PALEMBANG, BeritAnda
- Setelah revisi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTNU) atas SK KPU Nomor:
05/KPTS/KPU/2013 tentang jumlah parpol untuk lolos pada peserta Pemilu,
yang menyatakan bahwa PKPI lolos, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP)
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Sumatera Selatan
(Sumsel), Novemberiono, SE saat dikonfirmasi BeritAnda.com Palembang,
Rabu (10/4/2013) mengatakan, dari hasil keputusan KPU No.5 tahun 2013
sebenarnya sudah mengalami 1 sampai 2 kali mengalami perubahan dengan
masuknya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilu 2014.
"Lalu hasil dari
sidang di PTUN juga akhirnya PKPI memenangkan gugatan tersebut, dan
dari No.165 KPPS III tahun 2013, KPU memutuskan PKPI lolos dengan nomor urut 15," jelasnya.
Sebelum
dinyatakan lolos, lanjutnya, sebenarnya teman-teman sudah sebagian
hengkang atau 'hijrah' ke partai lain. Hal itu, dikarenakan frustasi
dengan kondisi pada waktu itu, dimana permasalahan tersebut
berlarut-larut yang ditangani oleh KPU, sehingga kondisi ini membuat
PKPI sendiri sangat dilematis, apalagi menyangkut soal waktu pendaftaran
caleg yang sangat terbatas bagi kami.
"Kalau
untuk partai-partai lain kalau saya lihat itu sudah cukup. Sementara
kami sendiri hanya memiliki waktu 24 hari setelah dari hasil keputusan
tersebut. Sehingga saya 3 kali mengadakan rapat koordinasi untuk tingkat
dewan pimpinan kabupaten/kota (DPK) se- Sumsel membicarakan soal
langkah-langkah setelah keputusan 165 dari KPU tersebut," paparnya.
Saat ditanya soal asal muasalnya kenapa terjadi seperti ini, Novemberiono menjelaskan, regulasi UU pemilu memang sangat memberatkan seluruh parpol, tidak hanya PKPI saja atau PBB. Sebab hampir 100 persen untuk tingkat provinsi, 75 kabupaten dan 50 persen untuk kecamatan yang itu harus dipenuhi. Disamping itu juga, kuota peranan perempuan 30 persen, Lalu ada juga KTA yang seperseribu
setiap kabupaten yang harus dipenuhi dan ini membuat kesulitan serta memberatkan bagi seluruh partai.
Saat ditanya soal asal muasalnya kenapa terjadi seperti ini, Novemberiono menjelaskan, regulasi UU pemilu memang sangat memberatkan seluruh parpol, tidak hanya PKPI saja atau PBB. Sebab hampir 100 persen untuk tingkat provinsi, 75 kabupaten dan 50 persen untuk kecamatan yang itu harus dipenuhi. Disamping itu juga, kuota peranan perempuan 30 persen, Lalu ada juga KTA yang seperseribu
setiap kabupaten yang harus dipenuhi dan ini membuat kesulitan serta memberatkan bagi seluruh partai.
“Namun,
dari kondisi tersebut memang ada beberapa partai yang mampu memenuhi
persyaratan tersebut, termasuk salah satunya kita (PKPI). Hanya saja
dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU ada beberapa daerah
yang menurut mereka PKPI tidak memuhi syarat. Tetapi proses itu sudah
kita lakukan melalui mediasi oleh KPU dan kita. Kemudian menggelar
sidang ajudikasi dan dimenangkan oleh PKPI,” jelasnya.
Disisi
lain, Bawaslu merasa bahwa PKPI memiliki data-data dalam memenuhi
syarat yang diminta oleh KPU. Sehingga Bawaslu kemudian memutuskan PKPI
layak untuk mengikuti Pemilu 2014. Sayangnya, menurut KPU, itu bukan hak
Bawaslu dalam mengambil wewenang/keputusan akan penentuan pelolosan
PKPI.
“Jadi,
dengan lolosnya PKPI justru banyak partai yang bergabung dengan PKPI
dengan sebutan Poros Aliansi PKPI. Para parpol yang sekarang tergabung
dalam Poros Aliansi PKPI inilah yang telah membantu PKPI berjuang dalam
memenangkan verifikasi pemilu 2014. Pembentukan Poros Aliansi PKPI ini
merupakan gagasan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI yang telah
disepakati para petinggi 13 parpol seperti Partai Serikat Indonesia
(PSI), Partai Karya Republik (PKR), Partai Persatuan Nahdatul Ulama
Indonesia (PPNUI), Partai Nasional Republik (NasRep), Partai Damai
Sejahtera (PDS), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Karya
Peduli Bangsa (PKPB), Partai Buruh, Partai Republik, Partai Kedaulatan,
Partai Merdeka, Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partai Barisan Nasional (Barnas), dan keputusan ini sudah ditandatangani pada tanggal 1 April 2013,” ujarnya.
Kami,
lanjutnya, berharap dengan adanya sebuah kolaborasi ini, kami
menghimbau Poros Aliansi PKPI dapat menyikapi secara positif harapan
dari pimpinan-pimpinan partai dari pusat yang sudah menyatakan sikap
untuk tergabung dan bersama-sama dalam memenangkan pelaksanaan pemilu
2014 nanti.
"Mengingat
persaingan pada pemilu 2014 ini sangat ketat, maka kami berharap dapat
bekerjasama untuk dapat mampu mendulang suara dalam memenangkan Pemilu
2014 mendatang. Untuk target pencapaian pada Pilleg, paling tidak kita
menargetkan secara realistis setidaknya setiap 1 dapil itu harus ada 1
kandidat dari kita, minimal seperti itu. Namun jika memang penggabungan
ini bisa dilakukan, minimal 6,67 persen di tingkat kabupaten, provinsi
maupun nasional suara yang harus kita raih,” pungkasnya.
[http://beritanda.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar