Jakarta - KPU mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7
Tahun 2012 soal tahapan dan jadwal Pemilu menjadi nomor 6 Tahun 2013.
Bawaslu melayangkan surat protes kepada KPU karena tidak pernah diajak
berkonsultasi tentang perubahan tersebut.
"Kita sudah surati KPU
mempertanyakan perubahan aturan soal tahapan. Alasannya apa tahapan itu
berubah?" gugat Ketua Bawaslu Muhammad, saat berbincang dengan detikcom,
Kamis (28/3/2013).
Menurutnya, dalam aturannya, setiap peraturan
penyelenggara Pemilu harus ada konsultasi dan meminta masukan dari
pemerintah, DPR dan Bawaslu. Tiga lembaga tersebut merupakan mitra kerja
KPU, dan setiap perubahan pasti akan memiliki konsekwensi terhadap
mereka.
"Tapi ini tidak pernah ada konsultasi," ungkapnya.
Ia
menuturkan, perubahan tahapan dan jadwal Pemilu ini bukan hal yang
main-main. Secara teknis ada dampak panjang soal kepastian bagi para
peserta politik.
"Ini kan aspek kepastian jadwal, kalau jadwal
berubah itu dampaknya bagaimana mulai pencalegan, pemutahiran daftar
pemilih dan seterusnya," kritiknya.
"Jadwal ini faktor yang
paling penting karena itu dampaknya kemana-mana, perubahan tahapan itu
bahkan sudah 4 kali dilakukan KPU," lanjut Muhammad. [detiknews.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar