Tampilkan postingan dengan label pemilu 2014. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemilu 2014. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Oktober 2013

PEMUDA LIBAS PENJAJAHAN KEKINIAN

Marsdya TNI Purn Budhy Santoso
(Ketua Bidang POLHUKAM PKP Indonesia)
Jakarta 28 Oktober 2013

Kepada PEMUDA di seluruh tanah air: Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2013

     Ada benarnya frasa di media sosial yang sedang meramaikan peringatan hari Sumpah Pemuda: “Indonesia berubah atau punah”. Sejarah telah membuktikan, bahwa PEMUDA tidak pernah absen dalam melawan penjajahan selama ratusan tahun. Antara lain: Gerakan Budi Utomo 1908, diikuti oleh tumbuh-suburnya organisasi-organisasi kepemudaan yang lain; Sumpah PEMUDA 1928 dengan ikrar “berbangsa satu, bertanah air satu dan berbahasa satu, Indonesia”, telah memperkuat soliditas rasa kebangsaan mendalam menjelang kemerdekaan; Penculikan Sukarno ke Rengasdengklok, dalam rangka mendesak agar Proklamasi Kemerdekaan tidak ditunda-tunda lagi, yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945.
     Gerakan PEMUDA ketika itu semakin kuat dari masa kemasa, merupakan terobosan atas dasar kesadaran mendalam rasa kebangsaan dan kegeraman menentang penjajahan. Terobosan pemuda untuk merubah keadaan agar hidup bebas, mencapai puncaknya pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. 53 tahun setelah kemerdekaan, lagi-lagi PEMUDA, tampil sebagai agen perubahan, menerabas otoritarian Orde Baru, menghadirkan pencerahan atau era keterbukaan melalui  Reformasi 1998. 14 tahun reformasi terus bergulir, namun seperti dapat kita saksikan bersama, hingga hari ini, belum ada tanda-tanda krisis multi-dimensi akan surut.
     Indonesia kembali mengalami “penjajahan bentuk baru”, bukan oleh pihak asing, tetapi justru oleh bangsa sendiri. Kita sedang terjajah oleh kelompok-kelompok kepentingan. Berbagai persekutuan kepentingan, termasuk oligarkhi,  dinasti dan kelompok transaksional, terus mendominasi kepentingan rakyat banyak dan menelikung pemenuhan hajat hidup masyarakat yang juga  bangsa sendiri.  Hampir semua bermuara kepada korupsi masif yang merajalela, dan rakyat semakin menderita.
     Di tengah penderitaan yang dramatis, dalam putaran 5 (lima) tahunan, rakyat terjebak dalam hiruk-pikuk politik rebut-merebut kekuasaan. Setiap lima tahun 19446 (sembilanbelas ribu empat ratus empat puluh enam) kursi diperebutkan, dari DPRD sampai DPR RI dan dari bupati sampai presiden (POLMARK). “Politik Indonesia” kian semrawut dan rakyat semakin kalang-kabut. Indonesia sedang mengalami keterbiaran keterkaburan pemaknaan politik. Politik lebih dimaknai sebagai ajang perburuan kekuasaan dengan segala cara dan kapitalisasi uang.
     Kapitalis bukan hanya dari luar, tetapi juga dari dalam negeri, yang tak kalah daya rusaknya terhadap habitat negeri. Keberhasilan pemerintah di bidang makro  ekonomi dan hubungan internasional, tak mampu mengentaskan rakyat dari berbagai kesenjangan sosial, ketidak-adilan, kemiskinan,  minimnya lapangan kerja, tingkat kesehatan dan pendidikan yang rendah. Kegalauan masyarakat menjadi-jadi, menyaksikan perampokan triliunan uang negara, rebut-merebut jabatan, suap-menyuap pejabat dan jual-beli martabat, dibarengi tontonan perilaku buruk politisi/ penyelenggara negara.
     Perilaku permisif untuk melakukan berbagai pelanggaran memalukan, sambil pamer kemewahan, terjadi di semua bidang dan tingkatan (eksekutif, legislatif, yudikatif, aparat, hakim, jaksa, pengacara, pengusaha dll.), berakibat mengklimaksnya kekecewaan, hilang kepercayaan, apatisme dan keputus-asaan. Temperatur psikologi sosial masyarakat terus memanas, mudah meledak menjadi berbagai kekerasan yang hampir setiap hari terjadi. Bukan tidak mungkin, persatuan dan kesatuan bangsa dan negara menjadi taruhannya. 
      PKP INDONESIA didirikan pada tanggal 15 Januari 1999, justru atas dasar keterpanggilan oleh  terjadinya krisis multi-dimensi yang mengancam persatuan dan kesatuan. Pemilu 2014 sudah di depan mata, suatu momentum yang sangat menentukan bagi nasib Indonesia kedepan. Kita harus berhasil memilih orang-orang yang sungguh-sungguh dapat dipercaya, untuk mengurus dan melayani 251 juta manusia dengan berkemanusiaan yang adil dan beradab. Jika gagal, maka Indonesia hanya akan dikuasai oleh persekutuan-persekutuan kepentingan. Rakyat terabaikan dan GENERASI MUDA KEHILANGAN KEGEMILANGAN MASA DEPAN.
     Untuk menyongsong masa depan yang lebih baik, seluruh PEMUDA tanpa kecuali, lintas suku, agama, ras dan golongan khususnya, serta rakyat Indonesia semesta pada umumnya, sekarang juga, hendaknya: 
  1. Meyakini, NALURI PEMUDA adalah AGEN PERUBAHAN, tanpa terobosan PEMUDA Indonesia tak akan pernah berubah dan bisa punah. 
  2. Memiliki negeri ini sepenuhnya, aktif berpolitik, hakekat berpolitik adalah bernegara (Sukardi Rinakit). 
  3. PEMUDA jangan GOLPUT, rubah keadaan dengan menggunakan Pemilu 2014 untuk memilih ksatria-ksatria terpercaya untuk mengurus serta melayani rakyat dan Indonesia seutuhnya. 
  4. Mendorong perubahan mindset politik permisif, menjadi mindset politik sesuai nilai-nilai Pembukaan UUD 45, politik adalah keluhuran-kemuliaan demi sepenuhnya kepentingan rakyat. 
  5. Mendorong seleksi setiap calon penyelenggara negara di semua bidang dan tingkat, dengan seketat-ketatnya atas dasar kejujuran, integritas, kapabilitas dan akuntabilitas  yang mumpuni.
  6. Mendorong penegakkan hukum secara sekeras-kerasnya, sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, seiring dengan perbaikan sistim hukum menyeluruh, benar dan efektif (manware, software, hardware, moneyware). 
  7. Mendorong perjuangan keadilan dan persatuan, secara militan dan pantang menyerah, dalam implementasi nilai-nilai Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI, sebagai harga mati.. 
  8. Hai PEMUDA, LIBAS “penjajahan kekinian” oleh bangsa sendiri yang tak tahu diri, demi Indonesia yang jaya, mulia dan terhormat dalam pergaulan antar bangsa di dunia.

Selasa, 29 Oktober 2013

HALALBIHALAL BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI METODE KAMPANYE

Rully Soekarta
Direktur Media Center PKPI
Berdasarkan Per KPU No. 1 Tahun 2013 Pasal 13, yaitu :
Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui:
  1. pertemuan terbatas; 
  2. pertemuan tatap muka; 
  3. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; 
  4. pemasangan alat peraga di tempat umum; 
  5. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; 
  6. rapat umum; dan 
  7. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan perundang-undangan.

Dan Per KPU No. 1 Tahun 2013 Pasal 20 :
Kampanye Pemilu dalam bentuk kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, antara lain:
  1. acara ulang tahun/milad; 
  2. kegiatan sosial dan budaya; 
  3. perlombaan olahraga; 
  4. istighosah; 
  5. jalan santai; 
  6. tabligh akbar; 
  7. kesenian; 
  8. bazaar; 
  9. Layanan pesan singkat, jejaring sosial seperti facebook, twitter, email, website, 
  10. dan bentuk lainnya; yang bertujuan mempengaruhi atau mendapat dukungan.

Sangat jelas bahwa Halalbihalal bukan merupakan bagian dari metode kampanye yang ditetapkan di dalam Per KPU. Dengan demikian apa yang dilakukan PKP Indonesia dalam acara Halalbihalal di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Kota Semarang, pada 1 September 2013, bukan pelanggaran. Hal tersebut sebagai mana diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Yogyakarta Edward Omar Syarif Hiariej saat menjadi saksi ahli dalam sidang pelanggaran kampanye Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso di Pengadilan Negeri Semarang. Menurutnya, pasal tersebut tidak memiliki ketegasan dan menimbulkan multiinterpretasi dan asumsi-asumsi.

Sedangkan hal yang dilaku¬kan Sutiyoso adalah pelangagran administratif. Maka sanksi yang seharusnya dilakukan adalah sanksi admisnitratif berupa teguran, bukan pidana dan Panwaslu kurang profesional karena tidak memberikan teguran.

Dalam ketentuan umum Per KPU No. 1 Tahun 2013 dinyatahan pada point 17, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, program peserta Pemilu dan atau informasi lainnya. Dan pada point 20, Pemberitaan, penyiaran dan Iklan kampanye adalah penyampaian pesan-pesan kampanye oleh peserta Pemilu kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik secara berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada peserta Pemilihan Umum.

Berdasarkan kententuan umum no. 17 dan 20 sangat jelas Bawaslu tidak tegas dalam menindak pelanggaran kampanye. Banyak partai politik yang sudah terlebih dahulu melakukan pelanggaran kampanye, khususnya memalui media massa baik cetak dan elektronik. Melalu media massa mereka mengajak masyarakat untuk memilih person maupun partai walupun secara tersirat.

Jumat, 16 Agustus 2013

KPU larang caleg pasang baliho



Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon anggota legislatif (caleg) memasang baliho dan billboard. Namun, KPU mengizinkan caleg memasang spanduk berdasarkan aturan yang akan ditetapkan pemerintah daerah.

“Caleg tidak boleh pasang baliho. Tapi kalau spanduk itu caleg boleh. Tapi per zonasi. Satu zonasi satu spanduk setiap caleg,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, seusai rapat pleno KPU, Rabu (14/8/2013) malam, di Gedung KPU, Jakarta Pusat.

Ferry mengatakan, cakupan zonasi ditetapkan pemerintah daerah. Zonasi, kata dia, dapat ditetapkan sesuai wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, bahkan ruas jalan.

“Pemda mengeluarkan (aturan) ini tempat untuk meletakkan alat peraga kampanye. Tidak tersebar di mana-mana. Penetapan zona, penetapan wilayah-wilayah yang bisa dipasangi spanduk,” ujar Ferry.

Dia berharap, meski merupakan representasi partai politik, kepala daerah tidak mengobral zonasi pemasangan spanduk.

“Kami harapkan, Pemda adalah representasi pemerintah yang memang punya wilayah di daerah itu sendiri. Pemda, walau pun orangnya memang dari partai,” katanya.

Ia mengatakan, KPU telah menetapkan tiga peraturan KPU (PKPU). Tiga aturan itu adalah PKPU tentang Perubahan PKPU Nomor 1 tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye, kemudian, PKPU Dana Kampanye dan terakhir, PKPU tentang Norma, Standar Kebutuhan dan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu. Ketiga regulasi itu akan dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM. Begitu diundangkan, kata Ferry, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Pemda untuk menertibkan alat peraga yang melanggar PKPI.

Selasa, 13 Agustus 2013

Presidential threshold 20 persen sudah pasti berat



Jakarta - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso, sudah pasti berat untuk bisa memenuhi syarat besaran ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen kursi DPR RI.

"PT 20 persen itu bukan barang enteng. Itu sangat berat," ujar Sutiyoso saat meninjau Posko Angkutan Lebaran Terpadu di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2013).

Maka dari itu, dia enggan ikut meramaikan bursa Calon Presiden (Capres) 2014 mendatang, jika syarat besaran PT sebesar 20 persen kursi DPR RI.

"Saya perkirakan mungkin tidak ada parpol yang mencapai PT 20 persen. Kalau ada pun, paling cuma satu parpol," katanya.

Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan untuk direvisi dalam Prolegnas yang disepakati DPR dan Pemerintah. Namun, pembahasannya hingga saat ini molor.

Dalam waktu hampir 1,5 tahun pembahasan di Badan Legislasi DPR, telah disepakati 120 Pasal perubahan dan 22 Pasal tambahan dari 262 Pasal UU Nomor 42 tahun 2008.

Namun, hanya 1 Pasal yang belum disepakati yakni mengenai angka Presidential Threshold (PT) pengajuan pasangan capres. Yakni apakah angka 20 persen suara anggota DPR atau 25 persen suara pemilih untuk persyaratan mencalonkan capres.

[sindonews.com]

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional