Jakarta - KPU mengubah peraturan tentang tahapan dan
jadwal Pemilu nomor 7 Tahun 2012 menjadi nomor 6 Tahun 2013. Perubahan
yang berimbas pada mundurnya sejumlah jadwal ini menuai kritik dari DPR.
Siapa diuntungkan?
"Sebetulnya dalam konteks siapa yang
diuntungkan dari perubahan ini adalah partai politik. Yaitu parpol yang
belum siap dengan pencalegan terutama yang syarat 30 persen perwakilan
perempuan belum terpenuhi," kata Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih
untuk Rakyat, Yusfitriadi, saat berbincang, Rabu (27/3/2013).
Menurutnya,
terlalu naif jika perubahan PKPU itu hanya untuk menguntungkan partai
politik tertentu. Hal yang perlu disoroti justru perubahan peraturan itu
tak memberi kepastian bagi peserta pemilu.
"Kalau perubahan
tahapan terus terjadi, kapan ada kepastian tahapan Pemilu? Betul PKPU
dibuat oleh KPU, tapi jangan seenaknya kalau tidak mampu melaksanakan
tahapan kemudian dirubah," kritiknya.
"Hal itu menjadi preseden
buruk bagi KPU, ini kan baru sekitar 4 atau 5 tahapan. Kok perubahannya
lebih banyak dari tahapannya," lanjut Yus.
Ia menuturkan, KPU
harus memberi kepastian soal tahapan dan jadwal Pemilu sehingga menjadi
peraturan yang ajeg dan tak dirubah lagi.
"Kalau perubahan
tahapan ini demi untungkan satu dua parpol, tentu menjatuhkan
kredibiltas KPU. Menurut saya terlalu naif kalau hanya untuk untungkan
parpol," ucapnya.
Memang ada dua partai yang baru diloloskan KPU
ke Pemilu 2014. 2 partai tersebut adalah PKPI dan PBB, mundurnya
penutupan pengusulan Daftar Caleg Sementara (DCS) jelas membuat dua
partai ini semakin leluasan menetapkan caleg karena waktu keduanya
sangat mepet. [detiknews.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar