPU diduga telah menghilangkan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik.

Ketiga, KPU dinilai bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum, dan tidak melaksanakan administrasi Pemilu yang akurat.

"Keempat Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai pengadu telah merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat," lanjutnya

Hadir dalam sidang itu perwakilan dari komisioner KPU, Husni Kamil Manik dan Ida Budhiati. Sementara dari Bawaslu hadir Muhammad, Nasrullah, Nelson Simanjuntak, Endang, dan Daniel Zuhron. Hadir juga para pengadu lain dari parpol dan pemantau pemilu.

[detiknews.com - 22/03/2013|11:30WIB]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional