Jumat, 22 Maret 2013

5 Halaman Belum Diprint, Pembacan Putusan PKPI Diskors

Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) membacakan putusan nasib PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Namun, sidang tertunda karena ada 5 halaman naskah putusan yang belum terprint.

Pembacaan putusan dibacakan di PT TUN, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2013). Selaku hakim ketua adalah Santer Sitorus saat didampingi hakim anggota Nurnaeni dan Arif Nurdu'a. Saat membacakan pertimbangan putusan, tiba-tiba Santer Sitorus terhenti karena ada halaman yang hilang.

"Menimbang bahwa sarana yang diberikan perundangan-undangan untuk mengubah keputusan KPU untuk penyelesaian sengekta pemilu diatur dalam dalam UU, PKPU, Peraturan Bawaslu, peraturan DKPP, yaitu melalui keputusan Bawaslu, Keputusan PT TUN atau Keputusan MA sebagaimana dimaksud pasal 259 ayat 3 serta pasal 269 UU 8 tahun dua ribu..." kata Santer Sitorus.

Sang hakim terlihat bingung karena tak ada lembar berikutnya. Ia kemudian mengecek memastikan apakah terselip dengan membuka lembaran-lembaran pertimbangan yang sudah dibacakan sebelumnya.

Lalu ia bertanya pada kedua hakim anggota yang ada di sebelah kiri dan kanannya, hingga diketahuilah bahwa ada 5 halaman yang hilang.

"Mohon maaf penggugat, tergugat, dan pengunjung, ternyata ada yang belum terprint sekitar 5 halaman, sehingga tidak nyambung. Sehingga kami mohon diskor 10 menit," kata Santer Sitorus.

"Dengan demikian sidang kita skros sekitar 10 menit dan buka kembali jam 12 pas," lanjutnya. Tok! Tok! Sidang pun diskors untuk panitera mencetak halaman pertimbangan yang belum ada tersebut.

Namun hanya sekitar 7 menit kemudian, sidang pembacaan putusan kembali dilanjutkan. [detiknews.com - Kamis, 21/03/2013|12:16WIB]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional