Kamis, 28 Maret 2013

Ini Imbas Perubahan Peraturan KPU Soal Tahapan Pemilu

Jakarta - KPU mengubah tahapan Pemilu dengan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2012 menjadi PKPU Nomor 6 Tahun 2013. PKPU baru itu tidak saja menimbulkan perubahan tapi tidak sinkron dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan.

Apa saja implikasi dari perubahan PKPU itu?

"Pertama, dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 disebut istilah 'masa perbaikan DCS', istilah ini tidak dikenal dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (26/3/2013)

Istilah itu menimbulkan kebingungan apakah istilah tersebut mengacu pada jadwal masa 'Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota' tanggal 9-22 Mei 2013, atau pada saat DCS sudah ditetapkan yaitu masa 'Penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

"Jika melihat bahwa penempatan pasal tersebut di atas sebelum DCS disusun maka semestinya penyebutkan istilahnya bukan masa perbaikan DCS melainkan 'Masa Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota" ungkapnya.

Kedua, dalam peraturan KPU No. 7 Tahun 2013, Pasal 30 ayat (2), 'Penerimaan masukan dan atau tanggapan masyarakat terhadap DCS' adalah 10 hari sejak DCS diumumkan. Sedangkan dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013, jadwal penerimaan masukan dan atau tanggapan masyarakat terhadap DCS adalah tanggal 14-27 Juni 2013 atau 14 hari.

"Ketiga, dalam peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 Pasal 31 ayat (1), 'Permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan atau tanggapan masyarakat terhadap DCS, paling lambat 2 hari sejak berakhirnya masa masukan dan tanggapan dari masyarakat. Sedangkan dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013, jadwal permintaan klarifikasi kepada parpol adalah tanggal 28-4 Juli 2013 atau 7 hari," tutur Arif.

Lalu keempat, dalam Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013, Pasal 31 ayat (4) terkait 'Pemberitahuan penggantian calon' paling lambat 3 hari sejak diterimanya hasil klarifikasi. Sedangkan dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013, jadwal pemberitahuan penggantian DCS adalah tanggal 19-25 Juli 2013 atau 7 hari.

"Kelima, terkait penggantian calon dalam hal calon dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) berdasarkan klarifikasi parpol (Pasal 31 ayat 5), pengajuannya adalah 7 hari. Hal ini berbeda dengan ketentuan pengajuan pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) yang menggunakan ketentuan 14 hari," ujarnya.

"Sedangkan dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013 jadwal Pengajuan penggantian bakal calon adalah tanggal 26 Juli sampai dengan 1 Agustus 2013 atau 7 hari," imbuh Arif.

Keenam, dalam Pasal 31 ayat (6) Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 'KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen pemenuhan persyaratan pengganti calon Anggota' selama 3 hari. Sedangkan dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2013 'Verifikasi pengganti DCS' adalah tanggal 2-8 Agust 2013 atau 7 hari.

"Ketujuh, dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013 jadwal 'Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)' adalah tanggal 9-22 Agustus 2013 atau 14 hari, sedangkan dalam sosialisasi KPU menyampaikan penyusunan DCT adalah 5 hari," lanjut politisi PDIP itu.

"Terakhir kedelapan, masa pengumuman DCT dalam Pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU No. 7 Tahun 2013 adalah 1 hari, sedangkan dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2013 adalah tanggal 23-25 Agust 2013 atau 3 hari," tutup Arif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Slide PKPI

pkpinasional's Slide MCPKPI album on Photobucket

PKPI Video

http://www.youtube.com/user/pkpinasional