WAYKANAN
- Sebanyak 20 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai
Persatuan dan Kesatuan Indonesia (PKPI) Way kanan, akan segera
didaftarkan ke KPU setempat.
Ke 20 orang tersebut
berasal dari lima daerah pemilihan (Dapil) yakni DP I tiga orang, DP II
empat orang, DP III empat orang, DP IV empat orang, dan DP V enam
orang.
Ketua DPK PKP Indonesia Kabupaten Waykanan Dulmuk,it saat ditemui di ruang Komisi III DPRD setempat mengatakan, ke 20 orang Bacaleg dari partainya, sebelum berkasnya diserahkan atau didaftarkan ke KPU, maka pihak sekretariat DPK PKP Indonesia terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berkas yang diserahkan oleh Bacaleg tersebut.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui sejak awal mengenai kekurangan berkas-berkas yang diberikan oleh para Bacaleg tersebut, sehingga pihak sekretariat akan segera melengkapi berkas-berkas tersebut. ”Dengan adanya koreksi di sekretariatan, maka sebelum diserahkan ke KPU terlebih dahulu telah dilengkapi semua, sehingga tidak bekerja 2 kali setelah didaftarkan ke KPU,” kata Dulmuk,it, Minggu (14/4).
Disinggung tentang Bacaleg Safaruddin yang tahun 2009 lalu dinyatakan gugur, dan tidak dapat mengikuti Pemilu, karena yang bersangkutan adalah mantan penghuni lembaga pemasyarakatan, dengan tegas Dulmuk,it mengatakan hal tersebut tidak jadi permasalahan lagi, hal ini sesuai dengan keputusan MK dan persyaratan yang ada pada aturan di KPU. "Kasus yang dialami Safarudin sudah terjadi 27 tahun lalu saat dia masih remaja SMP, dan dibebaskan pada tahun 1986. Dalam keputusan MK, bila seseorang divonis lima tahun, maka yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan dirinya. Dan setelah lima tahun dari masa kebebasannya yang bersangkutan dapat mencalonkan dirinya di legislatif," tuturnya.
Apalagi, lanjutnya, Safarudin juga telah menjabat sebagai Kepala Kampung Kotabumi Waykanan selama 8 tahun berturut-turut."Jadi tidak ada masalah lagi tentang pencalonannya pada pemilu 2014 mendatang," tandasnya.
Ketua DPK PKP Indonesia Kabupaten Waykanan Dulmuk,it saat ditemui di ruang Komisi III DPRD setempat mengatakan, ke 20 orang Bacaleg dari partainya, sebelum berkasnya diserahkan atau didaftarkan ke KPU, maka pihak sekretariat DPK PKP Indonesia terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berkas yang diserahkan oleh Bacaleg tersebut.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui sejak awal mengenai kekurangan berkas-berkas yang diberikan oleh para Bacaleg tersebut, sehingga pihak sekretariat akan segera melengkapi berkas-berkas tersebut. ”Dengan adanya koreksi di sekretariatan, maka sebelum diserahkan ke KPU terlebih dahulu telah dilengkapi semua, sehingga tidak bekerja 2 kali setelah didaftarkan ke KPU,” kata Dulmuk,it, Minggu (14/4).
Disinggung tentang Bacaleg Safaruddin yang tahun 2009 lalu dinyatakan gugur, dan tidak dapat mengikuti Pemilu, karena yang bersangkutan adalah mantan penghuni lembaga pemasyarakatan, dengan tegas Dulmuk,it mengatakan hal tersebut tidak jadi permasalahan lagi, hal ini sesuai dengan keputusan MK dan persyaratan yang ada pada aturan di KPU. "Kasus yang dialami Safarudin sudah terjadi 27 tahun lalu saat dia masih remaja SMP, dan dibebaskan pada tahun 1986. Dalam keputusan MK, bila seseorang divonis lima tahun, maka yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan dirinya. Dan setelah lima tahun dari masa kebebasannya yang bersangkutan dapat mencalonkan dirinya di legislatif," tuturnya.
Apalagi, lanjutnya, Safarudin juga telah menjabat sebagai Kepala Kampung Kotabumi Waykanan selama 8 tahun berturut-turut."Jadi tidak ada masalah lagi tentang pencalonannya pada pemilu 2014 mendatang," tandasnya.
[koraneditor.com]
mudah-mudahan semuanya masuk DCT..... dan menjadi pilihan rakyat !
BalasHapus