Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini
akan mengumumkan nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
apakah akan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 atau tidak.
Pengumuman nasib itu merupakan tindak lanjut dari hasil sidang gugatan PKPI ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Komisioner
KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah membenarkan jika pihaknya akan
mengumumkan nasib PKPI yang rencananya akan dilangsungkan siang hari
ini.
"Iyah, agak siangan," tulis Ferry dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (25/3/2013).
Seperti
diberitakan Sindonews sebelumnya, Majelis Hakim PTTUN yang dipimpin
Ketua Majelis, Santer Sitorus meminta agar KPU memasukkan PKPI menjadi
peserta Pemilu 2014.
"Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat seluruhnya," kata Santer Sitorus dalam persidangan di PT TUN, beberapa waktu lalu.
Dalam
membacakan hasil persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan tindakan
KPU yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu merupakan perbuatan yang
melawan hukum.
Selain itu, PT TUN juga mengeluarkan putusan bawah
tidak sah surat KPU tanggal 11 Februari 2013 yang menyatakan tidak
bersedia melaksanakn putusan Bawaslu.
Mereka juga meminta lembaga pemilihan itu untuk menerbitkan dan mencabut surat KPU Nomor 94 tanggal 11 Februari 2013.
Terakhir
dalam putusannya, mewajibkan kepada KPU untuk mencabut surat Nomor 5
KPU sepanjang menyangkut PKPI, dan memerintahkan kepada KPU untuk
menerbitkan SK baru terhadap PKPI untuk jadi peserta Pemilu 2014. [Sindonews.com]
KPU kayanya seperti Raja ya dalam hal ke-apemilu-an, sampai2 tidak mau menghargai keputusan Bawaslu.
BalasHapusHebat ya KPU ....