Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya
meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai
peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, dengan surat putusan Nomor
165/KPTS/KPU/2013.
Putusan itu mereka keluarkan berdasarkan hasil
sidang gugatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang
memenangkan PKPI.
Tak hanya itu, dalam konferensi persnya, Ketua
KPU Husni Kamil Manik menyampaikan, pihaknya meloloskan PKPI
berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperkuat hasil
sidang di PT TUN.
"Dalam putusan dari PT TUN, kami mengadakan
rapat pleno menyatakan bahwa PKPI disertakan sebagai peserta Pemilu
2014," kata Husni di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta
Pusat, Senin (25/3/2013).
Seperti diberitakan Sindonews
sebelumnya, Majelis Hakim PT TUN yang dipimpin Ketua Majelis Santer
Sitorus meminta, agar KPU memasukkan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.
"Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat seluruhnya," kata Santer Sitorus dalam persidangan di PT TUN, beberapa waktu lalu.
Dalam
membacakan hasil persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan tindakan
KPU yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu merupakan perbuatan yang
melawan hukum.
Selain itu, PT TUN juga mengeluarkan putusan bawah
tidak sah surat KPU tanggal 11 Februari 2013 yang menyatakan tidak
bersedia melaksanakn putusan Bawaslu.
Mereka juga meminta lembaga pemilihan itu untuk menerbitkan dan mencabut surat KPU Nomor 94 tanggal 11 Februari 2013.
Terakhir
dalam putusannya, mewajibkan kepada KPU untuk mencabut surat Nomor 5
KPU sepanjang menyangkut PKPI, dan memerintahkan kepada KPU untuk
menerbitkan SK baru terhadap PKPI untuk jadi peserta Pemilu 2014. [Sindonews.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar