Senin, 25 Maret 2013

Hari ini, KPU umumkan nasib PKPI

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini akan mengumumkan nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) apakah akan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 atau tidak.

Pengumuman nasib itu merupakan tindak lanjut dari hasil sidang gugatan PKPI ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah membenarkan jika pihaknya akan mengumumkan nasib PKPI yang rencananya akan dilangsungkan siang hari ini.

"Iyah, agak siangan," tulis Ferry dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (25/3/2013).

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Majelis Hakim PTTUN yang dipimpin Ketua Majelis, Santer Sitorus meminta agar KPU memasukkan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014.

"Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat seluruhnya," kata Santer Sitorus dalam persidangan di PT TUN, beberapa waktu lalu.

Dalam membacakan hasil persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan tindakan KPU yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu merupakan perbuatan yang melawan hukum.

Selain itu, PT TUN juga mengeluarkan putusan bawah tidak sah surat KPU tanggal 11 Februari 2013 yang menyatakan tidak bersedia melaksanakn putusan Bawaslu.

Mereka juga meminta lembaga pemilihan itu untuk menerbitkan dan mencabut surat KPU Nomor 94 tanggal 11 Februari 2013.

Terakhir dalam putusannya, mewajibkan kepada KPU untuk mencabut surat Nomor 5 KPU sepanjang menyangkut PKPI, dan memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan SK baru terhadap PKPI untuk jadi peserta Pemilu 2014. [Sindonews.com]

1 komentar:

  1. KPU kayanya seperti Raja ya dalam hal ke-apemilu-an, sampai2 tidak mau menghargai keputusan Bawaslu.

    Hebat ya KPU ....

    BalasHapus

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional