TERNATE – Dua anggota DPRD Kota Ternate, Fuad Alhadi
dan Zainal H Hasan, diwajibkan untuk mengundurkan diri dari
keanggotannya sebagai wakil rakyat, jika ingin kembali mencalonkan diri
sebagai anggota DPRD untuk periode akan datang.
Ini karena partai kedua anggota DPRD ini tak lolos verifikasi. Fuad
Alhadi adalah Ketua DPC Partai Bintang reformasi (PBR) yang telah
berfusi dengan Partai Amanat Nasional (PAN), sedangkan Zainal H Hasan
adalah Ketua DPC PKPB, yang bergabung dengan PKPI.
“Untuk anggota legislatif yang parpolnya tidak lolos, dan mau maju
lagi, harus melampiri surat pernyataan pengunduran diri dari anggota
dewan, serta surat keputusan pemberhentian sebagai anggota dewan,”kata
Ketua Pokja Verifikasi Calon Perseorangan Pilgub dan Pencalonan Pemilu
2014, KPU Kota Ternate Rustam Adam.
Dia mengatakan, surat pengunduruan diri tersebut harus disampaikan
selambat-lambatnya sebelum perbaikan DCS, dan pengajuan penggantian
calon tanggal 26 Juli sampai dengan 1 Agustus 2013 mendatang. ”Begitu
juga berlaku untuk anggota DPRD yang meski partainya lolos sebagai
peserta pemilu, namun ingin mencalonkan diri menggunakan perahu lain,
maka juga mundur,”terangnya
[malutpost.co.id]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar