Jumat, 12 April 2013

Nyaleg Lagi, Dua Anggota DPRD Wajib Mundur

TERNATE – Dua anggota DPRD Kota Ternate, Fuad Alhadi dan Zainal H Hasan, diwajibkan untuk mengundurkan diri dari keanggotannya sebagai wakil rakyat, jika ingin kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD untuk periode akan datang.

Ini karena partai  kedua anggota DPRD ini tak lolos verifikasi. Fuad Alhadi adalah Ketua DPC Partai Bintang reformasi (PBR) yang telah berfusi dengan Partai Amanat Nasional (PAN), sedangkan Zainal H Hasan adalah Ketua DPC PKPB, yang bergabung dengan PKPI.

“Untuk anggota legislatif yang parpolnya tidak lolos, dan mau maju lagi,  harus melampiri surat pernyataan pengunduran diri dari anggota dewan, serta surat keputusan pemberhentian sebagai  anggota dewan,”kata Ketua Pokja Verifikasi Calon Perseorangan Pilgub dan Pencalonan Pemilu 2014, KPU Kota Ternate Rustam Adam.

Dia mengatakan, surat pengunduruan diri tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya sebelum perbaikan DCS, dan pengajuan penggantian calon tanggal 26 Juli sampai dengan 1 Agustus 2013 mendatang. ”Begitu juga berlaku untuk anggota DPRD yang meski partainya lolos sebagai peserta pemilu, namun ingin mencalonkan diri menggunakan perahu lain, maka juga mundur,”terangnya  

[malutpost.co.id]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional